NAMLEA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidaÂna korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun Anggaran 2021-2023 adi Desa Pela, Kecamatan Batabual.
Dua tersangka yang diÂtaÂhan yaitu, Mustamin SioÂmpu yang saat itu menjabat seÂbagai Penjabat Kepala Desa dan Muhamad Nurokim, seÂlaku mantan bendahara desa, selanjutnya digiring ke Lapas Kelas III Namlea.
âKita langsung melakuÂkan penahanan terhadap tersangka ke Lapas Kelas III Namlea,â Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sehetapy kepada wartawan di Kantor Kejari, Senin (15/9) didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi.
Sebelum ditahan, lanjut Sahetapy, kedua pejabat Desa Pela ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, Nomor Tap-01/Q.1. 14/ Fd.2/09/ 2025.
Ia menjelaskan, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai satu miliar lebih.
âAngka kerugiannya mencapai Rp 1,137,583,000. Jadi, dana yang digunakan itu variatif, ada laporan fiktif, selisih-selisih pembelanjaan dan pekerjaan. Terdapat pada bidang penyelengÂgara pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakaÂtan dan bidang pemberdayaan masyarakat,â katanya. (S-15)