AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku mulai meÂnggali bukti dugaan koÂrupsi tindak pidana korupÂsi di Dinas Pendidikan dan KeÂbudayaan Provinsi Maluku.
Tim penyidik mulai minÂtai keterangan dari sejumÂlah guru-guru terkait kasus dugaan tindak piÂdana korupsi SPPD fiktif pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.
Sumber Siwalima di keÂjakÂsaan mengatakan, seÂjak dua dari kemarin seÂjumlah guru-guru ke KanÂtor Kejati Maluku guna menjalani permiantaan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif pada Dinas P & K Maluku.
âMulai dari kemarin itu sejumlah guru-guru dari SBB mendatangi kantor kejaksaan, mereka dimintai keterangan atas kasus SPÂPD Fiktif Dinas Pendidikan dan kebuÂdayaan Provinsi Maluku,â kata sumÂber kepada Siwalima, Kamis (18/9).
Selain itu, kata sumber, pemeÂriksaan guru-guru masih terus dilakukan.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Tandililing kepada wartawan, Selasa (16/9) menjelaskan, penyelidikan kasus SPPD Fiktif saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket).
âBenar, sudah masuk tahap peÂnyelidikan. Tim sedang mendalami indikasi SPPD fiktif yang diduga merugikan keuangan negara. Prinsipnya, kalau memang ada bukti permulaan yang cukup, maka perkara akan berlanjut,â tegasnya Aspidsus, kemarin.
Selain itu dari sejumlah inforÂmasi yang didapat Siwalima, pihak Kejati Maluku bakal memanggil sejumlah saksi yang datang dari unsur guru untuk dimintai keterangan
Kejati Maluku juga menepis isu miring mengenai sejumlah saksi yang bakal datang untuk ke Ambon untuk diperiksa namun mengguÂnaÂkan anggaran pribadi.
âBenar memang kami mau periksa tapi tidak jadi. Nantinya lewat zoom karena pertimbangan akomodasi. Selain itu informasi yang beredar soal saksi datang menggunakan uang pribadi itu tidak benar, karena kita lewat zoom nanti,â kata Aspidsus
Ditantang
Kapala Kejaksaan Tinggi MaluÂku Kajati Maluku Agoes Soenanto PraÂsetyo dan jajaran ditantang unÂtuk mengusut tuntas kasus duÂgaan koÂrupsi SPPD fiktif pada dinas PenÂdidikan dan Kebudayaan Maluku.
Akademisi Hukum Pidana UnÂpatti, Petrick Corputty menilai langÂkah Kejati Maluku yang meneÂmukan dugaan korupsi SPPD di Dinas Pendidikan dan KebudaÂyaan patut diapresiasi.
Menurutnya kasus SPPD Fiktif dengan modus pencairan anggaÂran dan laporan pertanggungjÂwaÂban penggunaan keuangan tanpa kegiatan nyata dilapangan jelas-jelas berpotensi merugikan negara.
âPraktik seperti ini masuk kategori tindak pidana korupsi, sehingga Kejati perlu menindaklanjutinya ke tahap penyidikan,â ujar Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (18/9).
Kejati kata Corputty harus dapat memastikan pihak yang bertaÂnggung jawab dimintai keterangan termasuk pimpinan sekolah guna menemukan aktor intelektual dibalik kasus SPPD Fiktif tersebut.
Diakuinya dengan terciumnya indikasi dugaan korupsi SPPD fiktif ini harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola anggaran perjalanan dinas yang rawan disalahgunakan.
Disisi lain, Corputty juga mengÂingatkan Kejati untuk konsisten unÂtuk mengusut kasus SPPD Fiktif ini hingga tuntas agar tidak terkesan hanya diawal tetapi tidak selesai.
âKejati harus konsisten menunÂtaskan kasus SPPD meski banyak perkara lain, karena setiap dugaan korupsi wajib diproses transparan dan tuntas. Kalau sampai molor, justru akan menurunkan kepercaÂyaan publik terhadap penegakan hukum,â tegas Corputty.
Senada dengan Corputty, pegiat anti korupsi Rony Aipassa juga meminta Kejati untuk mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif hingga tuntas.
Dikatakan masyarakat hari ini menuntut aparat penegak hukum termasuk kejaksaan tinggi untuk konsisten dalam mengusut kasus korupsi sampai tuntas.
âKami tentu berharap Kejati konÂsisten untuk mengusut tuntas kasus ini dan siapapun yang terlibat harus diminta keterangan,â ucap Aipassa.
Bidik
Kejaksaan Tinggi Maluku menÂcium adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Pasalnya, kejaksaan menemuÂkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ProvinÂsi Maluku Tahun Anggaran 2025
Modus dugaan korupsi ini dilakuÂkan dengan cara, menerbitkan seÂjumÂlah SPPD tanpa pelaksanaan keÂÂgiatan yang nyata di lapangan. Anggaran negara tetap dicairkan dan dipertanggung jawabkan, namun perjalanan dinas tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Untuk membuktikan dugaan terseÂbut, kejaksaan telah memulai penyeÂlidikan dan direncanakan kedepanÂnya akan minta keterangan dari sejumlah guru-guru SMA dan SMK di lingkup Dinas Pendikan Maluku.
Informasi yang dihimpun SiwaÂlima, Rabu (17/9) kasus ini mulai mencuat setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan pertaÂnggungjawaban anggaran dalam hal SPPD yang diduga fiktif.
Dukung
Terpisah, Kepala Dinas PendidiÂkan dan Kebudayaan Maluku, James Leiwakebssy mengatakan, dirinya mendukung langkah kejakÂsaan mengusut kasus SPPD Fiktif Tahun 2025.
âSebagai warga negara yang taat hukum dan melihat langkah hukum yang sedang berlangsung, kami seÂlaku pribadi, mendukung penuh dan mengapresiasi langkah hukum terÂseÂbut,â tegas Plt Kadis Dikbud MaluÂku, James Leiwakabessy saat diwaÂwancarai via seluler, Kamis (18/9).
Menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan Kejati Maluku terÂhadap dugaan adanya korupsi di Dinas Pendidikan dan KebudaÂyaan Maluku adalah hal yang benar secara hukum.
Sehingga, lanjut dia, spekulasi terkait adanya dugaan penyimpaÂngan korupsi di dinas yang dipimÂpinnya dapat terang benderang.
Lewakabessy menyebut jika sejumlah anak buahnya telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku. Mereka yang diperiksa semua berhubungan dengan jabatan, baik selalu kepala vbidang, maupun kepala seksi juga bagian keuangan.
âKalau saya sendiri jika dipanggil nantinya, saya tetap hadir. Saya akan koperatif. Namun, dalam kasus ini saya mungkin tidak mengetahui, kami ada menyurati pimpinan seÂbeÂlumnya untuk menjelaskan,âujarnya.
Ketika ditanya apakah dirinya puÂnya keterlibatan dalam kasus duÂgaan korupsi yang tengah diusut KeÂjati Maluku dengan tegas ia jaÂmin tak punya keterlibatan. âOh suÂdah pasti saya tidak terlibat. Namun ini terkait dengan keuangan negara dan sebagai pimpinan sekali lagi kami mendukung langkah Kejati MaluÂku,â Tandas Leiwakabessy. (S-26/S-20)