SIWALIMA.id > Berita
Dana Gempa Malteng 167 M Berbau Korupsi, 12 Pejabat Diperiksa
Headline , Hukum | Selasa, 23 Juni 2026 pukul 15:21 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku membidik kasus bantuan dana siap pakai perbaikan dan pembangunan rumah rusak pasca bencana gempa bumi Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah

Kejati mencium bau korupsi pada pengelolaan dana bantuan gempa Malteng dari Badan Nasional Pena­nggulangan Bencana se­be­sar 167 mi­liar itu.

Untuk membongkar dugaan ko­rupsi tersebut, Kejati Maluku, Senin (22/6) memeriksa sedikitnya 12 pe­jabat maupun mantan pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Para pejabat yang diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku dian­taranya, Plt Kepala BPBD Malteng Tahun 2019 Bob Rachmat alias RB, mantan Kepala BPBD Malteng tahun 2019 Abdul Latief Key alias ALK, Kepala BPBD Malteng Novi Anakotta alias NA, US-Tim Veri­fikasi Administrasi dan Teknis dan TLS- selaku PPTK.

Selanjutnya, EL-Mantan Benda­hara BPBD Maluku Tengah, ZA-Tim Verifikasi Teknis, AT-Tim Riviuw Inspektorat Maluku Tengah, YL-Mantan Kasi Perencanaan BPBD Maluku Tengah, MS-Tim Validasi dan assesment, NET-Tim Validasi dan assesment dan AAM-Tim Vali­dasi dan assessment.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi membenarkan pemerik­saan terhadap pejabat BPBD Mal­teng tersebut.

“Ia benar Pidsus Kejati Maluku sementara melakukan penyelidikan perkara dugaan penyalahgunaan/penyelewengan dana siap pakai dalam penyaluran bantuan dana perbaikan dan pembangunan rumah rusak pasca bencana gempa bumi Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah, “ jelas Ardy.

Juru bicara Kejati Maluku juga menyebutkan total ada 12 saksi yang dimintai keterangan.

“Total semua Ada 12 saksi yang dimintai keterangan, “ujarnya.

Pemeriksaan berlangsung di ruang aula Kejati Maluku selama sembilan jam dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 19.00 WIT. 

Plt Kepala BPBD Malteng tahun 2019, Bob Rachmat yang dicegat wartawan di halaman Kantor Kejati mengakui, dirinya diperiksa terkait penyaluran anggaran Rp167 miliar di BPBD Kabupaten Malteng. 

Rachmat mengungkapkan, angga­ran tersebut telah tersalurkan sepe­nuhnya secara khusus bagi pemba­ngunan rumah masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi.

“Pada intinya seluruh kebutuhan masyarakat ketika bencana terjadi di tahun 2019 itu telah diakomodir. Yang mana anggaran sebesar Rp167 miliar telah disalurkan sesuai meka­nisme teknis,” ujar Rahman

Anggaran Rp 167 Miliar tersebut, lanjut Rachmat, diprioritaskan untuk pembangunan rumah baik yang rusak ringan maupun rusak berat. Namun ia mengaku bahwa anggaran tersebut belum cukup, sebab masih ada 36 rumah di beberapa kecamatan yang sampai saat ini belum diper­baiki.

“167 miliar ini semuanya tersa­lurkan untuk pembangunan rumah baik yang rusak ringan maupun berat. Tetapi memang masih ada 36 rumah yang belum diperbaiki dan BPBD Malteng kemudian meng­usulkan anggaran di tahun 2020 tetapi belum disetujui, “tuturnya.

Terkait pemeriksaan tersebut, pada intinya Rachmat mengaku mengikuti proses hukum yang berlaku. 

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan apapun itu sudah saya sampaikan ke kejak­saan. Namun lebih detail tidak bisa saya informasikan, “pungkasnya.

Sementara itu, Latif Key maupun Novi Anakotta usai diperiksa lang­sung meninggalkan Kantor Kejati Maluku.

Dari informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, polemik dana bantuan korban gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah mendapat atensi penegak hukum.

Meski begitu, sumber di kejak­saan belum mau mengungkap berapa nilai anggaran yang sementara diusut maupun nomenklatur dari kasus tersebut. Mengingat kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Masih penyelidikan jadi untuk anggaranauoun nomenklatur nanti saja karena tim di Pidsus juga baru periksa perdana hari ini, “ tambah sumber.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi membenarkan pemerik­saan terhadap para pejabat BPBD Malteng tersebut. “Ia benar ada pemeriksaan berupa permintaan keterangan dari BPBD. Saya belum dapat info soal nomen­klatur kasus­nya karena ini masih Lidik. Tetapi kalau sudah ada info, pasti akan saya sampaikan,” tuturnya.(S-29)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps