SIWALIMA.id > Berita
GMNI Tantang Polisi Tangkap DPO Kasus Hunuth
Hukum | Senin, 9 Maret 2026 pukul 15:01 WIT

AMBON, Siwalima - Polda Maluku ditantang untuk segera menangkap empat terduga pelaku pembakaran rumah warga Desa Hunuth pada 19 Agustus 2025 kemarin yang hingga kini, masih berkeliaran bebas meng­hirup udara segar.

Tantangan ini disampaikan Sekretaris GMNI Maluku, Jhon Lenon Solissa dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Minggu (8/3) menyikapi empat terduga pelaku tersebut yang telah masuk dalam Daftar Pen­carian Orang alias DPO.

Padahal, aparat kepolisian me­miliki kewenangan dan sumber daya yang memadai untuk menin­dak para terduga pelaku ini, namun sayangnya hingga kini be­lum juga bergerak melakukan penangkapan.

“Kami menantang Polda Malu­ku untuk bertindak tegas dan se­gera menangkap para pelaku pembakaran rumah warga Hunuth yang saat ini masih masuk dalam DPO,” tegas Solissa.

Solissa menilai, aparat kepoli­sian sebagai instrumen negara, memiliki kekuatan besar, baik dari sisi personel maupun sarana pen­dukung, sehingga seharusnya mampu melakukan penangkapan terhadap keempat terduga pelaku tersebut.

“Saya kira polisi adalah alat negara yang memiliki semua kekua­tan, baik secara personel maupun kekuatan lainnya. Oleh karena itu, menurut saya, polisi sangat mampu untuk melakukan penangkapan ini,” tandas Solissa.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura itu juga me­nyo­roti, alasan kepolisian yang dinilai masih ragu melakukan penangkapan dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat, sebab menurutnya, alasan tersebut tidak seharusnya menjadi penghambat dalam proses penegakan hukum.

“Polisi seharusnya tidak perlu takut dengan gejolak atau isu kam­tibmas jika penangkapan dilakukan. Saya kira itu hanya isu yang sengaja dimainkan untuk menunda tindakan kepolisian,” duganya.

Ia berharap, Polda Maluku segera mengambil langkah hukum, agar rasa keadilan di tengah masyarakat dapat terwujud serta memberikan kepastian hukum atas kasus pem­bakaran rumah warga Desa Hunuth. Polisi Pastikan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh kasus hukum yang terjadi di wilayah Maluku, termasuk menangkap empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting mengatakan, penegakan hukum bukan semata-mata tang­gung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi men­jadi tanggung jawab kita bersama. Penegak hukum tidak akan bisa melakukan yang terbaik kalau tidak ada dukungan dari masyara­kat,” ujarnya, kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (11/2).

Dikatakan, upaya penangkapan para pelaku kejahatan, termasuk empat DPO yang disebut berada di suatu lokasi, pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Kami terus lakukan upaya-upaya, tidak pernah kita diamkan. Pasti akan ditangkap,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam proses penegakan hukum terdapat strategi yang harus dipertimbangkan sehi-ngga penindakan tidak selalu dilakukan secara terburu-buru.

“Kita tetap lakukan penangkapan, tetapi dalam proses penegakan hukum ada hal strategi yang harus kita jalankan. Tidak selalu harus buru-buru. Cepat atau lambat pasti akan kita lakukan penangkapan,” katanya.

Menurut dia, penanganan kasus bukan soal takut terhadap kebera­daan para DPO, melainkan soal per-hitungan taktis agar proses penega­kan hukum berjalan efektif dan aman.

 “Bukan takut. Dalam penegakan hukum bukan masalah takut, tapi ada strategi yang harus kita pertim-bangkan,” ujarnya.(S-25)

BERITA TERKAIT