AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku terus menggarap bukti dugaan korupsi proyek reÂvitalisasi tugu trikora.
Bau korupi dalam proyek tahun 2019 senilai Rp.876. 848.000 milik Dinas PUPR Kota Ambon itu, meÂnyengat.
âMasih jalan, indikasi korupsi saÂngat kuat, bukti-bukti masih digarap terus,â kata sumber di Kejati MaÂluku kepada Siwalima, Rabu (29/7).
Menurut dia, dari pendalaman yang dilakukan terungkap sejak awal sudah disetting untuk proyek tugu triÂkora dikerjakan oleh konÂtraktor terÂtentu. âDari proses tender sudah diÂmainÂkan, makanya masaÂlah,â ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, kualitas peÂkerjaan juga rendah. âMutu peÂkerjaan juga payah,â ujarnya lagi.
Dia menegaskan, pengusutan proyek tugu trikora akan dituntasÂkan. âPasti tuntas, ada potensi keÂrugian negara, ikuti saja ya,â tandasnya.
Praktisi Hukum, Djidon BatmoÂmolin meminta Kejati Maluku konÂsisten mengusut proyek revitaliÂsasi tugu trikora hingga tuntas.
Sebagai penegak hukum, baik jaksa, polisi maupun pengacara, kata Batmomolin, punya peran yang sama. Olehnya dalam menaÂngani kasus-kasus korupsi hindari yang namanya âmain mataâ.
âDalam penyelidikan kalau kita meÂlangkah sampai ke hal-hal yang seperti main mata atau masuk angin dan semacamnya, maka proses peÂneÂgakan hukum itu tidak fair lagi. DiÂsinilah hati nurani peÂnegak hukum itu muncul, apakah jalan terus atau bersekutu dengan oknum-oknum yang terlibat. Tapi saya yakin dalam kasus ini jaksa tetap konsisten sampai ke pengaÂdilan,â ujarnya.
Ia meminta Kejati Maluku menÂjerat siapapun yang terlibat dalam korupsi proyek tugu trikora. âHarus diusut hingga tuntas,â tandasnya.
Ketua Aliansi Gerakan Anti KoÂrupsi Maluku, Jonathan Pesurnay, juga meÂminta jaksa serius mengÂusut proÂyek revitalisasi tugu trikora. âNilai proyeknya besar, tapi dikerjakan tiÂdak sesuai dengan kontrak,â tanÂdasnya.
Pesurnay berharap jaksa juga tiÂdak melindungi siapapun. âKasus ini sudah terang benderang, jaksa tiÂdak melindungi siapapun,â tanÂdasÂnya lagi.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy SaÂpulette, mengaku, dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu trikora masih dalam penyelidikan.
âKasus ini masih dalam proses peÂÂnyelidikan dan kami serius unÂtuk menanganinya,â tandas Sapulette.
Sapulette mengatakan, jaksa memÂbutuhkan waktu untuk menyeÂlidiki proyek revitalisasi tugu trikora dan prosesnya masih jalan. âMasih jaÂlan penyelidikannya. Intinya kami seÂrius usut kasus ini,â tandas Sapulette.
Ungkap Fakta
Seperti diberitakan, dalam laÂman LPSE tertulis, nama paket proyek ReÂviÂtalisasi Tugu Trikora yang juga menÂcakup pekerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479. 800.
Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Sumber di Kejati Maluku menjeÂlasÂkan, dalam pemeriksaan terÂungÂkap kalau sejak proses tender hingÂga pengumuman sebagai pemeÂnang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. âSebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga penguÂmuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,â tandasnya.
Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerÂjakan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.
âProyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,â ujar sumber itu.
Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.
âAwal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV IryunÂshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,â ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku kaÂlau tanda tangan Direktur CV IryunÂshiol City dipalsukan. âDia yang palÂsukan biar memperlancar adminiÂstrasi tender,â ujar sumber itu lagi.
Padahal PPK, Pey Tentua meÂngaÂku kepada Kadis PUPR, Enrico Matitaputty, kalau dokumen admiÂnistrasi tender proyek diteken oleh Direktur CV Iryunshiol City. âSatu per satu sudah mulai terÂungkap. Jadi sebenarnya PPK sangat mengetahui siapa dibalik proyek ini,â tandasnya.
Sumber itu juga mengungÂkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. âIni kita terus dalami,â ujarnya.
Dugaan korupsi dalam proyek ini awalnya dilaporkan Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating ke Kejari AmÂbon, namun didiamkan. Ia lalu melaporkan ke Kejati Maluku.
Menurut Sariwating, dirinya melaÂporkan dua kasus tersebut kepada Kejari Ambon sejak akhir tahun 2019 secara terpisah. Namun hingga kini, kasus tersebut tidak diselidiki.
âKami merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara penaÂnganan perkara oleh Kejari Ambon. Dua kasus yang dilaporkan, tidak ada tanda-tanda untuk diproses,â ujar Sariwating melalui telepon seÂluler, Senin (1/6).
Ia mengatakan, merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa memiliki tugas dan wewenang melakukan penyiÂdikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang.
âJadi, dalam laporan ke Kajati, kami minta supaya kedua kasus ini segera diambil alih oleh pihak Kejati. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,â kata Sariwating.
Sariwating juga meminta Kajati Maluku menegur keras Kajari Ambon, Benny Santoso, karena sikap dan tindakan yang tidak mencerÂminkan seorang pemimpin yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (Cr-1)