SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Telaah Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Batu Merah
Hukum | Kamis, 22 Januari 2026 pukul 15:28 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Ambon se­mentara menelaah dugaan korupsi proses revita­lisasi ratusan lapak di Pasar Batu Merah, Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon.

Kasus ini dilaporkan sejak 11 De­sember 2025 lalu, yang mana ketika me­­nerima laporan, Kejari Ambon mela­kukan telaah dengan tujuan untuk me­nganalisis secara mendalam informasi dan bukti awal guna menentukan kela­yakan la­po­ran tersebut untuk ditindak­lanjuti ke tahap penyelidikan. 

“Laporan yang diterima terkait du­gaan korupsi revitalisasi pasar Mar­dika beberapa lalu itu, saat ini se­mentara dalam proses telaah oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima, Rabu (21/1).

Nantinya, apabila proses tersebut selesai, kata dia, pihak Kejari akan menentukan sikap apakah laporan tersebut akan ditingkatkan untuk dilakukan penyelidikan atau tidak. 

“Nanti kalau ada perkembangan kedepannya akan kita sampaikan. Yang pasti saat ini masih proses telaah dulu,” jelas Kasipenkum. 

Disinggung apakah sudah ada pihak-pihak yang dimintai ketera­ngan, Ardy mengaku hal itu belum di­lakukan karena proses pemerik­saan dilakukan apabila laporan itu su­dah selesai ditelaah dan sudah ber­jalan dalam proses penyelidikan.  “Kan masih telaah dulu jadi belum ada yang dimintai keterangan. Nanti kalau ada perkembangan lebih lan­jut, akan disampaikan ke publik. Na­mun pada dasarnya masih ditelaah jadi masih sangat tertutup, “ tandas Ardy. 

Sebelumnya diberitakan, proses revitalisasi ratusan lapak di Pasar Batu Merah, Kota Ambon oleh Pemerintah Negeri Batu Merah sejak Mei dan Agustus 2025, dengan patokan harga revitalisasi hingga 10 juta per lapak, dinilai sebagai pungutan liar.

Alhasil, persoalan ini ternyata telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri  Ambon sejak pertengahan Desember 2025 lalu. Ia mengatakan, dalam laporan terse­but, pihak pedagang juga melampirkan sejumlah bukti kwitansi pembayaran. “Ada yang mulai dari Rp 6,5 juta, Rp 20 juta, Rp 40 juta, hingga Rp 47,5 juta per lapak,” katanya.

Pedagang menduga, dana tersebut tidak masuk ke kas desa. Pasalnya, iuran bulanan yang dibayarkan pedagang ke Pemneg sebesar Rp 100-500 ribu, itu dimana dalam peraturan negeri, iuran itu untuk operasional, termasuk renovasi jika diperlukan. Karena itu, mestinya biaya renovasi, tidak dibebankan kepada pedagang sebesar itu.

Ia juga menyinggung Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 12 ayat (1) huruf c yang mengatur swadaya, partisi­pasi, dan gotong royong se­ba­gai salah satu sumber pendapa­tan asli desa (PADesa).

Namun, menurutnya, sumber terse­but harus ditetapkan dalam APBDesa. Se­mentara itu, dalam Peraturan Negeri No­mor 3 Tahun 2025 tentang APB Negeri Batu Merah Tahun Anggaran 2025, tidak tercantum pen­dapatan maupun belanja kegiatan yang bersumber dari swadaya, par­tisipasi, atau gotong royong. “Seha­rusnya dilakukan peruba­han APB Negeri dan disepakati ber­sama Saniri Negeri. Itu pun jika pe­dagang secara sukarela mem­biayai renovasi. Faktanya, banyak peda­gang merasa terpaksa,” katanya. (S-25)

Selain dugaan pungli, pedagang juga menduga terjadi markup biaya renovasi. Biaya per lapak. Kenapa tidak, lapak berukuran 1,5 x 3 meter dipatok Rp 10 juta. Dan jika lebih luas, biayanya di atas itu, bahkan sampai Rp 40 juta hingga Rp 47,5 juta. Padahal, jika dihitung, biaya bahan dan upah tukang tidak sebesar itu.

Ia juga membantah klarifikasi peme­rintah negeri yang menyatakan tidak ada intimidasi terhadap peda­gang.

Menurutnya, sejumlah pedagang mengaku mendapat ancaman pe­ng­usiran dan penggantian pedagang lain jika tidak membayar biaya renovasi. “Ada lapak yang disegel dan ada bukti video ancaman penyegelan. Semua bukti foto dan video sudah dilampir­kan dalam laporan ke Kejari,” katanya.

Pedagang berencana melayang­kan surat ke DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat agar persoalan tersebut dapat dibahas dan pihak-pihak terkait dipanggil.

Sebelumnya, Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, mem­bantah adanya pungli dalam revi­talisasi lapak tersebut. Ia mene­gas­kan, renovasi dan biaya, dilakukan sesuai kesepakatan bersama. “Kalau dilaporkan ke kejaksaan, itu hak mereka. Pemerintah Negeri siap mem­pertanggungjawabkan kebijakan yang sudah diambil,”ujarnya.(S-25)

BERITA TERKAIT