AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Hairun IbraÂhim di Air Salobar KecaÂmatan Nusaniwe, Kota Ambon kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/2) sore.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Philip Panggalila, didampingi haÂkim anggota Hamzah Kailul dan Lucky Kalalo dengan agenda pembacaan tuntuÂtan dari JPU Kejari Ambon, Fitria Tuahuns atas tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis 14 November 2019 lalu itu.
Istri korban, Handayani Rumakuay dihadirkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Perempuan berusia 32 tahun ini mengenakan kemeja putih dan jilbab berwarna putih gading.
Selama pembacaan tuntutan oleh jaksa, ia terus menundukkan kepala dan memandang ke lantai. Bahkan terdengar suara tangis terdakwa.
Terdakwa terlihat semakin lemas, setelah mendengar tuntutan hukuÂman 9 tahun penjara yang disampaiÂkan jaksa. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Usia mendengar pembacaan tunÂtutan, hakim memberikan kesemÂpatan kepada terdakwa untuk meÂnyampaikan pledoi secara lisan. âSilakan jika ingin menyampaikan pembelaan secara lisan,â kata hakim kepadanya. Namun terdakwa hanya diam.
Hakim Philip Panggalila kemudian bertanya, diam itu setuju ya dengan tuntutan jaksa? Terdakwa tak menÂjawab. Ia kembali menangis.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (3/3), dengan agenda pemÂbelaan.
Setelah sidang ditutup, terdakwa menuju kursi bagian belakang, kemudian duduk menangis terisak-siak sambil menutup wajah dengan kedua telapak tangannya.
Diketahui, terdakwa dan korban memiliki hubungan suami-istri. Mereka memiliki seorang anak yang masih berusia 10 bulan. Saat ini, anakÂnya diasuh oleh teman terÂdakwa.
Kasus pembunuhan itu bermula, saat terdakwa menegur korban yang sedang minum minuman keras tradisional jenis sopi bersama teÂmannya, Yusuf Lamanepa di dalam kos. Saat itu, terdakwa menyuruh YuÂÂsuf keluar. Mendengar hal itu, korban langsung memarahi terÂdakwa.
Menurut pengakuan terdakwa, korban kerap memanggilnya dengan sebutan lonte dan selalu memukuli dirinya saat sedang mabuk.
Terdakwa pun berlari ke dapur dan mengambil pisau. Terdakwa mengaku tidak berniat melukai suaminya dengan pisau. Ia justru hendak memotong bawang untuk membuatkan telur goreng kepadanya suaminya. Hal itu biasa ia lakukan saat suaminya mabuk.
Namun ketika sedang memotong bawang, suaminya memukul tulang belakang korban dengan keras. Secara refleks, ia membalikkan tubuh dan langsung menikam korban di bagian leher.
Setelah itu, terdakwa langsung berlari karena diancam korban. Namun saat menoleh, suaminya telah terjatuh dan tak sadarkan diri. (Mg-02)