AMBON, Siwalima - Untuk menegaskan perbedaan objek dengan perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Kuasa hukum ahli waris Markus Sahurilla, Nurdin Latupono, menunjukkan lokasi lahan yang dimaksud dalam Putusan Nomor 21 tahun 1950.
Latupono bersama para ahli waris, menunjukan langsung batas-batas tanah milik ahli waris dari Simon Latumalea, berdasarkan putusan Nomor 21 tahun 1950.
Latupono menyebut, berdasarkan putusan yang kini menjadi pegangan pihak lawan, batas-batasnya, yakni sebelah timur berbatasan dengan Dusun P Saliha, sebelah utara berbatasan dengan jalan umum, sebelah barat berbatasan dengan Park Batu Gajah/Kantor Residen Amboina yang kini menjadi Korem 151/Binaiya dan sebelah selatan berbatasan dengan Way (Kali) Batu Gajah.
“Dengan demikian, kalau melihat batas-batas ini, jelas lokasinya berada di belakang Korem. Jadi berbeda dengan objek perkara kami yang adalah lahan eks hotel anggrek,” tegas Latupono kepada wartawan saat melihat langsung batas-batas lahan, Sabtu (28/2).
Ia menjeIaskan, Park Batugajah yang disebut dalam putusan milik ahli waris dari Simon Latumalea, merupakan kawasan yang kini menjadi Markas Korem 151/Binaiya. Dengan itu, maka lokasi lahan dalam Putusan 1950 itu, berada di belakang Kantor Korem saat ini.
“Itu artinya, lokasi tanah mereka dengan kita tidak bersinggungan sesuai Putusan Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon,” jelas Latupono.
Objek perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon kata Latupono, berada di kawasan eks Hotel Anggrek, dengan jarak kurang lebih 120 meter dari lokasi lahan yang dimaksud dalam Putusan Nomor 21 tahun 1950 milik ahli waris dari Simon Latumalea.
Batas utara dalam putusan tahun 1950 adalah jalan umum, yang saat ini dikenal masyarakat sebagai Jalan PLN. Sementara batas selatan adalah Kali Batugajah.
“Jangan lari dari batas-batas yang sudah jelas disebut dalam putusan. Di situ tidak pernah disebut berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani. Itu asumsi mereka yang keliru,” ujar Latupono.
Latupono juga menyinggung hibah yang dilakukan pihak ahli waris dari Simon Latumalea kepada pihak Korem. Padahal, jika dilihat batas-batas sesuai putusan yang mereka miliki, bahwa sebelah Barat berbatasan dengan Park Batugajah/Kantor Residen Amboina yang kini menjadi Korem 151/Binaiya, maka jelas bahwa lokasi kantor Korem saat ini, sejak masa kolonial, itu merupakan aset pemerintah Hindia Belanda dan secara de facto menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia setelah kemerdekaan.
“Artinya, itu memang milik Korem. Jadi keliru kalau ada penyerahan atau hibah kepada Korem. Itu memang aset pemerintah sejak dulu,” tutur Latupono.
Menurutnya, kesalahan dalam permohonan eksekusi pada 2011, terjadi karena adanya informasi yang keliru dari ahli waris Simon Latumalea mengenai letak dan batas tanah sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 21 tahun 1950.
“Pengadilan tidak salah dalam melakukan eksekusi 2011, tapi yang salah adalah para pemohon eksekusi yang diduga memberikan data yang tidak benar pada saat permohonan kepada Pengadilan Negeri Ambon saat itu,” ujar Latupono.
Atas dasar itu, Latupono minta Pengadilan Negeri Ambon segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon yang telah inkrah. Pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi dan telah melalui proses aanmaning (teguran) pertama dan kedua.
Informasinya akan dilakukan konstatering atau proses pencocokan/pemeriksaan lapangan secara langsung terhadap objek sengketa.
“Karena putusan sudah inkrah, maka wajib dilaksanakan. Kami tetap pada pendirian agar lahan tersebut segera dieksekusi dan dikosongkan,” tegas Latupono.
Apabila ada keberatan dari pihak lawan yang menyatakan objek perkara masuk dalam Putusan Nomor 21 tahun 1950 kata Latupono, hal tersebut dinilai tidak berdasar, sebab kedua putusan tersebut menyangkut objek lahan yang berbeda secara letak maupun batas-batasnya.(S-25)