SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Nyatakan Berkas Bripda Masias Siahaya Lengkap
Headline , Hukum | Kamis, 26 Maret 2026 pukul 11:32 WIT

AMBON, Siwalima.id - Berkas Bripda Masias Siahaya, tersangka kasus penganiaya­an yang mene­was­kan seorang pelajar di Kota Tual, dinya­takan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Penkum dan Hu­mas, Kejati Maluku Ardy mengaku, pihak kepoli­sian teleh melengkapi ber­kas Bripda Masias Siaha­ya sesuai petunjuk jaksa dan telah dikembalikan lagi ke JPU.

Setelah diterima dan diteliti berkas tersebut, maka JPU Kejari Tual menyata­kan, berkas tersangka Brip­da Masias Siahaya telah dinyatakan lengkap.

“Berkas perkara dinya­ta­kan lengkap atau P21 tertanggal 17 Maret lalu,” ungkap Ardy kepada Si­walima di ruang kerjanya, Rabu (25/3).

Setelah dinyatakan le­ng­kap kata Ardy, dengan demikian, selanjutnya akan dilakukan penyera­han tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik ke JPU.

“Jadi saat ini hanya tinggal me­nunggu dari penyidik untuk selan­jutnya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II,” jelas Ardy.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tual mengembalikan berkas perkara, Bripda Masias Siahaya ke penyidik, Polres Tual.

Berkas tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14), pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2) lalu itu dinilai belum lengkap.

Kejari Tual kemudian menyerah­kan berkas tersebut beserta petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Tual.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (26/2).

Ardy menjelaskan, setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan berkas tahap I dari penyidik kepolisian, JPU kemudian meneliti berkas tersangka Masias Siahaya. “Informasi dari Kejari Tual itu berkasnya sudah selesai diteliti, “kata Ardy 

Setelah diteliti, berkas tersangka dinyatakan belum lengkap sehingga penuntut umum sementara menyusun P18 untuk selanjutnya dilakukan P19 kepada penyidik. “Sekarang sementara buat P18 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap, “ ujarnya

Ardy menjelaskan, berkas tersangka dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.

“Hari ini (Kamis-red) berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi petunjuk jaksa. Nanti kalau ada informasi terbaru, saya akan sampaikan lagi, “tambah juru bicara Kejati Maluku itu. 

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dalam rilisnya, Rabu (25/2) mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2).

Penyerahan berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil dalam sistem peradilan pidana.

“Berkas perkara atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi telah kami serahkan dalam tahap I. Ini merupakan bagian dari percepatan proses pidana yang sedang berjalan,” ujar Rositah.

Ia menjelaskan, percepatan proses pidana tersebut dilakukan pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku pada Selasa (24/2).

Menurut Rositah, langkah ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan institusi dalam menjamin kepastian hukum serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal berlapis tersebut, kata dia, menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.(S-29)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps