SIWALIMA.id > Berita
Hakim Vonis Pembunuh Siswi MTs 15 Tahun Bui
Hukum | Jumat, 19 September 2025 pukul 23:48 WIT

AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa men­jatuhkan vonis terhadap Hadi usanto alias Santo, ter­dakwa penganiayaan terha­dap siswi kelas VIII Mad­rasah Tsanawiyah hingga me­ninggal dunia dengan hu­kuman 15 tahun penjara.

Hukuman tersebut dibaca­kan majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa yang dipimpin Hakim Ketua, Donald Frederik Sopacua didampingi dua hakim ang­gota lainnya, Kamis (18/9).

Majelis hakim dalam vonis­nya menyatakan, terdakwa Hadi Susanto alias Santo ter­bukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan ter­hadap anak yang mengaki­batkan korban meninggal dunia.

Terdakwa Hadi Susanto alias Santo terbukti mela­nggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 ten­tang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana ter­hadap terdakwa Hadi Susan­to alias Santo dengan pidana penjara selama 15 tahun, di­kurangi selama terdakwa be­rada dalam tahanan semen­tara, serta mentetapkan ter­dak­wa tetap berada dalam tahanan,” ucap Hakim Donald saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti yang ada sebagian dirampas untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada saksi dua, serta menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini, sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam persi­dangan yang berlangsung pada 10 September 2025 lalu, dimana tim JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Vector Mailoa, menegaskan, vonis majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa, sehi­ngga JPU tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

“Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan mene­rima, begitu pula dengan penasihat hukum terdakwa,” tulis Mailoa dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (18/9) malam.

Ditangkap di Weda

Sebelumnya diberitakan, Polres Seram Bagian Timur berhasil mena­ngkap pelaku pembunuhan terha­dap Putri Triana (15), siswi Madrsah Tsnawiyah yang mayatnya ditemu­kan di Sungai Waifufa, Desa Engg­las, Kecamatan Bula, pada 21 Mei kemarin.

Pelaku berinisial HS alias S (25) ini diciduk di Weda, Maluku Utara saat akan masuk bekerja di PT IWP, Jumat (30/5).

Kapolres SBT AKBP Alhajat kepada wartawan di Mapolres, Se­nin (2/6) menjelaskan, awalnya pi­hak Satres­krim mendapatkan lapo­ran terkait dengan hilangnya seorang remaja putri yang meninggalkan rumah sejak, Sabtu (17/5) untuk berangkat me­ngikuti les di sekolahnya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bersama orang tuanya melakukan pencarian, namun tak ditemukan. Nantinya, pada Rabu (21/5) pihak kepolisian menerima lapo­ran tentang penemuan sosok mayat perempuan di Sungai Waifufa, dan saat polisi tiba di TKP kemudian mengevakuasi korban ke RS Bula, disitulah diketahui, bahwa korban adalah Putri Triana (15) warga Desa Rukunjaya, Kecamatan Bula Barat yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Setelah kita lakukan penyeli­dikan secara mendalam serta meme­riksa saksi-saksi, kemudian melaku­kan olah TKP dengan menelusri jejak korban kemana-kemana de­ngan teknik penyelidikan kita, akhirnya diputuskan ini adalah kasus pem­bunuhan dan mengerucut pada satu pelaku,” ungkap kapolres.

Setelah disimpulkan sebagai perkara kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal du­nia, maka penyidik menetapkan pria berinisial HS alias S (25) sebagai tersangka, sekaligus menyelidiki keberadaan pelaku.

Keberadaan pelaku pun terlacak di Weda dan informasinya hendak masuk bekerja di PT IWP. Setelah mengetahui itu, kapolres kemudian mengutus tim berangkat ke Weda untuk menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap pada, Jumat (30/5). Saat ditangkap pelaku kaget, ka­rena tiba-tiba polisi datang langsung membawanya untuk diinterogasi,” tutur kapolres.

Dari hasil interogasi, pelaku ini sudah beristri dan sudah punya satu anak, kemudian hubungan pelaku dan korban ini tidak pecaran, namun keduanya berkenalan lewat media sosial facebook.

Untuk motif dari pelaku sendiri yakni ingin berhubungan badan dengan korban, dimana pelaku mengajak korban bertemu, karena pelaku hendak kembali ke Weda untuk bekerja, namun pertemuan itu ada maksud lain dari pelaku yakni ingin berhubungan badan dengan korban.

Pada saat pelaku dan korban ber­temu, kemudian pelaku ingin mela­kukan niatnya, namun korban me­nolak, akan tetapi pelaku men­cekik leher korban sambil mengancam akan membunuhnya jika menolak­nya.

“Pelaku ini memang rencananya akan berangkat ke Weda, Maluku Utara untuk kerja disana, namun sebelum berangkat pelaku ajak korban ketemu dan berharap bisa berhubungan badan dengan kor-ban, tapi korban tidak mau dan me­nolaknya, pada saat korban menolak sempat diancam, dan dicekik sama palaku,” jelas kapolres

Disaat korban dicekik pelaku lanjut kapolres, korban tetap meron­tak namun akhirnya lemas, setelah korban tidak bergerak pelaku kemu­dian mengecek nadi korban, dari situ pelaku merasa, bahwa korban sudah meninggal dan kemudian pelaku membuang korban ke sungai.

Pelaku dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami tidak menerapkan pasal KHUP, karena korban ini adalah anak yang masih berumur 15 tahun. Untuk pidananya didalam pasal tersebut di penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar,” jelas kapolres.

Ditanya, berdasarkan hasil penye­li­dikan apakah indikasi keterlibatan orang lain selain pelaku kapolres mengaku, untuk sementara belum ada, sebab berdasarkan hasil olah TKP serta petunjuk yang diperoleh penyidik ditemukan hanya mereka berdua di TKP.

Sementara barang bukti yang ditemukan yakni, satu kaos oblong yang dikenakan pelaku, celana olahraga serta satu handphone me­rek Oppo milik anak korban. Namun dari hasil penyeledikan HP itu ternyata milik ayah korban.

Temuan Jenazah

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur digegerkan dengan penemuan seso­sok mayat remaja putri di Sungai Waifufa, Rabu (21/5).

Mayat perempuan itu diketahui bernama Ria Triani (15) merupakan siswi kelas VIII Madrasah Tsana­wiah yang tinggal di Desa Rukun­jaya, Kecematan Bula Barat.

Kasubsi Penmas Polres SBT Bripka Suwardi Sobo menjelaskan, sosok mayat remeja putri ini awalnya ditemukan oleh Gumilang Keliwawa (saksi), yang mana awalnya saksi sementara berkebun hingga pukul 15.00 WIT dan kemudian beristira­hat, namun sebelumnya saksi me­nuju ke samping jalan raya yang merupakan pintu masuk menuju ke kebunnya untuk mengambil maka­nan yang diantar oleh saudaranya Mochtar.

“Saat saksi berjalan masuk kem­bali ke arah kebun dan hendak mem­buang air kecil di sungai, saksi meli­hat seperti tubuh orang tergeletak di batang pohon tumbang. Karena saksi tidak berani untuk mengecek langsung, sehingga saksi mema­nggil abangnya (Ical Badilah-red) yang saat itu masih berada dalam kebun untuk sama-sama menge­ceknya,” jelas Bripka Sobo kepada wartawan di Bula, Rabu (21/5) mengutip keterangan saksi.

Lebih lanjut kata Bripka Sobo, saat itu saksi menjelaskan kepada abangnya bahwa ia melihat tubuh orang tergeletak di batang pohon tumbang di sungai arah masuk ke kebun. Setelah itu saksi bersama-sama dengan abangnya kembali ke tempat tersebut untuk mengecek, apakah yang tadi dilihat itu benar mayat atau bukan dan setelah dicek, ternyata benar itu adalah mayat perampuan,” ucap Bripka Sobo.

Setelah mengetahui bahwa sosok tersebut merupakan mayat perem­puan, kemudian hal itu dilaporkan ke personel Yonif 731 Kabaresi dan selanjutnya ke Polres SBT. Usai mendapatkan laporan, personel piket gabungan serta personel Satreskrim dan tim Inafis Polres SBT langsung turun ke TKP.

“Tiba di TKP anggota langsung menarik garis polisi, melakukan olah TKP, dan membawa korban ke rumah sakit untuk keperluan visum. Pihak keluarga korban sendiri menolak dilakukan tindakan otopsi,” jelas Bripka Sobo.

Menurut Bripka Sobo, informasi yang diperoleh, korban meninggal­kan rumah sejak, Sabtu (17/5) dan ber­pamitan untuk berangkat meng­ikuti les di MTS BUPI Jembatan Basah.

Lantaran belum kembali dari mengikuti les, orang tua korban sempat melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa anaknya belum pulang sejak berpamitan pergi meng­ikuti les, kemidian pihak keluarga dan polisi melakukan pencarian pada hari Minggu (18/5). Diperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar 4 hari. (S-26)

BERITA TERKAIT