AMBON, Siwalima.id - Sejumlah warga Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, resmi dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon.
Laporan ini, menyusul aksi penyegelan Kantor Pemerintah Negeri Waai dan tudingan terkait penggunaan anggaran desa, yang ditujukan kepada Kepala Pemerintahan Negeri Waai, Derek Bakarbessy. Laporan tersebut, diajukan Derek melalui kuasa hukumnya, Muhammad Kenny G Lestaluhu, ke Polresta Ambon, Jumat (12/6).
Pelaporan dilakukan setelah aksi demonstrasi yang berujung pada penyegelan Kantor Pemerintah Negeri Waai oleh sekelompok warga yang mempersoalkan kepemimpinan Derek sebagai KPN.
Akibat penyegelan tersebut, pelayanan publik di Kantor Pemerintah Negeri Waai untuk sementara dihentikan.
Kuasa Hukum Derek, Muhammad Kenny G Lestaluhu mengatakan, aksi yang semula berupa unjuk rasa berkembang menjadi tindakan penyegelan kantor pemerintahan yang mengakibatkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memandang tindakan penyegelan kantor pemerintahan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” ucap Kenny.
Menurut dia, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penyegelan kantor maupun dugaan perbuatan melawan hukum lainnya yang terjadi selama aksi berlangsung.
“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Kenny.
Selain dugaan penyegelan kantor pemerintahan lanjut Kenny, laporan tersebut juga mencakup dugaan fitnah terkait penggunaan anggaran desa yang disampaikan dalam aksi beberapa hari sebelumnya.
Tuntutan agar Derek mengundurkan diri, tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Jika terdapat persoalan adat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme adat yang berlaku di Negeri Waai.
Ia menguraikan, sejumlah pihak yang dilaporkan terdiri dari unsur Badan Adat Negeri Waai, sejumlah kepala soa, serta beberapa warga yang diduga terlibat dalam aksi penyegelan Kantor Pemerintah Negeri Waai.
“Selain mereka yang palang kantor negeri, yakni Jermias Reawaruw, Ronald Sahureka, Pieter Bakarbessy, Andarias Ririhatuela, dan Berthy Patikaihatu, ada beberapa lainnya dari Soa yang turut dilaporkan,” beber Kenny.
Sementara itu, terkait dengan penyegelan kantor negeri, Kepala Pemerintahan Negeri Waai Derak Bakrbessy mengaku, pelayanan untuk sementara ditutup.
“Saya sudah sampaikan secara resmi, bahwa untuk sementara pelayanan tidak dilakukan sampai persoalan ini diselesaikan. Saya juga sudah melaporkan hal ini kepada pihak-pihak terkait,” ucap derek.
Menurut Derek, tuntutan sebagian warga yang meminta dirinya mundur dari jabatan KPN tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pasalnya, pengangkatannya telah melalui proses yang sah dan mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Ia juga membantah anggapan bahwa, dirinya tidak memiliki legitimasi sebagai kepala pemerintahan negeri.
“Katanya mereka bicara atas nama masyarakat, masyarakat yang mana. Ada sekitar 9.000 masyarakat Waai dan mereka hanya sebagian kecil yang membawa-bawa nama masyarakat,” cetus Derek.(S-25)