DOBO, Siwalimanews – Setelah ditetapkan sebagai terÂsangka berdasarkan bukti-bukti yang kuat, penyidik Polres Pp Aru akÂhirnya menahan Wempi DarmaÂpan, salah satu Kepala Sekolah di Aru.
WD diduga tega mencabuli dua siswinya. Sebagai seorang guru, dia tidak seharusnya melakukan tindak yang mempermalukan dunia pendidikan.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai melalui KasubÂsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian mengatakan, penetapan Wempi Darmapan sebagai tersangka berÂdasarkan Nomor: Stp.Tsk/40/X/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 23 Oktober 2024 atas nama tersangka Wempi Darmapan setelah kasusnya naik tahap penyidikan yang didaÂsarkan pada Surat Perintah PenyiÂdikan Nomor Sp Sidik/42/X/RES. 1.24/2024/ reskrim, tanggal 26Â September 2024 dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi- korban dan terlapor serta ahli pidana.
WD kemudian diamankan berÂdasarkan Surat Perintah Tugas Penangkapan Nomor: SP.Gas/259/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/27/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2024, jelas Sahertian.
Polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2024.
âJadi sekitar pukul 14.15 WIT kemarin, Jumat (25/10) WD sudah ditahan di rutan Polres Kepulauan Aru,â ungkap Sahertian. (S-11)