AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa menÂjatuhkan vonis terhadap Hadi usanto alias Santo, terÂdakwa penganiayaan terhaÂdap siswi kelas VIII MadÂrasah Tsanawiyah hingga meÂninggal dunia dengan huÂkuman 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut dibacaÂkan majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa yang dipimpin Hakim Ketua, Donald Frederik Sopacua didampingi dua hakim angÂgota lainnya, Kamis (18/9).
Majelis hakim dalam vonisÂnya menyatakan, terdakwa Hadi Susanto alias Santo terÂbukti secara sah dan meyaÂkinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terÂhadap anak yang mengakiÂbatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa Hadi Susanto alias Santo terbukti melaÂnggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tenÂtang Perlindungan Anak.
âMenjatuhkan pidana terÂhadap terdakwa Hadi SusanÂto alias Santo dengan pidana penjara selama 15 tahun, diÂkurangi selama terdakwa beÂrada dalam tahanan semenÂtara, serta mentetapkan terÂdakÂwa tetap berada dalam tahanan,â ucap Hakim Donald saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti yang ada sebagian dirampas untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada saksi dua, serta menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, menyatakan menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini, sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam persiÂdangan yang berlangsung pada 10 September 2025 lalu, dimana tim JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Vector Mailoa, menegaskan, vonis majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa, sehiÂngga JPU tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
âTerhadap putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan meneÂrima, begitu pula dengan penasihat hukum terdakwa,â tulis Mailoa dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (18/9) malam.
Ditangkap di Weda
Sebelumnya diberitakan, Polres Seram Bagian Timur berhasil menaÂngkap pelaku pembunuhan terhaÂdap Putri Triana (15), siswi Madrsah Tsnawiyah yang mayatnya ditemuÂkan di Sungai Waifufa, Desa EnggÂlas, Kecamatan Bula, pada 21 Mei kemarin.
Pelaku berinisial HS alias S (25) ini diciduk di Weda, Maluku Utara saat akan masuk bekerja di PT IWP, Jumat (30/5).
Kapolres SBT AKBP Alhajat kepada wartawan di Mapolres, SeÂnin (2/6) menjelaskan, awalnya piÂhak SatresÂkrim mendapatkan lapoÂran terkait dengan hilangnya seorang remaja putri yang meninggalkan rumah sejak, Sabtu (17/5) untuk berangkat meÂngikuti les di sekolahnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bersama orang tuanya melakukan pencarian, namun tak ditemukan. Nantinya, pada Rabu (21/5) pihak kepolisian menerima lapoÂran tentang penemuan sosok mayat perempuan di Sungai Waifufa, dan saat polisi tiba di TKP kemudian mengevakuasi korban ke RS Bula, disitulah diketahui, bahwa korban adalah Putri Triana (15) warga Desa Rukunjaya, Kecamatan Bula Barat yang sebelumnya dilaporkan hilang.
âSetelah kita lakukan penyeliÂdikan secara mendalam serta memeÂriksa saksi-saksi, kemudian melakuÂkan olah TKP dengan menelusri jejak korban kemana-kemana deÂngan teknik penyelidikan kita, akhirnya diputuskan ini adalah kasus pemÂbunuhan dan mengerucut pada satu pelaku,â ungkap kapolres.
Setelah disimpulkan sebagai perkara kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal duÂnia, maka penyidik menetapkan pria berinisial HS alias S (25) sebagai tersangka, sekaligus menyelidiki keberadaan pelaku.
Keberadaan pelaku pun terlacak di Weda dan informasinya hendak masuk bekerja di PT IWP. Setelah mengetahui itu, kapolres kemudian mengutus tim berangkat ke Weda untuk menangkap pelaku.
âPelaku ditangkap pada, Jumat (30/5). Saat ditangkap pelaku kaget, kaÂrena tiba-tiba polisi datang langsung membawanya untuk diinterogasi,â tutur kapolres.
Dari hasil interogasi, pelaku ini sudah beristri dan sudah punya satu anak, kemudian hubungan pelaku dan korban ini tidak pecaran, namun keduanya berkenalan lewat media sosial facebook.
Untuk motif dari pelaku sendiri yakni ingin berhubungan badan dengan korban, dimana pelaku mengajak korban bertemu, karena pelaku hendak kembali ke Weda untuk bekerja, namun pertemuan itu ada maksud lain dari pelaku yakni ingin berhubungan badan dengan korban.
Pada saat pelaku dan korban berÂtemu, kemudian pelaku ingin melaÂkukan niatnya, namun korban meÂnolak, akan tetapi pelaku menÂcekik leher korban sambil mengancam akan membunuhnya jika menolakÂnya.
âPelaku ini memang rencananya akan berangkat ke Weda, Maluku Utara untuk kerja disana, namun sebelum berangkat pelaku ajak korban ketemu dan berharap bisa berhubungan badan dengan kor-ban, tapi korban tidak mau dan meÂnolaknya, pada saat korban menolak sempat diancam, dan dicekik sama palaku,â jelas kapolres
Disaat korban dicekik pelaku lanjut kapolres, korban tetap meronÂtak namun akhirnya lemas, setelah korban tidak bergerak pelaku kemuÂdian mengecek nadi korban, dari situ pelaku merasa, bahwa korban sudah meninggal dan kemudian pelaku membuang korban ke sungai.
Pelaku dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
âKami tidak menerapkan pasal KHUP, karena korban ini adalah anak yang masih berumur 15 tahun. Untuk pidananya didalam pasal tersebut di penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar,â jelas kapolres.
Ditanya, berdasarkan hasil penyeÂliÂdikan apakah indikasi keterlibatan orang lain selain pelaku kapolres mengaku, untuk sementara belum ada, sebab berdasarkan hasil olah TKP serta petunjuk yang diperoleh penyidik ditemukan hanya mereka berdua di TKP.
Sementara barang bukti yang ditemukan yakni, satu kaos oblong yang dikenakan pelaku, celana olahraga serta satu handphone meÂrek Oppo milik anak korban. Namun dari hasil penyeledikan HP itu ternyata milik ayah korban.
Temuan Jenazah
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur digegerkan dengan penemuan sesoÂsok mayat remaja putri di Sungai Waifufa, Rabu (21/5).
Mayat perempuan itu diketahui bernama Ria Triani (15) merupakan siswi kelas VIII Madrasah TsanaÂwiah yang tinggal di Desa RukunÂjaya, Kecematan Bula Barat.
Kasubsi Penmas Polres SBT Bripka Suwardi Sobo menjelaskan, sosok mayat remeja putri ini awalnya ditemukan oleh Gumilang Keliwawa (saksi), yang mana awalnya saksi sementara berkebun hingga pukul 15.00 WIT dan kemudian beristiraÂhat, namun sebelumnya saksi meÂnuju ke samping jalan raya yang merupakan pintu masuk menuju ke kebunnya untuk mengambil makaÂnan yang diantar oleh saudaranya Mochtar.
âSaat saksi berjalan masuk kemÂbali ke arah kebun dan hendak memÂbuang air kecil di sungai, saksi meliÂhat seperti tubuh orang tergeletak di batang pohon tumbang. Karena saksi tidak berani untuk mengecek langsung, sehingga saksi memaÂnggil abangnya (Ical Badilah-red) yang saat itu masih berada dalam kebun untuk sama-sama mengeÂceknya,â jelas Bripka Sobo kepada wartawan di Bula, Rabu (21/5) mengutip keterangan saksi.
Lebih lanjut kata Bripka Sobo, saat itu saksi menjelaskan kepada abangnya bahwa ia melihat tubuh orang tergeletak di batang pohon tumbang di sungai arah masuk ke kebun. Setelah itu saksi bersama-sama dengan abangnya kembali ke tempat tersebut untuk mengecek, apakah yang tadi dilihat itu benar mayat atau bukan dan setelah dicek, ternyata benar itu adalah mayat perampuan,â ucap Bripka Sobo.
Setelah mengetahui bahwa sosok tersebut merupakan mayat peremÂpuan, kemudian hal itu dilaporkan ke personel Yonif 731 Kabaresi dan selanjutnya ke Polres SBT. Usai mendapatkan laporan, personel piket gabungan serta personel Satreskrim dan tim Inafis Polres SBT langsung turun ke TKP.
âTiba di TKP anggota langsung menarik garis polisi, melakukan olah TKP, dan membawa korban ke rumah sakit untuk keperluan visum. Pihak keluarga korban sendiri menolak dilakukan tindakan otopsi,â jelas Bripka Sobo.
Menurut Bripka Sobo, informasi yang diperoleh, korban meninggalÂkan rumah sejak, Sabtu (17/5) dan berÂpamitan untuk berangkat mengÂikuti les di MTS BUPI Jembatan Basah.
Lantaran belum kembali dari mengikuti les, orang tua korban sempat melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa anaknya belum pulang sejak berpamitan pergi mengÂikuti les, kemidian pihak keluarga dan polisi melakukan pencarian pada hari Minggu (18/5). Diperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar 4 hari. (S-26)