AMBON, Siwalima.id - Seorang warga berinisial CH mengaku dirugikan setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya diduga digunakan oleh rekannya, Lintang Ayu Cindy Sari, untuk mengajukan kredit telepon seluler jenis iPhone 16 pada Juni 2025 lalu.
CH melalui Kuasa Hukumnya, Rony Samloy kepada wartawan, di Ambon, Rabu (25/2) menyebut, Ayu merupakan seorang Bhayangkari di lingkungan Polda Maluku.
Rony mengaku, CH dan Ayu memang saling kenal dan berteman. Mereka berkenalan melalui salah satu teman CH.
Hingga suatu hari pada Juni 2025 lalu, Ayu menghubunginya dan meminta meminjam KTP milik CH dengan alasan untuk mengambil ponsel melalui fasilitas pembiayaan di home kredit yang berlokasi di MCM.
“Dia menghubungi CH melalui telepon seluler dan bilang mau pinjam KTP. Meski sebelumnya telah ditolak, tapi dia memaksa dan berjanji tidak akan ada masalah dalam proses kredit itu. Dia bilang dia yang akan membayar angsurannya,” ujar Rony.
Karena kasian, CH kemudian menyetujui permintaan Ayu dan keduanya langsung menuju ke pusat perbelanjaan MCM untuk menemui pihak home kredit.
“Awalnya dia mau ambil Hp melalui fasikutas pembiayaan lain, tapi karena tidak bisa, kemudian dia ambil melalui home kredit dan kreditnya disetujui hingga dia ambil handphone,” ujarnya.
Namun, setelah kredit berjalan, Ayu disebut tidak menepati janjinya untuk membayar cicilan.
Pada bulan pertama, Ayu mengaku tidak memiliki uang sehingga CH yang membayar angsuran tersebut.
“Bulan berikutnya dia bilang dia yang bayar, tapi tidak bayar juga. Sampai empat kali CH yang bayar,” kata Rony.
CH menyebut total cicilan yang telah ia bayarkan mencapai sekitar Rp 10.760.000 dengan rincian per bulan Rp 2.690.000 dari total 12 kali angsuran yang disepakati dengan pihak home kredit.
Ia berharap pada bulan-bulan berikutnya Ayu akan melunasi kewajiban tersebut, tetapi hingga kini pembayaran tidak dilakukan.
Akibatnya, pihak perusahaan pembiayaan (home kredit) terus menagih CH sebagai pemilik identitas yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut.
Penagihan bahkan disebut dilakukan hingga ke rumah CH.
CH mengaku telah berulang kali menghubungi Ayu, namun hanya mendapat janji akan diupayakan pembayaran.
Karena Ayu diketahui berada di Namlea, CH kemudian mendatangi suami Ayu, Rusali Adhan Ulath, di kawasan Kampung Kolam, Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Diketahui, Rusali Adhan Ulath merupakan anggota Polda Maluku yang bertugas di Ditsamapta.
Ia mengatakan, pada dua per-temuan awal, pasangan tersebut masing-masing memberikan Rp 500.000. Namun saat kembali menagih sisa pembayaran, CH mengaku justru diusir.
“Sampai sekarang mereka tidak bayar, dan saya yang terus ditagih oleh pihak pembiayaan,” ujarnya.
Sementara itu, Lintang Ayu Cindy Sari yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku memakai KTP milik CH untuk mengajukan kredit handphone di home kredit. “Iya kaka”katanya singkat.
Dia mengatakan akan mengkonfirmasi. Namun tidak jelas siapa yang akan dikonfirmasinya. “Maaf kaka beta baru pegang hp beta ada deng anak bayi soalnya. Nanti beta konfimasi. Soalnya katong ada siap-siap mau buka puasa,” katanya.(S-25)