SIWALIMA.id > Berita
Dua Pelaku Narkoba Dihukum 5 Tahun Penjara
Hukum | Jumat, 23 Mei 2025 pukul 22:04 WIT

AMBON, Siwalimanews – Dua pelaku narkoba masing-masing masing-masing Bayu Papalia alias Bayu dan Valerio Jovanka Siahaya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/5).

Sidang putusan terdakwa Bayu yang dipimpin Hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota, majelis hakim menyatakan, terdakwa Bayu Papalia alias Bayu dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Yang mana terdakwa bertindak selaku pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja. Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 5 tahun kepada terdakwa Bayu Papalia alias Bayu,   ucap Hakim Wilson.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Hakim juga memutuskan barang bukti terdakwa berupa 1 unit handphone merk Vivo V2030 warma Biru dengan nomor sim card 0853 7812 8234 dan 2  paket plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi biji, daun dan batang yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat 1.454 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.500 gram dan sisanya adalah 0.954 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Sementara disidang berikutnya dengan terdakwa Valerio Jovanka Siahaya yang juga dipimpin Hakim Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota itu, terdakwa yang dikenal dengan nama Rio terbukti bersalah sebagai kurir narkoba jenis ganja, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Valerio Jovanka Siayaha selama 5 tahun, “ ucap Hakim Wilson.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Selain itu, hakim menyatakan barang bukti berupa 2 paket narkoba golongan 1 jenis ganja sebanyak 1.0739 dirampas untuk dimusnahkan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun.

Menyikapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (S-29)

BERITA TERKAIT