AMBON, Siwalima.id - Akademisi Lingkungan Unpatti, Netty Siahaya menilai para pemangku Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang melanggar aturan di areal pertambangan Gunung Botak harus dievaluasi.
Siahaya menjelaskan pengelolaan pertambangan tentu wajib mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan.
Artinya jika pengelolaan pertambangan emas di Gunung Botak menggunakan pendekatan IPR, maka tentu berdasarkan aturan harus diselesaikan juga dengan peralatan yang digunakan, sebab berdasarkan aturan penggunaan alat berat oleh pemegang IPR tidak diperkenankan.
“Penggunaan alat berat itu jika tidak masuk dalam kajian lingkungan maka itu tidak boleh. Jadi segala sesuatu harus terlebih dahulu diatur dalam dokumen perizinan termasuk untuk Amdal,” ungkap Siahaya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/1)
Menurutnya, jika ada pemegang IPR yang menggunakan alat berat tanpa izin dalam penambangan, maka hal itu masuk dalam pelanggaran termasuk terhadap lingkungan.
Karenanya pemegang IPR yang melanggar aturan tersebut harus dievaluasi sebagai bentuk sanksi dari negara, agar pemegang IPR dalam penambangan wajib hukumnya mentaati aturan.
“Kalau ada yang langgar aturan maka wajib dievaluasi, kalau pencabutan IPR itu kan wewenang Pusat bukan daerah,” tegasnya.
Bertentangan
Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian menegaskan penggunaan alat berat berupa ekskavator milik Perusahaan HAM yang beroperasi di kawasan Tambang Gunung Botak bertentangan dengan aturan pertambangan rakyat.
Sesuai ketentuan, masyarakat yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib mengelola tambang secara manual dan dilarang menggunakan alat berat.
Ari menekankan, apabila di lapangan masih ditemukan aktivitas pertambangan rakyat yang menggunakan alat berat, maka Pemerintah Provinsi Maluku tidak hanya cukup memberikan teguran, tetapi harus memberikan sanksi keras bila perlu koordinasi dengan Pempus mencabut izin pengelolaan tambang tersebut.
“Aturannya jelas, masyarakat pemilik IPR tidak boleh mengelola tambang dengan alat berat. Kalau masih ada ekskavator yang beroperasi, apalagi milik perusahaan, itu bukan lagi tambang rakyat. Kalau memang terbukti, Pemprov harus tegas menarik izin perusahaan tersebut,” Tegas Ari kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Rabu (28/1).
Ari bilang, kebijakan pengembalian pengelolaan Gunung Botak ke tambang rakyat merupakan kewenangan Gubernur Maluku melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam skema tersebut, terdapat 10 koperasi yang secara administrasi dan legal telah dinyatakan siap mengelola tambang.
Namun hingga kini, DPRD Maluku belum memperoleh kepastian apakah seluruh koperasi tersebut telah beroperasi sesuai ketentuan di lapangan. “Dari sisi legal administrasi, 10 koperasi itu sudah siap. Tapi sampai hari ini kita belum mendengar secara pasti apakah mereka sudah jalan atau belum,” kata Ari.
Ia menyebutkan, salah satu kendala utama adalah ketentuan luas wilayah kelola koperasi, yakni minimal 5 hingga 10 hektar per koperasi sebagaimana diatur dalam SK Gubernur. Selain itu, aspek kesiapan SDM serta laporan pengawasan dari instansi teknis juga belum disampaikan secara menyeluruh kepada DPRD.
Komisi II DPRD Maluku, kata Ari, akan melakukan pengawasan langsung guna memastikan kebijakan pengembalian tambang kepada masyarakat benar-benar berjalan dan tidak kembali dikuasai pihak-pihak berkepentingan.
“Supaya masyarakat Buru bisa menikmati hasilnya sendiri. Jangan lagi dikelola pengusaha besar yang legalitasnya belum jelas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti isu permodalan koperasi, termasuk adanya skema bapak angkat yang dikhawatirkan membuka ruang kepentingan bisnis terselubung. “Kalau bapak angkat itu berarti ada orang yang bersaham, maka ini sudah masuk wilayah kepentingan privat. Ini harus diawasi dengan ketat,” katanya.
Ari berharap, kebijakan Gubernur Maluku terkait pertambangan rakyat dapat berjalan konsisten, dengan pengawasan ketat dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta instansi teknis terkait. “Kalau ditemukan pelanggaran, terutama penggunaan alat berat dan masalah legal hukum lainnya, pemerintah harus tegas menutupnya. Itu demi keamanan dan kepentingan masyarakat Buru sendiri,” pungkas Ari.(S-26)