MASOHI, Siwalimanews – Penyidik Kejari Malteng telah melayangkan pangÂgiÂlan kepada Emma Elsa Samson alias Megi SamÂson untuk diperiksa Senin (23/3). Ia diminta untuk kooperatif.
Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada DiÂnas PU Maluku, yang kini menjabat Staf Ahli GuberÂnur Bidang Ekonomi PemÂbangunan dan Keuangan ini akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan SeÂram Utara tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000.
âUntuk tersangka MS yang berÂsangkutan kita agendakan pemeÂriksaan Senin pekan depan. Kami harap yang bersangkutan hadir nanti,â kata Kasi Intel Kejari MalÂteng, Karel Benito kepada Siwalima di Masohi, Jumat (20/3).
Selain Megi, tersangka lainnya juga akan diperiksa pekan depan untuk melengkapi berkas mereka.
âIni untuk melengkapi berkas. Sebelumnya kan status mereka adalah saksi. Pemeriksaan ini adaÂlah pemeriksaan tersangka dan kami akan secepatnya meramÂpungkan semua berkas mereka,â jelasnya.
Ditanya soal dua tersangka yaitu Markus Tahya dan Ahmad Litiloly yang diduga kabur ke Ambon, saat dipanggil penyidik, Benito mengaÂku, keduanya telah ditangkap dan digiring ke Rutan Masohi.
âIya sebelumnya ada dua orang tersangka masing-masing, Markus Tahya dan Ahmad Litiloly diduga kabur ke Ambon. Mereka kemudian kita jemput kemarin dan kini sudah resmi ditahan di Rutan Masohi,â jelasnya.
Megi akan Dinonaktifkan
Sekda Maluku, Kasrul Selang meÂmastikan akan menonaktifkan Megi Samson dari jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi PemÂbangunan dan Keuangan untuk mempermudah proses hukum kasus yang melilitnya.
âMempermudah proses pemeÂriksaan jaksa kita akan menonakÂtifkan ibu Megi dari jabatannya staf ahli,â kata Kasrul kepada wartawan di kantor gubernur, Jumat (20/3).
Kasrul mengaku, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak jaksa terkait dengan status Megi sebagai tersangka.
âDengan dinonaktifkan dari jaÂbatan akan mempermudah jaksa melakukan pemeriksaan kepada ibu Megi,â ujarnya.
Sementara Megi Samson yang dihubungi Siwalima melalui teleÂpon selulernya, enggan mengÂangkat telepon genggamnya.
Megi dan Liando Tersangka
Sepeti diberitakan, Megi Samson dan Benny Liando ditetapkan seÂbagai tersangka korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, KeÂcamatan Seram Utara, KabuÂpaten Malteng.
Megi Samson adalah mantan KeÂpala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Maluku, dan juga Kuasa Penguna Anggaran (KPA) proyek saluran irigasi di Desa Sariputih. Sedangkan Benny Liando, kontraktor yang memeÂnangi lelang pekerjaan proyek itu.
Liando ditetapkan sebagai terÂsangka, dan langsung ditahan seÂtelah diperiksa tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3). Sedangkan Megi Samson tak memenuhi panggilan penyidik.
âSamson adalah KPA sementara Liando adalah kontraktor pelakÂsana yang mengerjakan proyek tersebut. Dalam hal ini sudah pasti mereka memiliki peran penting yang mengakibatkan prokek irigasi di Desa Sariputih berjalan tidak sesuai kontrak,â kata Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur melalui Kasi Pidsus Admin Djamsah kepada Siwalima, melalui telepon seluÂlernya, Rabu (18/3).
Isnur mengatakan, banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan, sehingga negara dirugikan. âPemanfaatannya tidak sesuai harapan,â ujarnya.
Soal Megi Samson yang mangÂkir dari panggilan penyidik, Isnur mengatakan, sudah diagendakan untuk pemeriksaan pekan depan. âDiagendakan lagi pekan depan,â jelasnya.
Isnur menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPKP Maluku untuk mempercepat hasil audit kerugian negara sehiÂngga kasus ini dapat segera diselesaikan dituntaskan.
âKami sedang berada di BPKP Maluku sekarang, ini sedang koorÂdinasikan dokumen PKN korupsi saluran irigasi itu. Jadi kami harap ini cepat agar kasusnya bisa seÂgera kita rampungkan dan limpahkan ke pengadilan,â ujarnya.
Kejari Malteng sebelumnya menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam proyek yang didanai APBD Maluku Tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu. Mereka adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly dan pembantu PPTK Markus Tahya.
Benny Liando yang memenangi lelang pekerjaan proyek saluran irigasi di Desa Sariputih kemudian memberikan kepada Yonas RiupasÂsa untuk mengerjakannya yang akÂhirnya bermasalah. Kendati pekerÂjaan amburadul, namun anggaran proyek dicairkan 100 persen.
Sebelumnya Megi Samson dicecar selama 8,5 jam oleh penyidik Kejari Malteng, Kamis (9/1). Ia diperiksa pukul 11.00 hingga 19.30 WIT di Kantor Kejari Malteng, Masohi, dan dicecar sekitar 25 pertanyaan. (S-39)