AMBON, Siwalimanews – Â Penyidik Satuan Polair (Sat Polair) Polres Seram Bagian Barat resmi meneÂtapkan pemilik speedboat Dua Nona, IK alias Ikbal, sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal terÂsebut di perairan KepulauÂan Manipa pada 3 Januari 2025.
Insiden ini menyebabkan delapan orang penumpang meninggal dunia.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie AnÂdreas Dharmawan dalam rilisnya, Selasa (25/2) menegasÂkan, penyelidikan dan penyidikan kasus ini terus berjalan secara transparan. âKami tidak menutup-nutupi kasus ini. Prosesnya meÂmang panjang, karena kami harus mendatangi saksi-saksi di berÂbagai pulau,â ujar Kapolres.
Dikatakan, penetapan IK sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 23 saksi, termasuk penumpang selamat, petugas evakuasi, anak buah kapal (ABK), serta pejabat dari Dinas Perhubungan dan Kantor UPP.
âBerdasarkan hasil gelar perkara pada 20 Februari, penyidik menetapkan IK sebagai tersangka,â jelas Kapolres.
Kapolres bilang, tersangka IK selaku nakhoda tidak memiliki dokumen pelaut yang sah, seperti sertifikat keahlian dan keterampilan.
Selain itu, speedboat Dua Nona tidak terdaftar sebagai kapal penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat maupun Maluku Tengah.
âKapal ini beroperasi tanpa izin resmi, dan kecelakaan terjadi karena tersangka tidak mampu mengendalikan laju speedboat,â ujarnya.
IK dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pelayaran dan terancam hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
Saat ini, polisi telah menahan tersangka serta mengamankan barang bukti berupa satu unit speedboat Dua Nona berwarna putih dan tiga mesin Yamaha 40 PK.
âPenyidik akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Tahap pertama segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan,â tutup Kapolres. (S-25)