SIWALIMA.id > Berita
Dugaan Fitnah & Penyegelan Kantor, KPN Waai Lapor Polisi
Headline , Hukum | Senin, 15 Juni 2026 pukul 18:07 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sejumlah warga Ne­geri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, resmi dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon.

Laporan ini, me­nyusul aksi penye­ge­lan Kantor Pemerintah Negeri Waai dan tu­di­ngan terkait peng­gu­naan anggaran desa, yang ditujukan kepada Kepala Pemerintahan Negeri Waai, Derek Bakarbessy. Laporan tersebut, diajukan Derek melalui kuasa hukumnya, Muham­mad Kenny G Lesta­luhu, ke Polresta Ambon, Jumat (12/6).

Pelaporan dilakukan setelah aksi demonstrasi yang berujung pada penyegelan Kantor Pemerin­tah Negeri Waai oleh sekelompok warga yang mempersoalkan ke­pemimpinan Derek sebagai KPN.

Akibat penyegelan tersebut, pelayanan publik di Kantor Peme­rintah Negeri Waai untuk semen­tara dihentikan.

Kuasa Hukum Derek, Muham­mad Kenny G Lestaluhu menga­takan, aksi yang semula berupa unjuk rasa berkembang menjadi tin­dakan penyegelan kantor peme­rintahan yang mengakibatkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memandang tindakan penyegelan kantor pemerintahan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan merupakan perbua­tan yang bertentangan dengan hukum,” ucap Kenny.

Menurut dia, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap berta­nggung jawab atas penyegelan kantor maupun dugaan perbuatan melawan hukum lainnya yang terjadi selama aksi berlangsung.

“Kami akan membawa persoa­lan ini ke ranah hukum agar men­jadi pembelajaran dan membe­rikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Kenny.

Selain dugaan penyegelan kantor pemerintahan lanjut Kenny, laporan tersebut juga mencakup dugaan fitnah terkait penggunaan anggaran desa yang disampaikan dalam aksi beberapa hari sebe­lumnya.

Tuntutan agar Derek mengun­durkan diri, tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hu­kum yang jelas. Jika terdapat per­soalan adat, penyelesaiannya ha­rus ditempuh melalui mekanisme adat yang berlaku di Negeri Waai.

Ia menguraikan, sejumlah pihak yang dilaporkan terdiri dari unsur Badan Adat Negeri Waai, sejumlah kepala soa, serta beberapa warga yang diduga terlibat dalam aksi penyegelan Kantor Pemerintah Negeri Waai.

“Selain mereka yang palang kantor negeri, yakni Jermias Rea­waruw, Ronald Sahureka, Pieter Bakarbessy, Andarias Ririhatuela, dan Berthy Patikaihatu, ada beberapa lainnya dari Soa yang turut dilaporkan,” beber Kenny.

Sementara itu, terkait dengan penyegelan kantor negeri, Kepala Pemerintahan Negeri Waai Derak Bakrbessy mengaku, pelayanan untuk sementara ditutup.

“Saya sudah sampaikan secara resmi, bahwa untuk sementara pelayanan tidak dilakukan sampai persoalan ini diselesaikan. Saya juga sudah melaporkan hal ini kepa­da pihak-pihak terkait,” ucap derek.

Menurut Derek, tuntutan sebagian warga yang meminta dirinya mundur dari jabatan KPN tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Pasalnya, pengangkatannya telah melalui proses yang sah dan mendapat pengakuan dari Pe­merintah Kabupaten Maluku Te­ngah. Ia juga membantah ang­gapan bahwa, dirinya tidak memiliki legitimasi sebagai kepala pemerintahan negeri.

“Katanya mereka bicara atas nama masyarakat, masyarakat yang mana. Ada sekitar 9.000 masyarakat Waai dan mereka hanya sebagian kecil yang mem­bawa-bawa nama masyarakat,” cetus Derek.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps