SIWALIMA.id > Berita
Bunuh Bayi Sendiri, Ibu Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Hukum | Selasa, 10 Maret 2026 pukul 13:17 WIT

AMBON, Siwalima.id - Terdakwa, kasus pembu­nuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya sendiri Welmince Birahi (21), dituntut 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin majelis hakim yang di ketuai Hakim Martha Maitumu, didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (9/3).

Dalam tuntutannya, JPU menya­ta­kan terdakwa yang merupakan ibu muda yang berasal dari Negeri Hula­liu, Kecamatan Pulau Haruku, Ka­bupaten Maluku Tengah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersa­lah, melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian, sebagiamana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada ter­dakwa Welmince Birahi dengan pidana penjara selama 5 tahun,” pinta JPU saat membacakan tuntu­tannya.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, terhitung pu­tusan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka akan digantikan de­­ngan pidana penjara selama 60 hari.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga, Senin (16/3) pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU membeberkan bahwa, terdakwa melakukan tindak kekerasan terha­dap bayi yang baru dilahirkannya terjadi pada 27 Agustus sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu, terdakwa dalam kondisi hamil merasakan tanda-tanda melahirkan. 

Lantaran hamil diluar nikah dan tidak ingin malu, terdakwa kemudian keluar menuju ke Hutan Wairia di Negeri Hulalui. Sesampainya di da­lam hutan, terdakwa kemudian me­rasakan sakit pada bagian perut seperti ingin buang air besar, kemu­dian melakukan posisi setengah jongkok. Terdakwa lalu menge­jang dan kepala bayi pun keluar.

“Terdakwa lalu ingin memegang kepala bayi, namun tangannya me­nyentuh mulut bayi dan saat itu terdakwa emosi dan menarik bayi secara paksa dari bagian mulut, se­hingga mengakibatkan luka robekan pada mulut bayi,” beber JPU.

Masih dalam dakwaan tersebut, JPU juga menuturkan, setelah me­ngeluarkan bayi secara paksa dan menjatuhkan­nya ke tanah, saat itu bayi langsung menangis. Namun, karena tidak ingin ketahuan oleh warga, terdakwa lalu menutup mulut dan hidung bayi. 

Tak sampai disitu, terdakwa ke­mudian mengangkat bayi dari bagian leher dan berjalan masuk jauh ke­dalam hutan dan membuang bayinya kedalam semak-semak.

“Saat itu, terdakwa tidak tahu bahwa, ada 5 saksi yang sudah me­ngetahui gerak-gerik terdakwa. Para saksi kemudian mencari keberadaan terdakwa,” ungkap JPU.

Salah satu saksi, kemudian mema­nggil terdakwa dan menanyakan keberadaan bayi terdakkwa, namun terdakwa mengaku sedang buang air. Namun, tiba-tiba suara bayi ter­dengar dan terdakwa pergi meng­angkat bayi dan menunju­kannya kepada para saksi.

Para saksi kemudian membawa terdakwa dan bayi ke Puskesmas di Pelauw, namun di dalam perjalanan bayi tersebut meninggal dunia. 

Berdasarkan hasil pemeriksa­an dokter pada puskesmas, menyata­kan, bahwa terdapat luka robek pada bibir kiri hingga rahang kiri bayi, sehingga meng­akibatkan pendarahan yang menjadi penyebab kematian bayi.(S-29)

BERITA TERKAIT