SIWALIMA.id > Berita
Jadi Tersangka, Pembunuh Nus Kei Terancam Hukuman Berat
Hukum | Rabu, 22 April 2026 pukul 13:08 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku menetapkan HR alias Hendra dan FU alias Venix, pelaku pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Teng­gara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei sebagai tersangka.

Kedua tersangka telah ditang­kap dan kini ditahan di Rumah Ta­hanan Polda Maluku, Selasa (21/4).

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan kedua pela­ku sebagai tersangka pada 20 April 2026 dan dikenal pasal berlapis dengan ancama hukum berat.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada kedua tersangka, yakni Pasal 459 dan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

“Sesuai dengan pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O tahun”.

Menurut Rositah, penerapan pasal berlapis dilakukan untuk me­ngantisipasi berbagai kemungki­nan konstruksi hukum yang dapat berkembang selama proses penyidi­kan.

Saat ini, penyidik masih meleng­kapi berkas perkara dan alat bukti sebelum dilimpahkan ke jaksa pe­nuntut umum.

Polda Maluku juga memastikan kondisi keamanan di wilayah Malu­ku Tenggara tetap kondusif. Mas­yarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” kata Rositah.

Saat ini, penyidik masih meleng­kapi berkas perkara dan alat bukti sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Polda Maluku juga memastikan kondisi keamanan di wilayah Ma­luku Tenggara tetap kondusif. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” kata Rositah.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maluku Tenggara pada 19 April 2026. 

Aparat kepolisian kemudian ber­gerak cepat melakukan penyelidi­kan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ser­ta pengumpulan alat bukti.(S-25)

BERITA TERKAIT