SIWALIMA.id > Berita
DPRD Bakal Minta KPK Ambil Alih Kasus Ruko Mardika
Headline , Hukum | Senin, 22 Desember 2025 pukul 16:18 WIT

AMBON, Siwalima.id - Walau Kejati Maluku telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Ru­ko Mardika, namun DPRD tidak akan tinggal diam.

DPRD bakal me­minta Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) me­ngambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi Ru­ko Mardika

Langkah ini diambil, karena DPRD menemukan fakta adanya du­gaan korupsi dari pengelolaan 140 unit Ruko Mardika yang dikelola PT Bumi Perkasa Ti­mur (BPT).

“Kami tidak bisa me­ngintervensi kerja Kejak­saan Tinggi Maluku. Kami menghormati keputusan mereka, tetapi kami tidak akan berhenti memper­juangkan penegakan hu­kum atas temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD,” jelas Ketua DPRD Ma­luku, Benhur Geogre Wa­tu­bun kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Minggu (21/12).

Benhur menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi kewe­nangan aparat penegak hukum ter­kait penanganan kasus pembangu­nan ruko Pasar Mardika yang me­libatkan PT Bumi Perkasa Timur. 

Benhur menegaskan, keputusan Kejati Maluku bukan akhir dari upaya pengungkapan kasus terse­but. DPRD Maluku justru akan mengalihkan langkah hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika Kejati menyampaikan bahwa kasus ini tidak cukup bukti, maka jalan terbaik bagi kami adalah fokus mendorong KPK untuk mengusut­nya,” ujar Ketua DPD PDI Perjua­ngan Maluku ini.

Benhur menekankan, temuan yang disampaikan DPRD Maluku bukanlah klaim perorangan, melain­kan hasil kerja resmi Pansus DPRD yang dibentuk secara kelembagaan.

Pansus, lanjut dia, menemukan adanya setoran dari PT BPT dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika yang nilainya signifikan, dan ter­catat dalam dokumen hasil peme­riksaan Pansus.

“Ini bukan temuan pribadi. Ini temuan Pansus DPRD Maluku. Ada fakta-fakta, ada alur setoran dari PT BPT yang dihimpun Pansus berda­sarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait,” tegas Benhur.

Menurutnya, Pansus DPRD men­catat adanya setoran bernilai milia­ran rupiah yang berkaitan dengan pengelolaan Ruko Pasar Mardika oleh PT BPT, yang patut didalami lebih jauh oleh aparat penegak hukum independen.

Namun Benhur juga menyadari, sebagai lembaga politik, DPRD tidak memiliki kewenangan penyidikan. Karena itu, ketika lembaga penyidik di daerah memutuskan menutup perkara, DPRD memilih mendorong penanganan di level yang lebih tinggi.

“Kalau sebagai lembaga penyidik mereka sudah menutup kasus ini, mau bagaimana lagi. Sikap DPRD jelas, kami akan fokus ke KPK,” tandasnya.

Benhur menegaskan, DPRD Maluku berkomitmen mengawal persoalan ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset dan kawasan strategis daerah, khusus­nya Pasar Mardika yang menya­ngkut kepentingan publik luas.

“Kami ingin persoalan ini terang-benderang. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, harus dibuka seterang-terangnya demi keadilan dan kepentingan rakyat Maluku,” pungkas Benhur.

Dewan Kecam Kejati

DPRD Maluku mengecam Kejak­saan Tinggi menghentikan penye­lidikan kasus dugaan korupsi 140 ruko Batu Merah.

Pasalnya, DPRD menemukan PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelolaan Ruko Batu Merah tidak menyetor pendapatan sewa ke kas daerah.

Hal ini tentu saja mengakibat ter­jadinya kerugian negara yang men­jadi faktor utama DPRD mereko­mendasi ke Kejati Maluku untuk proses hukum.

Kecaman ini disampaikan, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada Siwalima di Lantai II Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (18/12), usai rapat paripurna penetapan sejumlah peraturan daerah strategis.

Menurut Benhur, penghentian penyelidikan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik, terlebih ketika terdapat fakta, adanya kewajiban keuangan yang semestinya menjadi hak daerah namun tidak disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kalau ada temuan kerugian negara, lalu tidak disetor ke pemerintah daerah, itu persoalan serius. Ini menyangkut hak daerah dan keuangan publik. Tidak bisa dibiarkan mengambang begitu saja,” tegas Benhur 

Benhur menegaskan, Pasar Mar­dika dan Ruko merupakan aset strategis daerah yang seharusnya menjadi salah satu penopang utama PAD, namun dalam prakteknya, pengelolaan yang tidak transparan justru berpotensi besar menim­bulkan kebocoran pendapatan.

“Pasar Mardika ini jantung eko­nomi rakyat Maluku. Kalau pengelolaannya bermasalah, lalu ada temuan kerugian negara, DPRD punya kewajiban moral dan politik untuk bersuara,” ujarnya.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku menemukan dugaan kerugian daerah dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika. 

Dari total pendapatan sewa ruko yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar, pihak ketiga selaku pengelola, PT Bumi Perkasa Timur (BPT), baru menyetorkan Rp5 miliar ke Pemerintah Provinsi Maluku.

Setoran tersebut masing-masing sebesar Rp250 juta pada tahun 2020 dan Rp4,75 miliar pada tahun 2022, sementara jumlah ruko yang dike­lola mencapai sekitar 120 unit.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps