AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri TaÂnimÂbar mengeksekusi emÂpat terpidana kasus tindak pidana korupsi tindak piÂdana korupsi SPPD fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan TaÂnimÂbar tahun 2020 ke Lapas
Eksekusi ini dilakukan setelah Kejari Tanimbar menerima putusan MahÂkamah Agung (MA) yang menolak permohonana eksekusi empat terpidana.
Empat terpidana yang dieksekusi ke Lapas SaumÂlaki masing-masing, manÂtan Sekretaris BPKAD MaÂria Goreti Batlayeri, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Liberata Malirmasele, Kabid PerbendaÂharaan Klementina Yoan OratmaÂngun dan Kabid Aset Letarius Erwin Layan. Sementara untuk mantan Kepala BPKAD Jonas Batlajery, sudah terlebih dahulu dieksekusi oleh jaksa juga ke Lapas Saumlaki.
Kasi Intel Kejari Tanimbar Garuda Cakti Vira Tama yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Jumat (13/6) membenarkan adanya putusan MA tersebut.
Kata dia, berdasarkan putusan MA ini, maka pihak Kejaksaan NeÂgeri Tanimbar mengeksekusi emÂpat terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III SaumÂlaki.
Dalam putusan itu kata Garuda, para terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
âEksekusi ini dilakukan berdaÂsarÂkan Putusan MA Nomor 7091 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang telah memperoleh keÂkuatan hukum tetap. Setelah dieksekusi, para terpidana seÂlanjutnya akan menjalani masa hukuman, sebagaimana putusan tersebut,â ucap Garuda.
Perkara dugaan Tipikor SPPD Fiktif pada BPKAD Tanimbar yang kini miliki putusan tetap atau inkrah itu lanjut Garuda, berawal dari temuan adanya penggelembuÂngan dan pemalsuan dokumen perjalanan dinas, dimana para terpidana menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan nota, kwitansi, dan tanda tangan yang tidak sah, seolah-olah kegiatan perjalanan dinas benar benar dilakukan.
Padahal, sejumlah perjalanan terÂsebut tidak pernah dilaksaÂnakan, namun tetap dicairkan anggarannya dan dinikmati secara pribadi oleh para pihak yang terliÂbat, sebagaimana hasil audit perÂbuatan para terpidana telah mengÂakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.682.072.402.
Tindakan ini kata Garuda, tidak hanya bertentangan dengan prinÂsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, tetapi juga merusak integritas lembaga dan kepercaÂyaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, bukan lagi tentang tata kelola keuangan yang baik, tetapi juga merusak integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Kejari Tanimbar menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini meruÂpakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi secara konsisten dan berkeadilan.
âPenegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, meruÂpakan langkah penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan, bahwa pengelolaan keuangan negara benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,â tegas Garuda.
Untuk itu atas nama kejaksaan, Garuda mengajak seluruh masÂyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung pelaksanaan peÂmerintahan yang bersih, transÂparan, dan akuntabel. (S-26)