AMBON, Siwalimanews – Tim JPU Kejati Maluku meÂmeÂriksa sejumlah aset milik tersangka kasus pembobolan BNI Ambon, Faradiba Yusuf di KeluÂrahan Mannuruki, MakasÂsar dan Bone, Provinsi SulaÂwesi Selatan, Sabtu (22/2).
Di Kelurahan Mannuruki terÂdapat sebidang tanah yang di atasnya ada sebuah bangunan dan di daerah Bone terdapat baÂngunan sarang walet, ternak ayam dan satu unit rumah.
Aset-aset itu bagian dari puluhan aset yang disita penyidik DitresÂkrimsus Polda Maluku dan telah diserahkan kepada jaksa sebagai barang bukti.
âPenyidik melakukan pengeceÂkan barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik pada saat penyerahan tahap II seÂsuai dengan daftar barang bukti, kaÂrena pada saat tahap II dilakuÂkan yang disertakan penyidik beÂrupa dokumentasi atau foto dan bukti kepemilikan,â kata Kasi PenÂkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (24/2).
Menurutnya, penting bagi jaksa penuntut umum untuk mengecek fisiknya, apakah telah sesuai dengan dokumentasi dan bukti kepemilikan yang diserahkan oleh penyidik pada saat tahap II ataukah tidak.
Jaksa penuntut umum tak turun sendiri, namun juga mengikutÂsertakan penyidik Ditreskrimsus. âSemuanya sudah dicek ternyata fisik sesuai dengan daftarnya barang bukti,â jelas Sapulette.
Jaksa Rampungkan
Tim JPU Kejati Maluku semenÂtara merampungkan dakwaan enam tersangka kasus pemboboÂlan BNI Ambon.
Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep ResÂley Maitimu, eks Kepala KCP BNI MarÂdika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce MusÂkitta.
âDakwaan enam tersangka itu seÂmentara dirampungkan,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati MaÂluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Jumat (21/2).
Jika dakwaannya sudah selesai dirampungkan, kata Sapulette, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. âKalau sudah seleÂsai, pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,â katanya.
Sapulette menambahkan, dakÂwaÂan enam tersangka akan diÂlimpahkan lebih dulu ke pengÂadilan. Tidak menunggu pelimpaÂhan tersangka lain dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
âEnam tersangka duluan ke pengadilan. Kalau tersangka lain, nanti dakwaan tersendiri lagi,â ujarnya.
Ditanya apakah petunjuk jaksa, khususnya dalam penetapan terÂsangka lain sudah dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimsus, Sapulette enggan menjawab. âSaya tidak bisa berkomentar, sudah masuk ke materi perkara,â ujarnya.
Jaksa Kurung
Sebelumnya enam tersangka kasus pembobolan BNI Ambon diÂserahkan polisi beserta barang buÂkti kepada jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Jumat (14/2).
Usai diperiksa, para tersangka langsung ditahan di rutan. FaraÂdiba Yusuf, Soraya Pelu dan Marce Muskitta dibawa ke Lembaga PeÂmasyarakatan Perempuan (LPP) Klas III Ambon. Sedangkan, MaiÂtimu, Rumahlewang dan Andi Yahrizal Yahya digiring ke Rutan Klas IIA Ambon.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
âHari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara BNI Cabang Ambon dan seÂlanjutnya penuntut umum melaÂkukan penahanan terhadap keÂenam tersangka dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari kedepan,â kata Sapulette, kepada wartawan, di Kejati Maluku.
Kantongi
Sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus pemÂbobolan BNI Ambon sudah dikanÂtongi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, salah satunya Natalia Kilikily.
Teler BNI Ambon ini punya hubuÂngan yang cukup dekat dengan Faradiba Yusuf. Tak heran, ia turut menikmati hasil skandal pemboÂbolan dana nasabah. Faradiba memberikannya Rp 900 juta.
Saat diperiksa, Natalia mengemÂbalikan uang itu. Namun langÂkahÂnya sudah terlambat, sebab kasus ini sudah di tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat memastiÂkan, penyidikan kasus pemboboÂlan BNI Ambon tak berhenti di 7 tersangka. Penyidik masih memÂperkuat bukti-bukti untuk meneÂtapkan tersangka lain.
âKan saya sudah sampaikan berulang kali, kasus ini tidak berÂhenti hanya di 7 tersangka itu, akan ada tersangka lainnya. 100 persen ada tersangka baru,â ujarnya.
Dalam penyelidikan dan penyidiÂkan, nama Natalia Kilikily dan Tata Ibrahim tak pernah terdengar. Kedua nama ini mencuat, setelah tim jaksa penuntut umum meniliti dan membedah berkas Faradiba Yusuf Cs yang limpahkan penyidik Ditreskrimsus.
Olehnya petunjuk jaksa, Natalia dan Tata Ibrahim juga harus turut dijerat. Namun hanya baru Tata Ibrahim yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Rutan Polda Maluku. Sementara Natalia masih menghirup udara bebas.
Tata menampung dana nasabah yang dibobol mencapai Rp 76,4 miliar. Dana ini ditransfer Faradiba ke rekening Tata Ibrahim sejak bulan November 2018 hingga September 2019.
Dana bernilai jumbo itu, tidak termasuk dana Rp 58,9 miliar yang dilaporkan BNI Ambon kepada Polda Maluku. âUang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,â kata Ohoirat.
Pihak BNI tertutup terhadap keÂterlibatan para pejabat dan staf dalam kasus penjarahan dana nasabah.
Wakil Pimpinan BNI Cabang Ambon, Nolly Sahumena yang dihuÂbungi beberapa kali, namun tidak mau mengangkat telepon. Hendak ditemui di kantornya, namun selalu dibilang tak ada di ruangan.
Kepala BNI Kantor Wilayah Makassar, Faizal A Setiawan yang juga dihubungi enggan mengÂangkat telepon. (S-16)