AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku meÂmastikan mengawasi secara ketat penggunaan dana penaÂnganan Covid-19 di Maluku.
Korps Adhyaksa menghaÂrapÂkan penggunaan dana tersebut tepat sasaran, dan tidak disaÂlahgunakan.
âPengawasan tetap dilakukan. Dana itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penangaÂnan Covid-19, tidak salah sasaÂran,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy SaÂpulette, kepada Siwalima, meÂlalui WhatsApp, Rabu (27/5).
Seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat provinsi sampai ke tingkat desa untuk berhati-hati dalam penggunaan dana yang dialokaÂsikan untuk percepatan penangaÂnan Covid-19. Sebab, penyeleweÂngan dana tersebut bakal dijatuhi hukuman berat.
Jaksa Agung telah mengeluarÂkan Surat Edaran No. 7/2020 tentang Optimalisasi PelaksaÂnaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat edaran ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020.
Surat edaran itu untuk memastikan penggunaan anggaran yang cukup besar itu tidak disalahgunakan, baik secara sengaja ataupun tidak.
Surat edaran itu pada pokoknya melakukan percepatan pelakÂsanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD. Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiÂatan dan relokasi anggaran serta pengaÂdaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordiÂnasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.
Kejaksaan memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana. (Mg-2)