AMBON, Siwalimanews – Belum ada perkembangan baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana pembangunan PasÂtori IV Jemaat GPM Waai, di KeÂcamatan Salahutu, Kabupaten Malteng tahun 2017.
Hingga kini, kasus tersebut beÂlum naik status. Proses penyeliÂdikan masih berlangsung. Pihak Kejati hanya berdalih masih meÂngumpulkan bukti-bukti.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, peÂngusutan kasus yang diduga meÂlibatkan anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Demokrat, Wellem Z. Watimena itu masih jalan.
âKasusnya masih dalam tahap penyelidikan,â ujarnya kepada SiÂwalima melalui pesan Whats-appnya, Sabtu (1/8).
Sapulette mengatakan, pihak Kejati masih mengumpulkan bukti-bukti. Penyelidik sedang mengaÂnalisa dan mempelajari berbagai masukan terkait proyek bernilai Rp 900 juta di tahun 2017 itu.
Sapulette menuturkan, pihak keÂjaksaan masih melakukan pengÂumÂpulan data dan dokumen terkait kasus tersebut. Dia menyebut, peÂnyelidik terus bekerja untuk memÂbongkar kejahatan dalam proyek ini.
âKami masih melakukan pengÂumÂpulan data/dokumen dan bahan keterangan itu saja. Selebihnya ya ikuti saja proses penyelidikan yang masih berjalan,â katanya.
Namun, soal permintaan keteraÂngan lanjutan dari pihak terkait, belum diagendakan oleh Kejati MaÂluku. Pasalnya, penyelidik masih menganalisa dan menelaah berÂbagai data dan bahan yang diperoleh.
âBelum ada agenda pemangÂgilan untuk permintaan keteraÂngan,â ujar Sapulette.
Sapulette enggan menjelaskan lebih jauh terkait dokumen-dokuÂmen apa saja yang diteliti terkait penyelidikan. âMasih jalan penyeÂlidikannya,â tegasnya.
Penanganan kasus ini telah diÂserahkan ke bagian pidana khusus sejak September 2019 lalu, seteÂlah ditangani bagian intelijen. Penyerahan itu dilakukan setelah tim intel merampungkan telaah dan melengkapi sejumlah dokuÂmen yang diminta pidsus.
Artinya, sudah setahun lebih kasus bermula dari dana hibah Pemprov Maluku tahun 2017 sebesar Rp 900 juta untuk pemÂbangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai tertahan di kejaksaan.
Padahal sebelumnya, pihak keÂjaksaan mengatakan kasus terseÂbut, menjadi salah satu kasus prioritas untuk dituntaskan korps adhyaksa.
âKasusnya masih jalan dan sampai sekarang masih terus kita selidiki,â kata Sapulette.
Diserahkan ke Pidsus
Intelijen Kejati Maluku melimÂpahÂkan penanganan kasus duÂgaan korupsi dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai ke bagian pidsus.
Asintel Kejati Maluku, MuhamÂmad Iwa Pribawa yang dikonfirÂmasi mengatakan, hasil telaah intelijen akan dipelajari lagi oleh bagian pidsus. âBerkas kasus duÂgaan korupsi dana pembangunan Pastori Waai, telah diserahkan ke bagian pidÂsus,â ujarnya, kepada Siwalima, Senin (9/9) lalu.
Penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Pastori IV Waai, kata Pribawa, menjadi keweÂnangan bagian pidsus. âKan berÂkas kasusnya sudah kami serahÂkan ke bagian pidsus. Nah, proses penaÂnganan kasus ini menjadi keweÂnangan bagian pidsus,â ujarnya.
Dibidik Jaksa
Seperti diberitakan, dana banÂtuan pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai berasal dari hibah Pemprov Maluku tahun 2017 sebesar Rp 900 juta.
Anggaran tersebut dicairkan oleh anggota DPRD Maluku, Wellem Z. Wattimena sebagai bagian dari jatah dana aspirasinya.
Setelah dicairkan, anggota Fraksi Demokrat ini tak memÂberikan dana tersebut ke panitia pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai. Namun diduga ia meÂnggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Setelah diperiksa tim intelijen, Wellem memberikan Rp 600 juta kepada panitia pembangunan pastori. Namun sisa Rp 300 juta, hingga kini belum diberikan.
âJadi awalnya anggaran untuk peruntukan pembangunan rumah dinas Pastori IV GPM Waai Rp 900 juta. Tetapi saat mintai keterangan pada minggu lalu, WW telah mengembalikan dana sebesar Rp 600 juta, sedangkan sisannya Rp 300 juta belum dikembalikan,â ungkap sumber itu.
Wellem Bungkam
Wellem Wattimena sudah pernah dikonfirmasi soal korupsi dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, 7, yang diduga melibatkannya. Namun Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini, enggan berkomentar.
âKalau masalah ini, saya tidak mau berkomentar, beta no comÂment,â tandas Wellem, kepaÂda Siwalima, Senin (29/7), sambil mematikan telepon genggamnya. (Cr-1)