SIWALIMA.id > Berita
GBPM Apresiasi Kinerja Polisi
Hukum | Kamis, 5 Februari 2026 pukul 14:05 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaringan masyarakat sipil Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM) mengapresiasi keberhasilan Polda Maluku  yang berhasil menangkap Royke Marthen Madobaafu, pelaku kasus kekerasan seksual yang dinyatakan buron sejak November 2023.

"GBPM memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Maluku bapak Irjen Dadang Hartanto atas atensi dan komitmen beliau," kata Koordinator GBPM, Lusi Peilouw yang juga direktur Yayasan Ina Ata Mutiara Maluku, melalui press releasenya, yang diterima Siwalima, Rabu (4/2).

Royke Marthen Madobaafu berhasil diringkus oleh Unit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Maluku di dalam goa persembunyiannya di Seram Barat pada 2 Februari 2026, setelah dua tahun lebih menjadi buronan polisi.

Mantan camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat itu dilaporkan pada 19 Juli 2023 oleh AS atas tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada 2022, ketika korban masih berusia 16 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023, Royke melarikan diri dan bersem­bunyi di hutan, hingga kemudian ia dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Maluku pada November 2023.

"Kami bertemu Bapak Kapolda pada 12 Januari 2026, beliau menyatakan komitmen tegas untuk mencari dan menemukan si DPO. Kami menggantungkan harapan pada beliau, dan itu terwujud nyata. Terima kasih banyak, jenderal," ucap Lusi lagi.

Othe Laisina/Patty, pendamping korban juga menyampaikan apresiasi atas kinerja polisi. Ia berterima kasih kepada Kepala Unit PPA Polda Maluku AKP Ien Siwabessy karena turut membantu kebutuhan sehari-hari korban selama tinggal di Rumah Aman berbasis komunitas yang dikelola mandiri.

"Apresiasi dan terima kasih yang tidak terhingga kepada Ibu Kanit PPA yang tidak pernah menutup telinga, dan selalu mau mendengarkan kegelisahan serta omelan kami," ujar Othe.

Linda Holle dari Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku menyatakan, GBPM terus mendukung kerja penegakan hukum terhadap Royke Marthen Madobaafu oleh Polda Maluku, hingga nantinya pelimpahan kasus ke kejaksaan dan penetapan putusan hukum tetap kepada pelaku oleh hakim.

Sekretaris GBPM itu berterima kasih kepada masyarakat Taniwel yang ikut mendukung kerja tim Polda Maluku dalam meringkus Royke Marthen Madobaafu.

"Kami berterima kasih dan apresiasi karena ibu, bapak dan basudara sudah mengambil jalan benar untuk ikut menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi perempuan korban kekerasan," kata Linda.

Ia juga mengingatkan, dukungan kepada korban masih sangat dibutuhkan, karena ada banyak orang yang mendukung pelaku, dan  berseberangan dengan perjuangan penegakan hukum dan keadilan bagi korban, terutama di desa asal korban.

"Kerja kita belum selesai, kawan-kawan. Situasi ini bukan tidak mungkin berimbas buruk dan bahkan membahayakan keamanan korban di Kota Ambon. Karena itu, kita masih harus terus mengawal dan bersama," tandas Linda. 

Apriansa Atapary, aktivis GMKI Cabang Ambon dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan terima kasih kepada jurnalis dan media massa yang mendukung korban kekerasan seksual, dan kerja-kerja aktivisme melalui karya jurnalistik mereka.

"Terima kasih banyak untuk jaringan masyarakat sipil dan jurnalis untuk terus bergerak bersama dalam semangat dan harapan yang tidak pernah pupus. Mari terus baku gandeng tangan par korban, par Maluku yang humanis," ucapnya.

Diperiksa

Pasca ditangkap tim kepolisian Polda Maluku, Selasa (3/2) dan digiring ke Ditreskrimum Polda Maluku, tersangka langsung menjalani pemeriksaan.

“Setelah ditangkap dan dibawa ke Polda Maluku, dia langsung diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku,” kata Kuasa Hukum tersangka, Fileo Pistos Noija, saat dikonfirmasi, Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/2).

Hingga kini, pihak Polda Maluku belum memberikan keterangan ter­kait penangkapan tersangka hing­ga proses pemeriksaannya. (S-25)

BERITA TERKAIT