SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Eksekusi Empat Koruptor Kasus SPPD Fiktif
Hukum | Senin, 16 Juni 2025 pukul 23:21 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ta­nim­bar mengeksekusi em­pat terpidana kasus tindak pidana korupsi tindak pi­dana korupsi SPPD fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Ta­nim­bar tahun 2020 ke Lapas

Eksekusi ini dilakukan setelah Kejari Tanimbar menerima putusan Mah­kamah Agung (MA) yang menolak permohonana eksekusi empat terpidana.

Empat terpidana yang dieksekusi ke Lapas Saum­laki masing-masing, man­tan Sekretaris BPKAD Ma­ria Goreti Batlayeri, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Liberata Malirmasele, Kabid Perbenda­haraan Klementina Yoan Oratma­ngun dan Kabid Aset Letarius Erwin Layan. Sementara untuk mantan Kepala BPKAD Jonas Batlajery, sudah terlebih dahulu dieksekusi oleh jaksa juga ke Lapas Saumlaki.

Kasi Intel Kejari Tanimbar Garuda Cakti Vira Tama yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler­nya, Jumat (13/6) membenarkan adanya putusan MA tersebut.

Kata dia, berdasarkan putusan MA ini, maka pihak Kejaksaan Ne­geri Tanimbar mengeksekusi em­pat terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saum­laki.

Dalam putusan itu kata Garuda, para terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Eksekusi ini dilakukan berda­sar­kan Putusan MA Nomor 7091 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang telah memperoleh ke­kuatan hukum tetap. Setelah dieksekusi, para terpidana se­lanjutnya akan menjalani masa hukuman, sebagaimana putusan tersebut,’ ucap Garuda.

Perkara dugaan Tipikor SPPD Fiktif pada BPKAD Tanimbar yang kini miliki putusan tetap atau inkrah itu lanjut Garuda, berawal dari temuan adanya penggelembu­ngan dan pemalsuan dokumen perjalanan dinas, dimana para terpidana menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan nota, kwitansi, dan tanda tangan yang tidak sah, seolah-olah kegiatan perjalanan dinas benar benar dilakukan.

Padahal, sejumlah perjalanan ter­sebut tidak pernah dilaksa­nakan, namun tetap dicairkan anggarannya dan dinikmati secara pribadi oleh para pihak yang terli­bat, sebagaimana hasil audit per­buatan para terpidana telah meng­akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.682.072.402.

Tindakan ini kata Garuda, tidak hanya bertentangan dengan prin­sip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, tetapi juga merusak integritas lembaga dan keperca­yaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, bukan lagi tentang tata kelola keuangan yang baik, tetapi juga merusak integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

Kejari Tanimbar menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini meru­pakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi secara konsisten dan berkeadilan.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, meru­pakan langkah penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan, bahwa pengelolaan keuangan negara benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Garuda.

Untuk itu atas nama kejaksaan, Garuda mengajak seluruh mas­yarakat untuk terus mengawasi dan mendukung pelaksanaan pe­merintahan yang bersih, trans­paran, dan akuntabel. (S-26)

BERITA TERKAIT