AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Ambon sementara menelaah dugaan korupsi proses revitalisasi ratusan lapak di Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kasus ini dilaporkan sejak 11 Desember 2025 lalu, yang mana ketika menerima laporan, Kejari Ambon melakukan telaah dengan tujuan untuk menganalisis secara mendalam informasi dan bukti awal guna menentukan kelayakan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
“Laporan yang diterima terkait dugaan korupsi revitalisasi pasar Mardika beberapa lalu itu, saat ini sementara dalam proses telaah oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima, Rabu (21/1).
Nantinya, apabila proses tersebut selesai, kata dia, pihak Kejari akan menentukan sikap apakah laporan tersebut akan ditingkatkan untuk dilakukan penyelidikan atau tidak.
“Nanti kalau ada perkembangan kedepannya akan kita sampaikan. Yang pasti saat ini masih proses telaah dulu,” jelas Kasipenkum.
Disinggung apakah sudah ada pihak-pihak yang dimintai keterangan, Ardy mengaku hal itu belum dilakukan karena proses pemeriksaan dilakukan apabila laporan itu sudah selesai ditelaah dan sudah berjalan dalam proses penyelidikan. “Kan masih telaah dulu jadi belum ada yang dimintai keterangan. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut, akan disampaikan ke publik. Namun pada dasarnya masih ditelaah jadi masih sangat tertutup, “ tandas Ardy.
Sebelumnya diberitakan, proses revitalisasi ratusan lapak di Pasar Batu Merah, Kota Ambon oleh Pemerintah Negeri Batu Merah sejak Mei dan Agustus 2025, dengan patokan harga revitalisasi hingga 10 juta per lapak, dinilai sebagai pungutan liar.
Alhasil, persoalan ini ternyata telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon sejak pertengahan Desember 2025 lalu. Ia mengatakan, dalam laporan tersebut, pihak pedagang juga melampirkan sejumlah bukti kwitansi pembayaran. “Ada yang mulai dari Rp 6,5 juta, Rp 20 juta, Rp 40 juta, hingga Rp 47,5 juta per lapak,” katanya.
Pedagang menduga, dana tersebut tidak masuk ke kas desa. Pasalnya, iuran bulanan yang dibayarkan pedagang ke Pemneg sebesar Rp 100-500 ribu, itu dimana dalam peraturan negeri, iuran itu untuk operasional, termasuk renovasi jika diperlukan. Karena itu, mestinya biaya renovasi, tidak dibebankan kepada pedagang sebesar itu.
Ia juga menyinggung Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 12 ayat (1) huruf c yang mengatur swadaya, partisipasi, dan gotong royong sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa (PADesa).
Namun, menurutnya, sumber tersebut harus ditetapkan dalam APBDesa. Sementara itu, dalam Peraturan Negeri Nomor 3 Tahun 2025 tentang APB Negeri Batu Merah Tahun Anggaran 2025, tidak tercantum pendapatan maupun belanja kegiatan yang bersumber dari swadaya, partisipasi, atau gotong royong. “Seharusnya dilakukan perubahan APB Negeri dan disepakati bersama Saniri Negeri. Itu pun jika pedagang secara sukarela membiayai renovasi. Faktanya, banyak pedagang merasa terpaksa,” katanya. (S-25)
Selain dugaan pungli, pedagang juga menduga terjadi markup biaya renovasi. Biaya per lapak. Kenapa tidak, lapak berukuran 1,5 x 3 meter dipatok Rp 10 juta. Dan jika lebih luas, biayanya di atas itu, bahkan sampai Rp 40 juta hingga Rp 47,5 juta. Padahal, jika dihitung, biaya bahan dan upah tukang tidak sebesar itu.
Ia juga membantah klarifikasi pemerintah negeri yang menyatakan tidak ada intimidasi terhadap pedagang.
Menurutnya, sejumlah pedagang mengaku mendapat ancaman pengusiran dan penggantian pedagang lain jika tidak membayar biaya renovasi. “Ada lapak yang disegel dan ada bukti video ancaman penyegelan. Semua bukti foto dan video sudah dilampirkan dalam laporan ke Kejari,” katanya.
Pedagang berencana melayangkan surat ke DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat agar persoalan tersebut dapat dibahas dan pihak-pihak terkait dipanggil.
Sebelumnya, Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, membantah adanya pungli dalam revitalisasi lapak tersebut. Ia menegaskan, renovasi dan biaya, dilakukan sesuai kesepakatan bersama. “Kalau dilaporkan ke kejaksaan, itu hak mereka. Pemerintah Negeri siap mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah diambil,”ujarnya.(S-25)