AMBON, Siwalima.id - Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) baru dipastikan, tak akan lagi dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, dimasa kepemimpinan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Kepastian tak dikeluarkan lagi izin HPH baru ini, disampaikan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam Kuliah Umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Unpatti, Senin (15/12).
Gubernur menegaskan, selama dirinya dipercayakan rakyat menjadi kepala daerah, izin HPH baru tidak akan dikeluarkannya. Kebijakan ini ditempuh, sebagai langkah tegas dalam mencegah terjadinya deforestasi atau pengurangan tutupan hutan secara permanen di Maluku.
Disisi lain, penolakan terhadap penerbitan izin HPH ini, dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya bencana hidroklimatologi seperti yang dialami tiga provinsi di Pulau Sumatera beberapa waktu lalu.
“Saya pastikan tidak akan ada satu izin baru terkait dengan Izin HPH, saya tidak ingin terjadi deforestasi di Maluku,” tegas gubernur saat menghadiri Kuliah Umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti, Senin (15/12).
Gubernur menegaskan, sungguh disayangkan jika pohon-pohon yang tumbuh ratusan tahun lalu dan menjadi penyangga oksigen, kemudian hanya dua jam terbang oleh pengusaha tanpa adanya reboisasi terhadap lahan tersebut.
Lagipula kontribusi dan dana reboisasi yang diberikan negara kepada daerah sangat kecil dan tidak dapat mengimbangi dampak kerusakan hutan akibat izin HPH tersebut.
“Saya tegaskan tidak akan ada izin HPH baru jadi jangan datang dengan rayuan apapun, tidak akan mempan bagi saya,” tegas gubernur.
Gubernur menyadari, sebagian besar pulau di Maluku hanya pulau-pulau kecil dan tidak seperti pulau besar di Kalimantan, Sumatera dan Papua, artinya jika hutan yang ada ditebang, maka ditakutkan terjadi bencana hidroklimatologi seperti di Sumatera.
Jika izin HPH baru diterbitkan dan terjadi bencana, maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah, bukan pengusaha, sehingga hutan-hutan di Maluku harus dijaga dari proses deforestasi.
“Pemegang izin HPH itu balik belakang dan yang bertanggung jawab adalah pemerintah dan negara yang harus keluarkan triliun rupiah untuk merehabilitasi kerusakan infrastruktur,” tutur gubernur.
Gubernur juga memastikan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya agar menggalakan reboisasi hutan yang telah rusak, seperti di Pulau Seram dengan tujuan fungsi ekologis sebagai penyangga bumi tetap terjaga.(S-20)