AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Maluku akan memanggil manajeÂmen Bank Maluku-Malut untuk meminta penjelaÂsan terkait sistim layanan transaksi antarbank ceÂpat, atau BI-Fast di Bank Maluku Malut yang tidak dapat digunakan atau tidak aktif.
Pasalnya, sudah lima bulan layanan BI-Fast pada Bank Maluku Malut tidak aktif.
Anggota Komisi III DPÂRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin menegaskan, maÂsalah tersebut merupakan keluhan masyarakat yang harus segera ditindaklanÂjuti oleh pihak perbankan.
âPersoalan BI-Fast ini sudah menjadi keluhan masyarakat. Kami di KoÂmisi III akan memanggil piÂhak Bank Maluku-Malut untuk meminta penjelasan secara resmi,â tegas Rovik kepada Siwalima di Ambon, Rabu (8/10).
Kader Partai Persatuan PembaÂngunan (PPP) ini juga mendesak agar manajemen Bank Maluku-MaÂlut segera berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) pusat, mengÂingat layanan BI-Fast merupakan produk resmi dari BI.
âKami minta Bank Maluku-Malut segera berkoordinasi dengan BI pusat untuk mencari solusi. Ini buÂkan hal sepele, karena menyangÂkut kepentingan masyarakat sebagai pengguna rekening Bank Maluku-Malut,â ujarnya.
Menurut Rovik, keluhan masÂyarakat terkait tidak berfungsinya BI-Fast telah meluas di berbagai daeÂrah di Maluku, dan hal ini berÂdampak pada kepercayaan publik terhadap pelayanan bank daerah.
âBank daerah harus bisa menÂjaga kepercayaan nasabah. Kalau layanan dasar seperti BI-Fast saja bermasalah sampai berbulan-bulan, ini jelas merugikan masyaÂrakat,â tandasnya.
Sementara itu, Kepala PerwaÂkilan Bank Indonesia Provinsi MaÂluku, Mohamad Latif yang dikonÂfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Senin (6/10) mengaÂtakan, proses perizinan BI-Fast seluruhnya dilakukan langsung antara BPD Maluku dan BI Pusat.
âKarena proses perizinan BI-Fast seluruhnya dilakukan langsung antara BPD Maluku dan BI Pusat, maka tidak bisa berkomentar terkait hal tersebut,â tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Maluku-Malut Syahrisal Imbar membenarkan perihal layanan BI-Fast yang tidak aktif selama bebeÂrapa bulan belakangan.
Syahrisal mengungkapkan perÂsoalan tidak aktifnya layanan BI-Fast bermula pada kejadian bebeÂrapa bank di Indonesia yang diÂbobol pada saat Idul Fitri beberapa bulan lalu.
âWalaupun kita tidak terdampak dari kasus pembobolan bank tersebut, tapi karena vendor kita sama dengan vendornya bank yang terkena pembobolan, maka BI menghentikan sementara layanan BI di Bank Maluku-Malut,â ujar SyahÂrisal kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (5/10).
Syahrisal mengaku pihaknya ingin sekali mengaktifkan kembali layanan BI-Fast dengan tarif layanan Rp.2.500 namun sampai saat ini belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia kendati BI telah meminta Bank Maluku-Malut untuk mengganti vendor.
Ia mengaku belum mengetahui alasan pasti BI belum memberikan izin namun diyakini hal ini karena BI ingin memastikan seluruh keÂamanan perbankan melalui tranÂsaksi BI-Fast.
Kita disuruh ganti vendor baru untuk mengelola BI-Fast tapi izin dari BI kan belum kita terima padahal kita berharap Oktober ini izinnya sudah kita terima dan aktifkan kembali layanan BI-Fast itu,â tegasnya.
Syahrisal berharap dalam waktu dekat BI telah mengeluarkan izin sehingga layanan BI-Fast dapat kembali diaktifkan dan memperÂmudah nasabah dalam melakuÂkan transfer secara murah.
Keterlambatan penyelesaian masalah ini tidak hanya mengÂganggu aktivitas nasabah, tetapi juga menurunkan kepercayaan terhadap kemampuan digitalisasi Bank Maluku-Malut sebagai bank daerah di era modern.(S-26)