SIWALIMA.id > Berita
Empat Polisi Terlibat Narkoba  Jalani Sidang Kode Etik
Headline , Hukum | Rabu, 20 Mei 2026 pukul 16:15 WIT

AMBON, Siwalima.id - Empat anggota kepo­lisian yang diduga terlibat kasus nar­koba di Kabupaten Buru, menjalani si­dang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Senin (18/5)

Kepala Bidang Hubu­ngan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan, sidang digelar mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai.

Menurut Rosi­tah, sidang di Mar­kas Polda Maluku dilaksanakan de­ngan agenda pem­bacaan persangkaan ter­ha­dap Bripka PA yang kini bertugas sebagai Bintara Yanma Polda Maluku.

Sementara itu, sidang di Polres Buru dilakukan terhadap tiga anggota lainnya, yakni Aiptu YAS, Bripka AWS, dan Brigpol W, dengan agenda pem­bacaan persangkaan serta pemeriksaan saksi.

“Sidang KKEP merupa­kan bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri,” ujar Rositah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Siwalima  Selasa (19/5).

Ia menegaskan, Polda Maluku berkomitmen menindak setiap pela­nggaran yang dilakukan anggota secara profesional dan transparan.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru menangkap lima orang terkait dugaan pesta narkoba di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (12/5)

Dari kelima orang tersebut, empat diantaranya adalah anggota polisi dan satu warga sipil berinisial G.

Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sekitar 30 gram barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps