SIWALIMA.id > Berita
DPP Golkar Setujui Marasabessy PAW Latuconsina
Headline , Politik | Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 23:30 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kisruh pergantian antar waktu Alm Rasyid Effendi Latuconsina ber­akhir sudah.

Pasalnya, Dewan Pim­pi­nan Pusat Partai Golongan Karya akhirnya menyetujui pelaksanaan pergantian antar waktu Ridwan Marasabe­ssy, menggantikan almar­hum Rasyad Effendi Latuconsina.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat DPP Partai Golkar Nomor: B-763/DPP/GOLKAR/X/2025 tertanggal Oktober 2025 tentang Persetujuan Pe­ng­gantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Dalam surat yang ditan­datangani Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Laha­dalia dan Sekretaris Jen­deral, Muhammad Sar­muji resmi menunjuk Ridwan Marasabessy sebagai calon pe­ngganti antar waktu untuk mengisi kursi Fraksi Golkar di DPRD Ma­luku, menggantikan posisi almar­hum Rasyad Latuconsina.

Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan diantaranya Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Ka­bupaten/Kota, serta Akta Kematian Nomor 8171-KM-03022025-0017 atas nama almarhum Rasyad Effendi Latuconsina yang dikeluar­kan pada 5 Februari 2025.

Selain itu, surat tersebut juga menyinggung SK DPP Partai Golkar Nomor: Skep-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tertanggal 14 September 2025 tentang pember­hentian keanggotaan Partai Golkar atas nama Azis Mahulette, serta surat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor: B-16/DPD/GOL­KAR-MAL/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 mengenai usu­lan PAW Fraksi Golkar DPRD Maluku.

Melalui surat tersebut, DPP Golkar menginstruksikan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Maluku untuk segera menindaklanjuti proses PAW dimaksud, sesuai de­ngan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan disetujuinya proses PAW ini, Ridwan Marasabessy dipastikan segera menempati kursi parlemen Karang Panjang menggantikan almarhum Rasyad Effendi Latuconsina, guna melanjutkan perjuangan politik Fraksi Golkar di DPRD Maluku masa bakti 202-2029.

Sementara itu Plt Ketua DPRD Golkar Maluku, Umar Lessy yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (7/10) malam mengenai Surat PAW tersebut membenarkan.

“Ia surat itu benar,” akui Lessy

Ia juga mengaku pihaknya telah menyurati KPU Maluku dan DPRD Provinsi Maluku.

“Kita juga sudah menyurati KPU Maluku dan DPRD sejak kemarin. Setelah itu teman teman fraksi Golkar di DPRD Maluku akan berkonsultasi dengan Sekretaris Dewan untuk selanjutnya diparipurnakan di DPRD,” tambah Lessy. (S-26)

BERITA TERKAIT