AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku masih melakukan penyelidikan dan menggarap bukti-bukti dugaan korupsi daÂna Koperasi Tenaga KerÂja Bongkar Muat (TKÂBM) Pelabuhan Yos SuÂdarso Ambon.
Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, terÂmasuk Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, RawiÂdin Ode.
âKasus dugaan koÂrupÂsi TKBM masih dalam tahap peÂnyelidikan,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, kepada SiwaÂlima, Rabu, (15/4).
Dikatakan, pengembangan penyeÂliÂdikan masih dilakukan, dan beÂberapa pihak sudah dipanggil, termasuk Ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode.
âPenyelidik masih terus mendaÂlami kasus ini. Sudah beberapa pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan,â jelas Sapulette.
Diketahui, kasus ini pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun penyelidikan kasus ini dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.
Anggota Koperasi TKBM Yos Sudarso kembali melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi.
Para pengurus yang dilaporkan adalah Ketua Koperasi TKBM Ambon Rawidin La Ode Ido, Sekretaris Abdullah Michale Siwatrean dan Bendaharan Armin La Mony.
Mereka dituding melakukan dugaan tindakan pencucian uang buruh TKMB sebesar 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. (Mg-2)