SIWALIMA.id > Berita
Jadi Tersangka, Tujuh Predator Anak Ditahan
Headline , Hukum | Jumat, 5 September 2025 pukul 00:11 WIT

PIRU, Siwalimanews – Polres Seram Bagian Barat mene­tapkan tujuh tersangka dalam kasus kasus pencabulan, persetubuhan  dan ekxploitasi terhadap anak dibawah umur.

Ketujuh tersangka tersebut dengan rincian, untuk ka­sus pen­ca­bulan terdapat dua tersagka yakni, AT (69) dan PT (64), sementara untuk ter­sangka persetubuhan anak ter­dapat 4 tersagka masing-masing berinisial OM (37), RP (46), ERL (21) dan MU (77). Sedangkan satu ter­sangka ekploitasi anak yakni seorang ibu rumah tangga berinisial FK (26).

Kapolres SBB AKB Andi Zulkifli menjelaskan, perkara tindak pi­dana pencabulan dan persetu­buhan terhadap anak dibawah umur serta tindak pidana eksploi­tasi terhadap remaja bernisial PL (14) salah satu siswi SMP di Kabupaten BB.

“Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti me­lakukan pencabulan dan eks­ploi­tasi terhadap remaja putri ini ber­dasarkan hasil pemeriksaan,” Jelas kapolres didampingi Kasat Res­krim Iptu Idris Mukadar kepada wartawan di Mapolres SBB, Rabu (3/9).

Kapolres mengaku, dari ketujuh tersangka ini, salah satunya juga terlibat dalam tindak pidana eks­ploitasi anak bersama FK yakni OM.

Aksi pencabulan yang dilakukan tersagka PT ungkap kapolres yakni, sang kakek bejat ini mema­nggil korban untuk bersama-sama pergi ke kebun dengan tujuan untuk mencabut uban milik sang kakek, namun setelah sampai di kebun sang kekak lalu mencabuli  korban dengan cara meremas payudara korban dan memegang kemaluannya.

Modus yang sama juga dilaku­kan oleh tersagka AT, yakni dengan memanggil korban ke kebun, setelah sampai di rumah kebun sang kakek cabul ini, kemudian sang kekek bejat ini mencabuli korban dengan cara memegang kemaluan, setelah itu tersangka memberikan uang sebesar Rp20 ribu rupiah.

“Sedangkan untuk tersangka OM melakukan aksinya, disaat ia dan FK mendatangi rumah korban pada pukul 24.00 WIT, yang mana pada saat itu korban sendirian di dalam rumah. Namun FK setelah dari rumah korban langsung kem­bali kerumanya, saat itulah OM menyetubuhi korban,” beber kapolres.

Untuk tersangka RP menyetu­buhi korban karena difasilitasi oleh tersangka FK yang mana korban di­minta untuk menemaninya mem­beli obat, namun ternyata FK membawa korban ke rumahnya, yang ternyata disitu sudah ada tersangka RP.

Saat tiba di rumah FK sudah ada tersangka RP, Kemudian korban disuruh oleh tersangka FK untuk masuk kedalam kamar bersama RP dan terjadilah persetubuhan.  Setelah menyetubuhi korban, RP kemudian memberikan uang Rp200 ribu.

“Tak hanya sampai disitu, namun FK kembali membawa korban ke rumahnya diikuti oleh tersagka RP, sesampai di rumah korban, FK menyuruh korban membuka pintu belakang, kemudian RP masuk ke­dalam rumah dan kembali melakukan persetubuhan. Setelah menyetubuhi korban RP kemudian memberikan uang sebesar Rp50 ribu,” ungkap kapolres.

Sedangkan untuk tersagka ERL yang merupakan pacar korban lanjut kapolres, menyetubuhi korban di kamar milik FK. Untuk tersangka MU, juga menyetubuhi korban, awalnya OM menawarkan korban kepada MU, kemudian OM membawa korban kerumahnya, sementara isterinya FK telah menyediakan kamar untuk ter­sangka MU menyetubuhi  korban. Setelah menyetubuhi korban, MU lalu memberikan korban uang sebesar Rp50 ribu.

Selain itu tersangka FK juga mengajak korban untuk mencari getah damar di sekitar rumah pe­ngungsian bekas gempa, ternyata FK telah menyediakan satu rumah kosong yang di dalam rumah tersebut telah berada tersangka MU, kemudian FK menyuruh kor­ban untuk masuk kedalam rumah tersebut dan terjadilah persetu­buhan, usai menyetubuhi korban MU memberikan uang Rp150 ribu dan dari uang tersebut tersangka FK minta Rp10 ribu dari korban untuk permainan Bingo.

“Untuk tersangka FK dan suami­nya OM ini dikenai ekplositasi anak karena mengajak para tersangka lain dan menyediakan kamar di­da­lam rumahnya untuk para ter­sangka melakukan persetubuhan demi mendapatkan uang dari hasil persetubuhan itu,” jelas kapolres.

Para tersangka pencabulan dan persetubuhan ini kata kapolres, dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-un­dang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 ta­hun dan maksimal 15 tahun pen­jara dan denda Rp 300 juta.

Sedangkan untuk FK, dikenai  pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindu­ngan anak, dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda  Rp 200 juta rupiah , karena melakukan eksploitasi terhadap anak.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Idris Mukadar menambahkan, ketujuh tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rutan Polres dan dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke JPU Kejari SBB.

“Kami masih menyiapkan ber­kas-berkas dari ketujuh tersagka ini, kalau tidak ada halangan, dalam waktu dekat ini berkas mereka sudah dilampahkan,” tandas kasat. (S-18)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps