SIWALIMA.id > Berita
Hakim Vonis Ringan Pengguna Ganja
Hukum | Jumat, 8 Mei 2026 pukul 14:14 WIT

AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim, Pengadilan Ambon memvonis ringan Pierre Alessandro Broery Malaiholo, terdakwa pemakai Ganja yakni 10 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/5) yang dipimpin hakim ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya. 

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 127  ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pierre Alessandro Broery Malaiholo,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, "ucap hakim ketua.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 paket tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji-bijian Narkotika Golongan I jenis Ganja dikemas menggunakan plastic bening ukuran sedang, 1 linting ganja sisa pakai dengan berat total paket 9,65 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,50 gram dan sisa adalah 9,15 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secretchil E Pentury yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Namun meski vonis lebih ringan, JPU menyatakan menerima putusan hakim. Dengan demikian, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, terdakwa Pierre Alessandro Broery Malaihollo ditangkap pada 25 Oktober 2025 sekitar 19.30 WIT di Jalan W. R. Supratman, tepatnya di depan Hotel Ambon Manise. Penangkapan terdakwa lantaran diketahui sebagai pemakai Narkotika Golongan I Jenis Ganja.(S-29)

BERITA TERKAIT