AMBON, Siwalima.id - Empat anggota kepolisian yang diduga terlibat kasus narkoba di Kabupaten Buru, menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Senin (18/5)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan, sidang digelar mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai.
Menurut Rositah, sidang di Markas Polda Maluku dilaksanakan dengan agenda pembacaan persangkaan terhadap Bripka PA yang kini bertugas sebagai Bintara Yanma Polda Maluku.
Sementara itu, sidang di Polres Buru dilakukan terhadap tiga anggota lainnya, yakni Aiptu YAS, Bripka AWS, dan Brigpol W, dengan agenda pembacaan persangkaan serta pemeriksaan saksi.
“Sidang KKEP merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri,” ujar Rositah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Siwalima Selasa (19/5).
Ia menegaskan, Polda Maluku berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional dan transparan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru menangkap lima orang terkait dugaan pesta narkoba di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (12/5)
Dari kelima orang tersebut, empat diantaranya adalah anggota polisi dan satu warga sipil berinisial G.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sekitar 30 gram barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.(S-25)