AMBON, Siwalima.id - Sidang tuntutan perkara tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020-2022 Desa Tiouw terpaksa ditunda.
Seyogyanya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa digelar Selasa (31/3). Namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tuntutan untuk enam terdakwa belum sepenuhnya rampung.
“Agenda sidang memang hari ini, tetapi surat tuntutan belum rampung sehingga kita minta tunda sampai hari Selasa pekan depan,” kata Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja kepada Siwalima saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (31/3).
Asmin menjelaskan, JPU sudah berupaya maksimal untuk menyelesaikan tuntutan terhadap enam terdakwa. Namun sejauh ini jaksa baru menyelesaikan tuntutan terhadap tiga terdakwa.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya masih dalam proses penyusunan sehingga JPU memberitahukan hal tersebut kepada Pengadilan untuk meminta waktu guna menyelesaikan seluruh tuntutan.
“Kita baru menyelesaikan tuntutan untuk 3 terdakwa. Jadi kita sudah koordinasi dengan pihak pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dan juga penasehat hukum para terdak-wa sehingga sidangnya ditunda Selasa depan,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum para terdakwa yakni Rony Samloy mengaku tetap menghargai upaya jaksa.
“Tadi pemberitahuan penundaan sidang itu diluar sidang. Jadi sidang tidak sempat digelar karena hanya diberitahukan secara lisan dan kami tetapi menghargai hal itu,” singkatnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Tiouw, Cabjari Saparua menjerat 6 terdakwa diantaranya mantan Pejabat KPN tahun 2020-2022 Agustinus Pietersz, Sekretaris desa Greny Helmi Hengst, Kasi Kesejahteraan Theo Matahelemual, Kasi Pelayanan Benhur Palijama, Kaur Keuangan Herny Katjily dan Kaur Umum Stela Pietersz.(S-29)