PIRU, Siwalimanews – Polres Seram Bagian Barat meneÂtapkan tujuh tersangka dalam kasus kasus pencabulan, persetubuhan dan ekxploitasi terhadap anak dibawah umur.
Ketujuh tersangka tersebut dengan rincian, untuk kaÂsus penÂcaÂbulan terdapat dua tersagka yakni, AT (69) dan PT (64), sementara untuk terÂsangka persetubuhan anak terÂdapat 4 tersagka masing-masing berinisial OM (37), RP (46), ERL (21) dan MU (77). Sedangkan satu terÂsangka ekploitasi anak yakni seorang ibu rumah tangga berinisial FK (26).
Kapolres SBB AKB Andi Zulkifli menjelaskan, perkara tindak piÂdana pencabulan dan persetuÂbuhan terhadap anak dibawah umur serta tindak pidana eksploiÂtasi terhadap remaja bernisial PL (14) salah satu siswi SMP di Kabupaten BB.
âKetujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti meÂlakukan pencabulan dan eksÂploiÂtasi terhadap remaja putri ini berÂdasarkan hasil pemeriksaan,â Jelas kapolres didampingi Kasat ResÂkrim Iptu Idris Mukadar kepada wartawan di Mapolres SBB, Rabu (3/9).
Kapolres mengaku, dari ketujuh tersangka ini, salah satunya juga terlibat dalam tindak pidana eksÂploitasi anak bersama FK yakni OM.
Aksi pencabulan yang dilakukan tersagka PT ungkap kapolres yakni, sang kakek bejat ini memaÂnggil korban untuk bersama-sama pergi ke kebun dengan tujuan untuk mencabut uban milik sang kakek, namun setelah sampai di kebun sang kekak lalu mencabuli korban dengan cara meremas payudara korban dan memegang kemaluannya.
Modus yang sama juga dilakuÂkan oleh tersagka AT, yakni dengan memanggil korban ke kebun, setelah sampai di rumah kebun sang kakek cabul ini, kemudian sang kekek bejat ini mencabuli korban dengan cara memegang kemaluan, setelah itu tersangka memberikan uang sebesar Rp20 ribu rupiah.
âSedangkan untuk tersangka OM melakukan aksinya, disaat ia dan FK mendatangi rumah korban pada pukul 24.00 WIT, yang mana pada saat itu korban sendirian di dalam rumah. Namun FK setelah dari rumah korban langsung kemÂbali kerumanya, saat itulah OM menyetubuhi korban,â beber kapolres.
Untuk tersangka RP menyetuÂbuhi korban karena difasilitasi oleh tersangka FK yang mana korban diÂminta untuk menemaninya memÂbeli obat, namun ternyata FK membawa korban ke rumahnya, yang ternyata disitu sudah ada tersangka RP.
Saat tiba di rumah FK sudah ada tersangka RP, Kemudian korban disuruh oleh tersangka FK untuk masuk kedalam kamar bersama RP dan terjadilah persetubuhan. Setelah menyetubuhi korban, RP kemudian memberikan uang Rp200 ribu.
âTak hanya sampai disitu, namun FK kembali membawa korban ke rumahnya diikuti oleh tersagka RP, sesampai di rumah korban, FK menyuruh korban membuka pintu belakang, kemudian RP masuk keÂdalam rumah dan kembali melakukan persetubuhan. Setelah menyetubuhi korban RP kemudian memberikan uang sebesar Rp50 ribu,â ungkap kapolres.
Sedangkan untuk tersagka ERL yang merupakan pacar korban lanjut kapolres, menyetubuhi korban di kamar milik FK. Untuk tersangka MU, juga menyetubuhi korban, awalnya OM menawarkan korban kepada MU, kemudian OM membawa korban kerumahnya, sementara isterinya FK telah menyediakan kamar untuk terÂsangka MU menyetubuhi korban. Setelah menyetubuhi korban, MU lalu memberikan korban uang sebesar Rp50 ribu.
Selain itu tersangka FK juga mengajak korban untuk mencari getah damar di sekitar rumah peÂngungsian bekas gempa, ternyata FK telah menyediakan satu rumah kosong yang di dalam rumah tersebut telah berada tersangka MU, kemudian FK menyuruh korÂban untuk masuk kedalam rumah tersebut dan terjadilah persetuÂbuhan, usai menyetubuhi korban MU memberikan uang Rp150 ribu dan dari uang tersebut tersangka FK minta Rp10 ribu dari korban untuk permainan Bingo.
âUntuk tersangka FK dan suamiÂnya OM ini dikenai ekplositasi anak karena mengajak para tersangka lain dan menyediakan kamar diÂdaÂlam rumahnya untuk para terÂsangka melakukan persetubuhan demi mendapatkan uang dari hasil persetubuhan itu,â jelas kapolres.
Para tersangka pencabulan dan persetubuhan ini kata kapolres, dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-unÂdang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 taÂhun dan maksimal 15 tahun penÂjara dan denda Rp 300 juta.
Sedangkan untuk FK, dikenai pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlinduÂngan anak, dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah , karena melakukan eksploitasi terhadap anak.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Idris Mukadar menambahkan, ketujuh tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rutan Polres dan dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke JPU Kejari SBB.
âKami masih menyiapkan berÂkas-berkas dari ketujuh tersagka ini, kalau tidak ada halangan, dalam waktu dekat ini berkas mereka sudah dilampahkan,â tandas kasat. (S-18)