AMBON, Siwalimanews – Pengusaha Ferry Tanaya diteÂÂtapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea, Kabupaten Buru.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa itu adalah milik Ferry, dan dibeli oleh PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Diduga ada kongÂkalikong antara Ferry, PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan piÂhak BPN Kabupaten Buru dalam transaksi pembayaran.
Sesuai Nilai Jual ObÂjek Pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2, naÂmun mereka main mata untuk melakukan mark up, sehingga merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar.
Penetapan Ferry sebagai terÂsaÂngka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020.
Selai Ferry, Kejati Maluku juga menjerat mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa. Lelaki 46 tahun ini ditetapkan sebagai terÂsangka berdasarkan Surat PeneÂtapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020.
âKejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara peÂngadaan lahan PLTG Namlea yaitu, FT dan AGL,â kata Kasi Penkum Kejati MaÂluku, Samy Sapulette kepada SiÂwalima melalui WhatsÂApp, Kamis (4/6).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PeÂrubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TinÂdak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. âKita akan panggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka,â kata Sapulette lagi.
Negara Dirugikan 6 Miliar
Seperti diberitakan, hasil audit BPKP Maluku menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pemÂbelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, hasil audit dari BPKP diterima pada Selasa 17 Maret.
âBenar laporan hasil audit penghiÂtungan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan TipiÂkor dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea sudah diterima oleh penyiÂdik,â kata Sapulette, kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku, Selasa (17/3).
Untuk diketahui, status hukum kasus ini dinaikan ke tahap penyiÂdikan sejak akhir Juni 2019, setelah dalam penyelidikan, penyidik Kejati Maluku menemukan buktiÂbukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar itu, dibeli oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai NJOP, lahan milik Ferry Tanaya itu hanya sebesar Rp 36.000 per meter2. Namun jaksa meneÂmukan bukti, dugaan kongkalikong dengan pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi, sehingga harganya dimark up menjadi Rp 131.600 meter2.
Jika transaksi antara Ferry Tanaya dan PT PLN didasarkan pada NJOP, nilai lahan yang harus dibayar PLN hanya sebesar Rp.1.751.238. 000. NaÂmun NJOP diabaikan. PLN menggelontorkan Rp.6.401. 813.600 sesuai kesepakatan dengan Ferry Tanaya. (Mg-2)