AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku menetapkan HR alias Hendra dan FU alias Venix, pelaku pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei sebagai tersangka.
Kedua tersangka telah ditangkap dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku, Selasa (21/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pada 20 April 2026 dan dikenal pasal berlapis dengan ancama hukum berat.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada kedua tersangka, yakni Pasal 459 dan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“Sesuai dengan pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O tahun”.
Menurut Rositah, penerapan pasal berlapis dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan konstruksi hukum yang dapat berkembang selama proses penyidikan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan alat bukti sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polda Maluku juga memastikan kondisi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” kata Rositah.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan alat bukti sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polda Maluku juga memastikan kondisi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” kata Rositah.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maluku Tenggara pada 19 April 2026.
Aparat kepolisian kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.(S-25)