AMBON, Siwalima.id - Hj Hartini, tersangka kasus kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida, dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
“Tersangka sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa, namun tidak hadir,” ujar Direskrimsus Polda Maluku Kombes Piter Yanottama di Ambon, Senin (30/3).
Hj Hartati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu.
Diketahui, panggilan pertama dijadwalkan pada 12 Maret 2026, tetapi Hartini tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Sementara pada panggilan kedua, 25 Maret 2026, tersangka kembali mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota dan meminta penjadwalan ulang.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 6 April 2026 mendatang, sesuai permintaan tersangka. Polisi berharap Hartini dapat memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk itikad baik.
“Kami menghormati permintaan penundaan itu. Namun kami harap yang bersangkutan hadir pada jadwal berikutnya,” kata Piter.
Ia menegaskan, apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan, penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berupa upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari temuan puluhan karung sianida di sebuah ruko di Kawasan Mardika, Ambon, pada September 2025. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan karung dan karton berisi bahan kimia tersebut di lokasi yang disewa oleh tersangka.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta uji laboratorium, polisi menetapkan Hartini sebagai tersangka pada 12 Februari 2026.
Hartini dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain perkara sianida, kabarnya Hj. Hartini diduga juga terlibat dalam dua kasus lain, yakni dugaan penipuan atau penggelapan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian, salah satunya Bripka Erick Risakotta, yang telah diputus bersalah melalui sidang etik Polri oleh Polda Maluku pada Sabtu (27/9).(S-25)