SIWALIMA.id > Berita
Gubernur: Tak Ada Lagi Izin HPH Baru
Daerah , Headline | Selasa, 16 Desember 2025 pukul 14:38 WIT

AMBON, Siwalima.id - Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) baru dipastikan, tak akan lagi dike­luarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, dimasa kepemimpinan Hen­drik Lewerissa-Abdullah Vanath se­bagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Kepas­tian tak di­ke­luarkan lagi izin HPH baru ini, disampaikan Gu­bernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam Kuliah Umum di Fakultas Eko­nomi dan Bisnis, Unpatti, Senin (15/12).

Gubernur menegaskan, selama dirinya dipercayakan rakyat menjadi kepala daerah, izin HPH baru tidak akan dikeluarkannya. Kebijakan ini ditempuh, sebagai langkah tegas dalam mencegah terjadinya defo­restasi atau pengurangan tutupan hutan secara permanen di Maluku.

Disisi lain, penolakan terhadap penerbitan izin HPH ini, dilakukan sebagai upaya mencegah terjadi­nya bencana hidroklimatologi seperti yang dialami tiga provinsi di Pulau Sumatera beberapa waktu lalu.

“Saya pastikan tidak akan ada satu izin baru terkait dengan Izin HPH, saya tidak ingin terjadi de­forestasi di Maluku,” tegas gu­bernur saat menghadiri Kuliah Umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti, Senin (15/12).

Gubernur menegaskan, sung­guh disayangkan jika pohon-pohon yang tumbuh ratusan tahun lalu dan menjadi penyangga oksigen, kemudian hanya dua jam terbang oleh pengusaha tanpa adanya reboisasi terhadap lahan tersebut.

Lagipula kontribusi dan dana reboisasi yang diberikan negara kepada daerah sangat kecil dan tidak dapat mengimbangi dampak kerusakan hutan akibat izin HPH tersebut.

“Saya tegaskan tidak akan ada izin HPH baru jadi jangan datang dengan rayuan apapun, tidak akan mempan bagi saya,” tegas gu­bernur.

Gubernur menyadari, sebagian besar pulau di Maluku hanya pulau-pulau kecil dan tidak seperti pulau besar di Kalimantan, Sumatera dan Papua, artinya jika hutan yang ada ditebang, maka ditakutkan terjadi bencana hidroklimatologi seperti di Sumatera.

Jika izin HPH baru diterbitkan dan terjadi bencana, maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah, bukan pengusaha, sehingga hutan-hutan di Maluku harus dijaga dari proses defo­restasi.

“Pemegang izin HPH itu balik belakang dan yang bertanggung jawab adalah pemerintah dan negara yang harus keluarkan triliun rupiah untuk merehabilitasi ke­rusakan infrastruktur,” tutur gubernur.

Gubernur juga memastikan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya agar menggalakan re­boisasi hutan yang telah rusak, seperti di Pulau Seram dengan tu­juan fungsi ekologis sebagai pe­nyangga bumi tetap terjaga.(S-20)

BERITA TERKAIT