AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum Diana Debora Persulessy, terdakwa kasus penggelapan uang nasabah pada Bank INA Cabang Ambon. dengan hukuman 3 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Jefry Bimusu didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (20/5).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, terjadi perbarengan tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 126 ke 1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Diana Debora Persulessy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, "kata hakim ketua.
Selain dihukum pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Secrethail Pentury yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
Namun menurut hakim dalam pertimbangannya bahwa terdakwa menggelapkan dana nasabah sebanyak 7 orang sebanyak 300 juta lebih. Selain itu, terdakwa juga telah berupaya mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta.
Menyikapi putusan tersebur, pihak terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. Sementara JPU, menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Terdakwa Diana Debora Persulessy alias Diana sebelumnya bekerja sebagai Customer Service pada PT Bank Ina Perdana tbk Cabang Ambon berdasarkan Surat Keteranga Kerja Nomor BC/1022/0523 tanggal 24 Mei 2019 yang kemudian diperpanjang dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor UM/HC/356/0622 tanggal 16 Juni 2022.
Perbuatan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan pada tahun 2022 hingga 2023 bertempat di Kantor Cabang pembantu Indogrosir Ambon PT Bank Ina Perdana Tbk Cabang Ambon.
Dimana terdakwa melakukan penggelapan dana nasabah berjumlah 7 orang. Cara yang dilakukan oleh terdaksa yaitu ketika ada nasabah yang ingin mengganti kartu ATM. Terdakwa kemudian membuat kartu ATM dan mengingat pin para nasabah tersebut.
Selanjutnya terdakwa melakukan aksinya dengan cara mentransfer sejumlah uang nasabah ke rekening pribadi terdakwa. Uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa diketahui ketika ada nasabah yang melapor ke kantor Bank Ina jika uang mereka tidak cukup saat melakukan penarikan. Bukan hanya satu namun 7 nasabah melaporkan kehilangan uang.
Hal ini kemudian dilaporkan oleh pimpinan Bank Ina Ambon ke pimpinan Area Bank Ina di Makassar dan tim SKAI diturunkan sehingga diketahui secara pasti kemana dana-dana nasabah itu ditransfer.
Atas perbuatannya, terdakwa Debora kemudian ditahan sejak Januari 2026. Selain itu, seluruh dana nasabah Bank INA yang digelaplan terdakwa juga telah diganti oleh pihak bank demi untuk menjaga kepercayaan nasabah kepada bank tersebut.(S-29)