SIWALIMA.id > Berita
Jadi Tersangka, Dua Pejabat Desa Pela Ditahan
Hukum | Selasa, 16 September 2025 pukul 23:22 WIT

NAMLEA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pida­na korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun Anggaran 2021-2023 adi Desa Pela, Kecamatan Batabual.

Dua tersangka yang di­ta­han yaitu, Mustamin Sio­mpu yang saat itu menjabat se­bagai Penjabat Kepala Desa dan Muhamad Nurokim, se­laku mantan bendahara desa, selanjutnya digiring ke Lapas Kelas III Namlea.

“Kita langsung melaku­kan penahanan terhadap tersangka ke Lapas Kelas III Namlea,” Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sehetapy kepada wartawan di Kantor Kejari, Senin (15/9) didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi.

Sebelum ditahan, lanjut Sahetapy, kedua pejabat Desa Pela ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, Nomor Tap-01/Q.1. 14/ Fd.2/09/ 2025.

Ia menjelaskan, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai satu miliar lebih.

“Angka kerugiannya mencapai Rp 1,137,583,000. Jadi, dana yang digunakan itu variatif, ada laporan fiktif, selisih-selisih pembelanjaan dan pekerjaan. Terdapat pada bidang penyeleng­gara pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyaraka­tan dan bidang pemberdayaan masyarakat,” katanya. (S-15)

BERITA TERKAIT