AMBON, Siwalimanews â Â Pengadilan Tipikor Ambon telah mengagendaÂkan sidang perdana FaraÂdiba Yusuf dan lima terÂsangka lainnya kasus duÂgaan korupsi dan tindak pidana perbankan akan berlangsung pada SeÂlasa 7 April mendatang.
Sidang Faradiba Cs yang terdaftar dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon akan dilakukan secara online. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona.
âIya benar, sidang enam tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pencucian uang pada Bank BNI akan digelar Selasa depan,â kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo saat dikonfirmasi Siwalima, melalui whatsApp, Kamis (2/4).
Firel Sahetapy, penasehat huÂkum tersangka eks KCPÂ Tual, Chris Rumalewang, juga mengaÂkui kliennya akan menjalani sidang perdana pada Selasa depan. âIya, di Pengadilan Negeri Ambon, hari Selasa pagi,â kata Sahetapy.
Sahetapy menambahkan, pengÂaÂdilan telah memberikan pembeÂritahuan sidang. Ia juga telah menerima dakwaan. âPengadilan memberitahu kalau sidangnya bakal digelar tanggal 7 April. Dakwaan juga sudah ada,â ujar Sahetapy.
Sebelumnya, berkas enam terÂsangka masuk Pengadilan Tipikor Ambon pada Selasa (24/3).
Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep ResÂley Maitimu, eks Kepala KCP BNI MarÂdika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.
âBenar, berkas perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana PenceÂgahan dan Pemberantasan PenÂcuÂcian Uang pada Bank BNI CaÂbang Ambon atas nama 6 terÂsangka telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan pada Selasa 24 Maret, dan sekaÂrang tinggal menungggu jadwal sidangnya,â jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui whatsApp, Rabu (25/3).
Humas Pengadilan Negeri Ambon Lucky Rombot Kalalo yang dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut. âIya, kemarin sudah dilimpahkan, besok akan diregiÂstrasi dan penentuan majelis TipiÂkor. Waktu sidangnya nanti ditentukan majelis hakim Tipikor yang ditunjuk besok,â ujar Kalalo.
Berkas para tersangka dilimÂpahkan oleh tim penuntut umum yang dipimpin Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi. Sejumlah barang bukti juga diserahkan, diantaranya telepon genggam, komputer dan printer.
Barang bukti lainnya sementara dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Sedangkan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2 miliar lebih telah dimasukan jaksa ke rekening penampungan Pengadilan Negeri Ambon pada salah satu bank di Ambon. (Mg-2)