AMBON, Siwalima.id - Setelah melewati proses panjang, DPR resmi menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Pembentukan pansus ini dilakukan DPR setelah Presiden, Prabowo Subianto mengirim surat kepada Ketua DPR Nomor R-01/Pres/01/2026 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Ketua Konsorsium Daerah Kepulauan, Hendrik Lewerissa mengaku pihaknya telah menerima infomasi terkait adanya pembentukan Pansus RUU Daerah Kepualauan tersebut.
Pansus RUU Daerah Kepulauan, kata Lewerissa dipimpin anggota DPR Dapil Maluku Mercy Chriesty Barens didampingi tiga wakil ketua masing-masing H.T.A Khalid, Jaelani dan Herry Dermawan.
“Baru saja malam ini kami menerima infomasi terkait pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan berdasarkan hasil musyarawarah pemilihan pimpinan pansus dan sudah ditetapkan oleh Pimpinan DPR,” ucap Lewerissa kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (4/6).
Menurutnya, pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan merupakan angin segar dalam perjuangan delapan provinsi kepulauan untuk mendapatkan pengakuan negara bagi daerah yang berkarakteristik kepulauan.
Mantan anggota DPR dapil Maluku ini mengungkapkan, upaya konsorsium daerah kepulauan untuk memperjuangkan penegasan RUU Daerah Kepulauan terus berjalan dan mengalami kemajuan yang luar biasa.
Bahkan, nuansa perjuangan untuk menetapan RUU ini untuk menjadi undang-undang tahun ini terasa berbeda dengan beberapa tahun lalu, sebab antusiasme dan respon dari DPR melalui badan legislasi dan pemerintah sendiri sangat luar biasa.
“Sebagai mantan anggota DPR, saya merasakan nuansa perjuangan ini sangat berbeda dengan adanya Pansus ini. Ini tentu sangat baik bagi upaya kita untuk mengesahkan RUU Daerah Kepulauan yang diperjuangkan bertahun-tahun,” jelasnya.
Apalagi lanjut gubernur, perjuangan untuk pengesahan RUU ini telah mendapatkan lampu hijau dari Kemendagri yang mendukung penuh pengesahan RUU ini menjadi undang-undang.
“Tadi ibu Wakil Menteri Dalam Negeri juga sudah memastikan Kemendagri akan mendampingi langsung proses pembahasan RUU ini. Ini menjadi kekuatan bagi kita untuk lebih gigih lagi memperjuangkan RUU Kepualauan menjadi UU,” kata Lewerissa.
Lewerissa memastikan sejak RUU Daerah Kepulauan dimasukkan kedalam program legislasi nasional 2026, pihaknya terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk DPD sebagai inisiator RUU Daerah Kepulauan.
Ia menambahkan provinsi kepulauan memiliki karakteristik tersendiri maka tidak boleh disamakan dengan daerah kontinental, termasuk dalam kebijakan anggaran, sebab jika Pemerintah Pusat memperlakukan seperti daerah kontinental, maka sulit bagi daerah kepulauan untuk bisa memacu dan mempercepat kemajuan daerah untuk bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan daerah lain.
“Daerah kepulauan mesti diperlakukan berbeda dengan daerah lain, agar ada keadilan fiskal dan afirmasi kebijakan, karena daerah kepulauan merupakan miniatur dari Nusantara Indonesia dan kita bersyukur sudah mendapat respon dari pak Presiden dan DPR,” tandasnya.
Gubernur Maluku itu meminta dukungan doa dari masyarakat Maluku sehingga perjuangan daerah kepulauan untuk mendapatkan pengakuan dari negara dapat terealisasi, sehingga akan memberikan manfaat besar bagi Maluku.(S-20)