AMBON, Siwalima - Polda Maluku ditantang untuk segera menangkap empat terduga pelaku pembakaran rumah warga Desa Hunuth pada 19 Agustus 2025 kemarin yang hingga kini, masih berkeliaran bebas menghirup udara segar.
Tantangan ini disampaikan Sekretaris GMNI Maluku, Jhon Lenon Solissa dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Minggu (8/3) menyikapi empat terduga pelaku tersebut yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Padahal, aparat kepolisian memiliki kewenangan dan sumber daya yang memadai untuk menindak para terduga pelaku ini, namun sayangnya hingga kini belum juga bergerak melakukan penangkapan.
“Kami menantang Polda Maluku untuk bertindak tegas dan segera menangkap para pelaku pembakaran rumah warga Hunuth yang saat ini masih masuk dalam DPO,” tegas Solissa.
Solissa menilai, aparat kepolisian sebagai instrumen negara, memiliki kekuatan besar, baik dari sisi personel maupun sarana pendukung, sehingga seharusnya mampu melakukan penangkapan terhadap keempat terduga pelaku tersebut.
“Saya kira polisi adalah alat negara yang memiliki semua kekuatan, baik secara personel maupun kekuatan lainnya. Oleh karena itu, menurut saya, polisi sangat mampu untuk melakukan penangkapan ini,” tandas Solissa.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura itu juga menyoroti, alasan kepolisian yang dinilai masih ragu melakukan penangkapan dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat, sebab menurutnya, alasan tersebut tidak seharusnya menjadi penghambat dalam proses penegakan hukum.
“Polisi seharusnya tidak perlu takut dengan gejolak atau isu kamtibmas jika penangkapan dilakukan. Saya kira itu hanya isu yang sengaja dimainkan untuk menunda tindakan kepolisian,” duganya.
Ia berharap, Polda Maluku segera mengambil langkah hukum, agar rasa keadilan di tengah masyarakat dapat terwujud serta memberikan kepastian hukum atas kasus pembakaran rumah warga Desa Hunuth. Polisi Pastikan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh kasus hukum yang terjadi di wilayah Maluku, termasuk menangkap empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting mengatakan, penegakan hukum bukan semata-mata tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Penegak hukum tidak akan bisa melakukan yang terbaik kalau tidak ada dukungan dari masyarakat,” ujarnya, kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (11/2).
Dikatakan, upaya penangkapan para pelaku kejahatan, termasuk empat DPO yang disebut berada di suatu lokasi, pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Kami terus lakukan upaya-upaya, tidak pernah kita diamkan. Pasti akan ditangkap,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam proses penegakan hukum terdapat strategi yang harus dipertimbangkan sehi-ngga penindakan tidak selalu dilakukan secara terburu-buru.
“Kita tetap lakukan penangkapan, tetapi dalam proses penegakan hukum ada hal strategi yang harus kita jalankan. Tidak selalu harus buru-buru. Cepat atau lambat pasti akan kita lakukan penangkapan,” katanya.
Menurut dia, penanganan kasus bukan soal takut terhadap keberadaan para DPO, melainkan soal per-hitungan taktis agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan aman.
“Bukan takut. Dalam penegakan hukum bukan masalah takut, tapi ada strategi yang harus kita pertim-bangkan,” ujarnya.(S-25)