AMBON, Siwalima.id - Walau Kejati Maluku telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Ruko Mardika, namun DPRD tidak akan tinggal diam.
DPRD bakal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi Ruko Mardika
Langkah ini diambil, karena DPRD menemukan fakta adanya dugaan korupsi dari pengelolaan 140 unit Ruko Mardika yang dikelola PT Bumi Perkasa Timur (BPT).
“Kami tidak bisa mengintervensi kerja Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami menghormati keputusan mereka, tetapi kami tidak akan berhenti memperjuangkan penegakan hukum atas temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD,” jelas Ketua DPRD Maluku, Benhur Geogre Watubun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (21/12).
Benhur menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus pembangunan ruko Pasar Mardika yang melibatkan PT Bumi Perkasa Timur.
Benhur menegaskan, keputusan Kejati Maluku bukan akhir dari upaya pengungkapan kasus tersebut. DPRD Maluku justru akan mengalihkan langkah hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika Kejati menyampaikan bahwa kasus ini tidak cukup bukti, maka jalan terbaik bagi kami adalah fokus mendorong KPK untuk mengusutnya,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku ini.
Benhur menekankan, temuan yang disampaikan DPRD Maluku bukanlah klaim perorangan, melainkan hasil kerja resmi Pansus DPRD yang dibentuk secara kelembagaan.
Pansus, lanjut dia, menemukan adanya setoran dari PT BPT dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika yang nilainya signifikan, dan tercatat dalam dokumen hasil pemeriksaan Pansus.
“Ini bukan temuan pribadi. Ini temuan Pansus DPRD Maluku. Ada fakta-fakta, ada alur setoran dari PT BPT yang dihimpun Pansus berdasarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait,” tegas Benhur.
Menurutnya, Pansus DPRD mencatat adanya setoran bernilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan pengelolaan Ruko Pasar Mardika oleh PT BPT, yang patut didalami lebih jauh oleh aparat penegak hukum independen.
Namun Benhur juga menyadari, sebagai lembaga politik, DPRD tidak memiliki kewenangan penyidikan. Karena itu, ketika lembaga penyidik di daerah memutuskan menutup perkara, DPRD memilih mendorong penanganan di level yang lebih tinggi.
“Kalau sebagai lembaga penyidik mereka sudah menutup kasus ini, mau bagaimana lagi. Sikap DPRD jelas, kami akan fokus ke KPK,” tandasnya.
Benhur menegaskan, DPRD Maluku berkomitmen mengawal persoalan ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset dan kawasan strategis daerah, khususnya Pasar Mardika yang menyangkut kepentingan publik luas.
“Kami ingin persoalan ini terang-benderang. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, harus dibuka seterang-terangnya demi keadilan dan kepentingan rakyat Maluku,” pungkas Benhur.
Dewan Kecam Kejati
DPRD Maluku mengecam Kejaksaan Tinggi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi 140 ruko Batu Merah.
Pasalnya, DPRD menemukan PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelolaan Ruko Batu Merah tidak menyetor pendapatan sewa ke kas daerah.
Hal ini tentu saja mengakibat terjadinya kerugian negara yang menjadi faktor utama DPRD merekomendasi ke Kejati Maluku untuk proses hukum.
Kecaman ini disampaikan, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada Siwalima di Lantai II Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (18/12), usai rapat paripurna penetapan sejumlah peraturan daerah strategis.
Menurut Benhur, penghentian penyelidikan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik, terlebih ketika terdapat fakta, adanya kewajiban keuangan yang semestinya menjadi hak daerah namun tidak disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kalau ada temuan kerugian negara, lalu tidak disetor ke pemerintah daerah, itu persoalan serius. Ini menyangkut hak daerah dan keuangan publik. Tidak bisa dibiarkan mengambang begitu saja,” tegas Benhur
Benhur menegaskan, Pasar Mardika dan Ruko merupakan aset strategis daerah yang seharusnya menjadi salah satu penopang utama PAD, namun dalam prakteknya, pengelolaan yang tidak transparan justru berpotensi besar menimbulkan kebocoran pendapatan.
“Pasar Mardika ini jantung ekonomi rakyat Maluku. Kalau pengelolaannya bermasalah, lalu ada temuan kerugian negara, DPRD punya kewajiban moral dan politik untuk bersuara,” ujarnya.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku menemukan dugaan kerugian daerah dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika.
Dari total pendapatan sewa ruko yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar, pihak ketiga selaku pengelola, PT Bumi Perkasa Timur (BPT), baru menyetorkan Rp5 miliar ke Pemerintah Provinsi Maluku.
Setoran tersebut masing-masing sebesar Rp250 juta pada tahun 2020 dan Rp4,75 miliar pada tahun 2022, sementara jumlah ruko yang dikelola mencapai sekitar 120 unit.(S-26)