AMBON, Siwalimanews – Direktur Utama Perusahaan Derah Panca Karya, Rusdi Ambon, Senin (26/5) pagi diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Rusdi diperiksa terkait dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, yang merugikan keuangan negara Rp 3,7 Miliar.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku ini diperiksa selama delapan jam sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 18.00 dan dihujani puluhan pertanyaan.
Diduga banyak kapal milik perusahaan dearah yang dikelola Rusdi, sering doking di PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Kepada Siwalima, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengakui, penyidik telah memeriksa Rusdi Ambon.
Selain Rusdi, penyidik juga memeriksa Kepala Cabang PT Samator Indo Gas Cabang Ambon.
“Hari ini ada dua saksi yang diperiksa dalam perkara Dok Waiame Ambon, yakni berinisial RA selaku Dirut PD Panca Karya, dan HD selaku Kepala Cabang PT Samator Indo Gas Cabang Ambon,” jelas Ardy, Senin (26/5).
Ardy menyebutkan, pemeriksaan terhadap RA dan HD dilakukan sejak pukul 10.00 WIT hingga 18.00 WIT
Sementara itu, Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan, kedua saksi diperiksa dalam peran yang berbeda dalam kasus yang terjadi di PT Dok Perkapalan Waiame Ambon. Meski keduanya memiliki hubungan kerja sama dengan PT Dok.
Menurut sumber, RA selaku Dirut Panca Karya diperiksa seputar kapal feri milik PD Panca Karya yang doking di Dok Waiame. Yang mana dalam proses pembayaran perbaikan diduga ada unsur manipulatif yang dilakukan oleh pihak PT Dok.
“Dugaan mark up pembayaran. Karena pembelayaran tidak sesuai dengan invoice sebab disinyalir, terjadi penggadaan invoice pembayaran. Dimana harga yang tertera di invoice tidak sesuai dengan yang dibayarkan,” ujar sumber yang enggan namanya dikorankan.
Sementara untuk saksi HS selaku kepala Cabang Samator Indo Gas, diperiksa sebagai saksi sebab perusaahan tersebut menyalurkan tabung Oksigen maupun elpiji kepada PT Dok Waiame Ambon.
“Diduga kuat juga ada indikasi mark up yang dilakukan oleh pihak PT Dok saat melakukan pembelian tabung-tabung oksigen maupun gas elpiji di PT Samator Indo Gas cabang Ambon,” tandas sumber tadi.
Sebelumnya, jaksa telah memeriksa General Manager PT Pelayaran Dharma Indah, Rabu (14/5) lalu.
Selain Dharma Indah, jaksa juga akan memanggil petinggi PT Sumber Rejeki dan PT Seram Tunggal Pratama, dengan direktur Hendra Wibisono.
Keempat perusahaan ini adalah pemain besar kapal, yang selama ini selalu doking di PT Dok dan Perkapalan Waiame dan kuat dugaan ada kongkalikong dan pembayaran yang tidak sesuai dalam invoice yang dilakukan oleh PT Dok dan Perkapalan Waiame, Ambon.
Periksa PT LIL
Pada Jumat (23/5) penyidik Kejari Ambon memeriksa Manejer PT Lelava Indah Lestari (LIL), MHO, sejak pukul 13.30 WIT hingga pukul 16-45 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.
PT LIL disebut-sebut sebagai pemasok material besi dan plat baja, kepada perusahaan milik daerah itu, untuk kepentingan perbaikan kapal.
PT Lil ini merupakan perusahan yang bergerak dalam bidang penyedia besi baja yang dibutuhkan untuk pembangunan jembatan, tower besi tua, hingga mesin CNC.
“Jadi PT LIL menjual material besi baja kepada Dok Waiame Ambon. Yang mana material itu yang digunakan untuk perbaikan kapal-kapal yang naik Dok,” tutur sumber yang enggan namanya dikorankan.
Selain itu MHO juga diperiksa berkaitan dengan dugaan mark up anggaran saat pembelian besi baja yang dilakukan oleh PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
“Kaitannya itu kan adanya dugaan mark up. Yang mana diduga ada mark up dalam proses pembelian besi baja itu,” tandas sumber Siwalima, Jumat (23/5).
Cecar Orang Dalam
Diberitakan sebelumnya, satu persatu manajer di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon digarap secara bergilir oleh penyidik KejakÂsaan Negeri Ambon.
Setelah sebelumnya tim penyidik menggali keterangan dari Manager Galangan, Manajer Maintenance, kemudian Senior Manager Produksi dan Manager logistik PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Kini giliran PM, manajer Satuan Pengawas Internal (SPI) KesekreÂtariatan dan Umum pada PT Dok dan Perkapalan Waiame.
PM diperiksa Kamis (22/5) di Kantor Kejari Ambon selama 7 jam dari pukul 13.00 WIT hingga 19.00 WIT.
“Saksi yang diperiksa dalam perkara PT Dok hari ini (Kamis-red) hanya satu orang berinisial PM, seÂlaku manajer SPI, Kesekretariatan dan Umum pada PT Dok dan PerÂkapalan Waiame,†jelas kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (22/5) malam.
“Saksi diperiksa dari jam 1 siang sampai jam 7 malam,†ungkapnya.
Sementara untuk saksi-saksi lain seperti PT Sumber Rejeki, PD Panca Karya maupum pihak Bank Negara Indonesia belum diketahui kapan mereka akan diperiksa. Namun peÂnyidik akan memanggil pihak-pihak itu sesuai dengan jadwal yang dibuat.
“Nanti kalau ada pemeriksaan terÂhadap mereka akan saya sampaikan. Yang pasti pemeriksaan masih terus berlanjut dan hari ini hanya satu saksi yang diperiksa,†tandasnya.
Eks Petinggi Digarap
Sebelumnya, Dave Limaheluw, mantan Kepala Cabang Utama Bank Maluku-Malut, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (21/5), dalam kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Penyidik masih fokus untuk memeriksa aliran dana dimulai dari pengajuan kredit di bank milik daerah itu, hingga pemanfaatannya dalam operaÂsioÂnal PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Limaheluw diketahui menjadi pimpinan Cabang Utama Bank Maluku-Malut selama kurang lebih setahun, sejak 2023 hingga 2024.
Dalam dua hari ini, jaksa meÂmeriksa pimpinan Cabang Utama Bank Maluku-Malut, yang diketahui ikut membiayai operasional PT Dok dan Perkapalan Waiame, melalui pemberian kredit.
Diketahui, pengelolaan keuangan pada galangan kapal milik daerah itu, sangat amburadul.
Itu dibuktikan dengan disitanya uang tunai dan aset dari Wilis Ayu LesÂtari, Manejer Keuangan dan AkunÂtansi PT Dok PerkaÂpalan Waiame Ambon.
Adapun uang tunai yang disita berjumlah 1 miliar rupiah, bersama 1 Unit Mobil Hyundai Creta N Line warna Merah, dengan nomor polisi DE 1539 XY.
Uang 1 miliar rupiah tersebut diÂserahkan WAL Senin (19/5). SebeÂlumnya, mobil merah WAL telah disita tim penyidik di rumah kontraÂkan di kawasan Air Kuning, Lorong Lebeharia, RT 002 RW 018, Desa Batu Merah, Ambon, Sabtu (17/5).
Uang dan mobil milik WA ini diduga merupakan hasil korupsi anggaran tata kelola keuangan pada PT Dok Perkapalan Waiame Ambon.
“Hari ini telah dilakukan penyeÂrahan uang senilai Rp1 Miliar dari saksi Wilis Ayu Lestari kepada KejakÂsaan Negeri Ambon. Uang itu diduga meruÂpakan bagian dari hasil tindak kejahatan,†ujar Kajari Ambon, Ardiansyah, kepada wartawan, Senin (19/5).
Selain itu, staf keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame, Nova RonÂdonuwu ikut menyerahkan satu unit mobil jenis Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi B 2868 UFV ke Kejari Ambon pada pukul 09.00 WIT.
Sumber Siwalima di Kejari Ambon menyebutkan, pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Utama Bank Maluku-Malut terkait dana kredit yang diajukan oleh PT Dok Perkapalan Waiame Ambon.
Tidak hanya itu, pihak bank juga ditanyakan terkait dana kredit yang awalnya masuk ke rekening perusaÂhaan, namun kemudian dipindahÂbukukan ke rekening pribadi.
“PT Dok ajukan kredit di Bank Maluku-Malut dan BNI. Nah awalÂnya dana itu masuk ke rekening perusaÂhaan, tetapi kemudian dipindahÂbukukan ke rekening pribadi manager keuangan Dok Wilis Ayu kemudian Supervisor kasir Nova Rondonuwu dan beberapa pejabat lainnya,†ungÂkap sumber yang enggan namanya dikorankan, Selasa (20/5).
Dalam proses pemindahbukuan, lanjut sumber tersebut, tentu pihak bank mengetahuinya. “Bank harusÂnya mempertanyakan proses perpinÂdahan uang dari rekening perusaÂhaan dengan jumlah fantastis itu ke rekening pribadi pegawai,†jelas sumber itu.
Menurut sumber tadi, dengan keÂamanan yang ada pada bank, tentu tidak boleh melakukan perpindahan uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadi. Mestinya hal itu patut dicurigai namun faktanya, hal itu bisa dilakukan dengan mudah oleh Wilis Ayu Lestari.
“Jadi atas dasar itu makanya pihak bank diperiksa, karena proses perpindahan uang perusahaan ke beÂberapa rekening pribadi. HarusÂnya dengan sistem dan keamanan di Bank lebih berhati-hati dan teliti sebelum melakukan suatu transakÂsi,†tandas sumber tersebut.
Barang Bukti
Kajari mengatakan, Saksi NR juga menyerahkan 10 tas mewah dengan harga fantastis dan 1 unit treadmil.
Dirincikan, sebelumnya pada JuÂmat dan Sabtu pekan kemarin peÂnyidik telah melakukan penggeleÂdahan dan menyita dokumen dan handphone milik SR yang meruÂpakan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Sedangkan penggeledahan di rumah WAL, penyidik berhasil meÂnyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerk serta 3 buah handphone milik WAL.
Kemudian hari sabtu penyidik juga berhasil menemukan dan meÂnyita 1 unit mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta kuncinya, serta 1 lembar asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna Merah dengan No.Pol. DE 1539 XY, Nomor Rangka MF3ÂPE 812TSJ1633, Nomor Mesin G4FLS Q459446 atas nama Samsul Bahri.
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun Siwalima dari PT Dok menyebutkan bahwa baik WAL dan NR memiliki rumah di di beberapa komleks perumahan.
NR memiliki rumah di dua lokasi yakni BTN Kusu-kusu dan Citra Land, sedangkan WAL selain memiliki satu unit apartemen di Malang, ia juga memiliki satu unit rumah di Perumahan Citraland Ambon.
“Wilis itu juga punya usaha laudry dan punya mobil angkutan trans Seram-Ambon. NR dan Wilis itu uang banyak padahal gaji hanya dikisaran 10 jutaan saja, tapi punya rumah, mobil dan barang-barang mewah,†ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan.
Kajari Ambon belum mau berkoÂmentar lebih jauh soal adanya inforÂmasi tersebut. Karena menurutnya mesti dilakukan penelusuran secara mendalam terkait aset-aset yang disebutkan itu. “Nanti kita lihat yah. Intinya harus diteliti secara sakÂsama,†tuturnya.
Akan tetapi, ia memastikan bahwa barang bukti yang telah berhasil disita baik itu uang, mobil, tas, perÂhiasan, jam tangan hingga handphone, diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut. Sebab jika ditelusuri, pendapatan kedua saksi tidak sebanding dengan barang-barang mewah yang dimiliki.
Calon Tersangka
Sumber lain Siwalima di Kejari Ambon menyebutkan, penyidik telah mengantongi sedikitnya tiga calon tersangka yang diduga kuat memiliki peran dalam pengelolaan anggaran di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Sumber yang enggan namanya dikorankan ini menyebutkan, tiga nama yang sudah dikantongi sebaÂgai calon tersangka yaitu, WAL, SR dan NR.
“Dari penggeledahan dan pemeÂriksaan yan paling nampak mereka itu. Saya tidak mau bilang jabatan lagi, inisial saja, SR WA dan bisa juga NR,†ungkap sumber itu.
Akan tetapi menurutnya bukan berarti penyidik hanya akan berfokus pada tiga nama tesebut. Karena proses penyidikan masih berlangÂsung sehiÂngga besar kemungkinan akan ada pihak lain selain 3 orang itu.
“Kan bukan saja mereka itu, kaÂrena ini kan perusahaan lumayan besar dan punya sistem jadi pasti ada orang lain terlibat juga,†tandas sumber tadi. (S-29)