SIWALIMA.id > Berita
Gunakan Alat Berat, Pemegang IPR Harus Dievaluasi
Daerah , Headline | Kamis, 29 Januari 2026 pukul 14:06 WIT

AMBON, Siwalima.id - Akademisi Lingkungan Unpatti, Netty Sia­haya menilai para pemangku Izin Pertambangan Rak­yat (IPR) yang me­langgar aturan di areal pertambangan Gunung Botak harus dievaluasi.

Siahaya menjelaskan pengelolaan pertamba­ngan tentu wajib memper­timbangkan aspek keber­lanjutan lingkungan.

Artinya jika pe­ngelolaan pertam­bangan emas di Gunung Botak me­nggunakan pen­de­katan IPR, maka tentu berdasarkan aturan harus diselesaikan juga dengan peralatan yang digunakan, sebab ber­dasarkan aturan peng­gunaan alat berat oleh pemegang IPR tidak diperkenankan.

“Penggunaan alat berat itu jika tidak masuk dalam kajian lingkungan maka itu tidak boleh. Jadi segala sesuatu harus ter­lebih da­hulu diatur dalam doku­men perizinan terma­suk untuk Amdal,” ung­kap Siahaya kepada Siwa­lima melalui telepon selu­lernya, Rabu (28/1)

Menurutnya, jika ada pemegang IPR yang menggunakan alat berat tanpa izin dalam penambangan, maka hal itu masuk dalam pelang­garan termasuk terhadap lingku­ngan.

Karenanya pemegang IPR yang melanggar aturan tersebut harus dievaluasi sebagai bentuk sanksi dari negara, agar pemegang IPR dalam penambangan wajib hukum­nya mentaati aturan.

“Kalau ada yang langgar aturan maka wajib dievaluasi, kalau pen­cabutan IPR itu kan wewenang Pusat bukan daerah,” tegasnya.

Bertentangan

Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian menegaskan peng­gunaan alat berat berupa ekskavator milik Perusahaan HAM yang ber­operasi di kawasan Tambang Gunung Botak bertentangan dengan aturan pertambangan rakyat. 

Sesuai ketentuan, masyarakat yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib mengelola tambang secara manual dan dilarang menggunakan alat berat.

Ari menekankan, apabila di lapangan masih ditemukan aktivitas pertambangan rakyat yang meng­gunakan alat berat, maka Pemerintah Provinsi Maluku tidak hanya cukup memberikan teguran, tetapi harus memberikan sanksi keras bila perlu koordinasi dengan Pempus menca­but izin pengelolaan tambang tersebut.

“Aturannya jelas, masyarakat pemilik IPR tidak boleh mengelola tambang dengan alat berat. Kalau masih ada ekskavator yang berope­rasi, apalagi milik perusahaan, itu bu­kan lagi tambang rakyat. Kalau me­mang terbukti, Pemprov harus tegas menarik izin perusahaan ter­sebut,” Tegas Ari kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Rabu (28/1). 

Ari bilang, kebijakan pengem­balian pengelolaan Gunung Botak ke tam­bang rakyat merupakan kewe­nangan Gubernur Maluku melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam skema tersebut, terdapat 10 koperasi yang secara administrasi dan legal telah dinyatakan siap mengelola tambang.

Namun hingga kini, DPRD Ma­luku belum memperoleh kepastian apakah seluruh koperasi tersebut telah beroperasi sesuai ketentuan di lapangan. “Dari sisi legal administrasi, 10 koperasi itu sudah siap. Tapi sampai hari ini kita belum mendengar secara pasti apakah mereka sudah jalan atau belum,” kata Ari.

Ia menyebutkan, salah satu kendala utama adalah ketentuan luas wilayah kelola koperasi, yakni minimal 5 hingga 10 hektar per koperasi sebagaimana diatur dalam SK Gu­ber­nur. Selain itu, aspek kesiapan SDM serta laporan pengawasan dari ins­tansi teknis juga belum disam­paikan secara menyeluruh kepada DPRD.

Komisi II DPRD Maluku, kata Ari, akan melakukan pengawasan lang­sung guna memastikan kebija­kan pengembalian tambang kepada masyarakat benar-benar berjalan dan tidak kembali dikuasai pihak-pihak berkepentingan.

“Supaya masyarakat Buru bisa menikmati hasilnya sendiri. Jangan lagi dikelola pengusaha besar yang legalitasnya belum jelas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti isu permodalan koperasi, termasuk adanya skema bapak angkat yang dikhawatirkan membuka ruang kepentingan bisnis terselubung. “Kalau bapak angkat itu berarti ada orang yang bersaham, maka ini sudah masuk wilayah kepentingan privat. Ini harus diawasi dengan ketat,” katanya.

Ari berharap, kebijakan Gubernur Maluku terkait pertambangan rakyat dapat berjalan konsisten, dengan pengawasan ketat dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta instansi teknis terkait. “Kalau dite­mukan pelanggaran, terutama peng­gu­naan alat berat dan masalah legal hukum lainnya, peme­rintah harus tegas menutupnya. Itu demi keamanan dan kepentingan masyarakat Buru sendiri,” pungkas Ari.(S-26)

BERITA TERKAIT