SIWALIMA.id > Berita
Bidik SPPD Fiktif Dinas P&K, Guru SMA-SMK Diperiksa
Headline , Hukum | Jumat, 19 September 2025 pukul 23:59 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku mulai me­nggali bukti dugaan ko­rupsi tindak pidana korup­si di Dinas Pendidikan dan Ke­budayaan Provinsi Maluku.

Tim penyidik mulai min­tai keterangan dari sejum­lah guru-guru terkait kasus dugaan tindak pi­dana korupsi SPPD fiktif pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Sumber Siwalima di ke­jak­saan mengatakan, se­jak dua dari kemarin se­jumlah guru-guru ke Kan­tor Kejati Maluku guna menjalani permiantaan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif pada Dinas P & K Maluku.

“Mulai dari kemarin itu sejumlah guru-guru dari SBB mendatangi kantor kejaksaan, mereka dimintai keterangan atas kasus SP­PD Fiktif Dinas Pendidikan dan kebu­dayaan Provinsi Maluku,” kata sum­ber kepada Siwalima, Kamis (18/9).

Selain itu, kata sumber, peme­riksaan guru-guru masih terus dilakukan.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Tandililing kepada wartawan, Selasa (16/9) menjelaskan, penyelidikan kasus SPPD Fiktif saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket).

“Benar, sudah masuk tahap pe­nyelidikan. Tim sedang mendalami indikasi SPPD fiktif yang diduga merugikan keuangan negara. Prinsipnya, kalau memang ada bukti permulaan yang cukup, maka perkara akan berlanjut,” tegasnya Aspidsus, kemarin.

Selain itu dari sejumlah infor­masi yang didapat Siwalima, pihak Kejati Maluku bakal memanggil sejumlah saksi yang datang dari unsur guru untuk dimintai keterangan

Kejati Maluku juga menepis isu miring mengenai sejumlah saksi yang bakal datang untuk ke Ambon untuk diperiksa namun menggu­na­kan anggaran pribadi.

“Benar memang kami mau periksa tapi tidak jadi. Nantinya lewat zoom karena pertimbangan akomodasi. Selain itu informasi yang beredar soal saksi datang menggunakan uang pribadi itu tidak benar, karena kita lewat zoom nanti,” kata Aspidsus

Ditantang

Kapala Kejaksaan Tinggi Malu­ku Kajati Maluku Agoes Soenanto Pra­setyo dan jajaran ditantang un­tuk mengusut tuntas kasus du­gaan ko­rupsi SPPD fiktif pada dinas Pen­didikan dan Kebudayaan Maluku.

Akademisi Hukum Pidana Un­patti, Petrick Corputty menilai lang­kah Kejati Maluku yang mene­mukan dugaan korupsi SPPD di Dinas Pendidikan dan Kebuda­yaan patut diapresiasi.

Menurutnya kasus SPPD Fiktif dengan modus pencairan angga­ran dan laporan pertanggungj­wa­ban penggunaan keuangan tanpa kegiatan nyata dilapangan jelas-jelas berpotensi merugikan negara.

“Praktik seperti ini masuk kategori tindak pidana korupsi, sehingga Kejati perlu menindaklanjutinya ke tahap penyidikan,” ujar Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (18/9).

Kejati kata Corputty harus dapat memastikan pihak yang berta­nggung jawab dimintai keterangan termasuk pimpinan sekolah guna menemukan aktor intelektual dibalik kasus SPPD Fiktif tersebut.

Diakuinya dengan terciumnya indikasi dugaan korupsi SPPD fiktif ini harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola anggaran perjalanan dinas yang rawan disalahgunakan.

Disisi lain, Corputty juga meng­ingatkan Kejati untuk konsisten un­tuk mengusut kasus SPPD Fiktif ini hingga tuntas agar tidak terkesan hanya diawal tetapi tidak selesai.

“Kejati harus konsisten menun­taskan kasus SPPD meski banyak perkara lain, karena setiap dugaan korupsi wajib diproses transparan dan tuntas. Kalau sampai molor, justru akan menurunkan keperca­yaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Corputty.

Senada dengan Corputty, pegiat anti korupsi Rony Aipassa juga meminta Kejati untuk mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif hingga tuntas.

Dikatakan masyarakat hari ini menuntut aparat penegak hukum termasuk kejaksaan tinggi untuk konsisten dalam mengusut kasus korupsi sampai tuntas.

“Kami tentu berharap Kejati kon­sisten untuk mengusut tuntas kasus ini dan siapapun yang terlibat harus diminta keterangan,” ucap Aipassa.

Bidik

Kejaksaan Tinggi Maluku men­cium adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Pasalnya, kejaksaan menemu­kan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provin­si Maluku Tahun Anggaran 2025

Modus dugaan korupsi ini dilaku­kan dengan cara, menerbitkan se­jum­lah SPPD tanpa pelaksanaan ke­­giatan yang nyata di lapangan. Anggaran negara tetap dicairkan dan dipertanggung jawabkan, namun perjalanan dinas tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Untuk membuktikan dugaan terse­but, kejaksaan telah memulai penye­lidikan dan direncanakan kedepan­nya akan minta keterangan dari sejumlah guru-guru SMA dan SMK di lingkup Dinas Pendikan Maluku.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima, Rabu (17/9) kasus ini mulai mencuat setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan perta­nggungjawaban anggaran dalam hal SPPD yang diduga fiktif.

Dukung

Terpisah, Kepala Dinas Pendidi­kan dan Kebudayaan Maluku, James Leiwakebssy mengatakan, dirinya mendukung langkah kejak­saan  mengusut kasus SPPD Fiktif Tahun 2025.

“Sebagai warga negara yang taat hukum dan melihat langkah hukum yang sedang berlangsung, kami se­laku pribadi, mendukung penuh dan mengapresiasi langkah hukum ter­se­but,” tegas Plt Kadis Dikbud Malu­ku, James Leiwakabessy saat diwa­wancarai via seluler, Kamis (18/9).

Menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan Kejati Maluku ter­hadap dugaan adanya korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebuda­yaan Maluku adalah hal yang benar secara hukum.

Sehingga, lanjut dia, spekulasi terkait adanya dugaan penyimpa­ngan korupsi di dinas yang dipim­pinnya dapat terang benderang.

Lewakabessy menyebut jika sejumlah anak buahnya telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku. Mereka yang diperiksa semua berhubungan dengan jabatan, baik selalu kepala vbidang, maupun kepala seksi juga bagian keuangan.

“Kalau saya sendiri jika dipanggil nantinya, saya tetap hadir. Saya akan koperatif. Namun, dalam kasus ini saya mungkin tidak mengetahui, kami ada menyurati pimpinan se­be­lumnya untuk menjelaskan,”ujarnya.

Ketika ditanya apakah dirinya pu­nya keterlibatan dalam kasus du­gaan korupsi yang tengah diusut Ke­jati Maluku dengan tegas ia ja­min tak punya keterlibatan.  “Oh su­dah pasti saya tidak terlibat. Namun ini terkait dengan keuangan negara dan sebagai pimpinan sekali lagi kami mendukung langkah Kejati Malu­ku,” Tandas Leiwakabessy. (S-26/S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps