SIWALIMA.id > Berita
Dua Warga Binaan Lapas Namlea Bebas
Hukum | Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10:20 WIT

NAMLEA, Siwalima.id - Lembaga Pemasyarakatan (La­pas) Kelas III Namlea resmi mem­bebaskan 2 orang narapidana berinisial ABR dan MB, Selasa (10/2). 

Keduanya dibebaskan dengan status pembebasan murni setelah keduanya menjalani hukuman berdasarkan vonis dari hakim pengadilan negeri. 

Kasub Seksi Admisi dan Orientasi, Iswan Ternate, menjelaskan, keduanya dinyatakan bebas berdasarkan lama pidana yang dijalani. 

ABR merupakan narapidana dengan tindak pidana perlin­du­ngan anak dengan hukuman 2 bu­lan penjara dan MB yang dihukum 5 bulan penjara dikare­na­kan tersandung kasus penganiyaan. 

"Sesuai dengan tanggal ekspirasi kedua warga binaan yang bersangkutan, maka bebasnya jatuh hari ini dan telah kita keluar­kan berdasarkan prosedur yang telah kami laksanakan," ujar Iswan. 

Salah satu narapidana, ARB menyampaikan rasa syukurnya atas pembebasan yang didapatkannya. Meskipun dipidana dengan waktu singkat, ia mengaku pembinaan yang dijalani sangat berguna sebagai bekal saat keluar dari Lapas. 

"Usai bebas ini, saya akan kembali menekuni pekerjaan saya sehari-hari seperti biasa dan kembali bersama keluarga tercinta. Didalam lapas, banyak pengalaman dan pembelajaran yang saya dapatkan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik," jelasnya. 

Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, mengatakan, pembebasan warga binaan adalah hak absolut narapidana berdasarkan putusan dari pengadilan yang dijalani. Olehnya proses tersebut dilakukan sesegara mungkin. 

"Bebas adalah hak sepenuhnya yang dimiliki warga binaan dan harus terlaksana sesuai waktu bebasnya. Tetapi yang pastinya harus sesuai dengan SOP," kata Marasabessy.(S-15)

BERITA TERKAIT