AMBON, Siwalima.id - Terdakwa, kasus pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya sendiri Welmince Birahi (21), dituntut 5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin majelis hakim yang di ketuai Hakim Martha Maitumu, didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (9/3).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa yang merupakan ibu muda yang berasal dari Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian, sebagiamana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Welmince Birahi dengan pidana penjara selama 5 tahun,” pinta JPU saat membacakan tuntutannya.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, terhitung putusan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 60 hari.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga, Senin (16/3) pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU membeberkan bahwa, terdakwa melakukan tindak kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkannya terjadi pada 27 Agustus sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu, terdakwa dalam kondisi hamil merasakan tanda-tanda melahirkan.
Lantaran hamil diluar nikah dan tidak ingin malu, terdakwa kemudian keluar menuju ke Hutan Wairia di Negeri Hulalui. Sesampainya di dalam hutan, terdakwa kemudian merasakan sakit pada bagian perut seperti ingin buang air besar, kemudian melakukan posisi setengah jongkok. Terdakwa lalu mengejang dan kepala bayi pun keluar.
“Terdakwa lalu ingin memegang kepala bayi, namun tangannya menyentuh mulut bayi dan saat itu terdakwa emosi dan menarik bayi secara paksa dari bagian mulut, sehingga mengakibatkan luka robekan pada mulut bayi,” beber JPU.
Masih dalam dakwaan tersebut, JPU juga menuturkan, setelah mengeluarkan bayi secara paksa dan menjatuhkannya ke tanah, saat itu bayi langsung menangis. Namun, karena tidak ingin ketahuan oleh warga, terdakwa lalu menutup mulut dan hidung bayi.
Tak sampai disitu, terdakwa kemudian mengangkat bayi dari bagian leher dan berjalan masuk jauh kedalam hutan dan membuang bayinya kedalam semak-semak.
“Saat itu, terdakwa tidak tahu bahwa, ada 5 saksi yang sudah mengetahui gerak-gerik terdakwa. Para saksi kemudian mencari keberadaan terdakwa,” ungkap JPU.
Salah satu saksi, kemudian memanggil terdakwa dan menanyakan keberadaan bayi terdakkwa, namun terdakwa mengaku sedang buang air. Namun, tiba-tiba suara bayi terdengar dan terdakwa pergi mengangkat bayi dan menunjukannya kepada para saksi.
Para saksi kemudian membawa terdakwa dan bayi ke Puskesmas di Pelauw, namun di dalam perjalanan bayi tersebut meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pada puskesmas, menyatakan, bahwa terdapat luka robek pada bibir kiri hingga rahang kiri bayi, sehingga mengakibatkan pendarahan yang menjadi penyebab kematian bayi.(S-29)