AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku masih terus meÂnggarap bukti-bukti dugaan koÂrupsi dalam proyek revitalisasi Tugu Trikora.
Proyek tahun 2019 senilai Rp. 876.848.000 milik Dinas PUPR Kota Ambon ini sarat masalah. PeÂkerjaan tak sesuai kontrak. Tender juga berbau rekayasa.
âKasus ini masih dalam proses penyelidikan,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, melalui WhatsApp, KaÂmis (23/7).
Sapulette mengatakan, jaksa masih mengumpulkan data-data dan keterangan. Namun, ia tidak menjelaskan data apa saja yang digarap. Termasuk siapa saja yang akan dimintai keterangan. AlaÂsanÂnya, masih dalam penyelidikan.
âMasih penyelidikan nanti akan dipanggil sejumlah orang untuk diÂambil keterangan. Karena prosesÂnya masih penyelidikan, maka belum dapat dijelaskan secara detail,â ujar Sapulette.
Ungkap Fakta
Dalam laman LPSE tertulis, nama paket proyek Revitalisasi Tugu Trikora yang juga mencakup peÂkerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479. 800.
Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Sumber di Kejati Maluku menjeÂlaskan, dalam pemeriksaan terÂungkap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. âSebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,â tandasnya.
Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerÂjakan proyek revitalisasi Tugu TriÂkoÂra. Ternyata nama perusaÂhaan ini haÂnya dipakai untuk mengikuti tender. âProyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berÂdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,â ujar sumber itu.
Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi Tugu Trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.
âAwal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV IryunÂshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,â ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan. âDia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,â ujar sumber itu lagi.
Padahal PPK, Pey Tentua mengaku kepada Kadis PUPR, Enrico Matitaputty, kalau dokumen administrasi tender proyek diteken oleh Direktur CV Iryunshiol City.
âSatu per satu sudah mulai terÂungkap. Jadi sebenarnya PPK sangat mengetahui siapa dibalik proyek ini,â tandasnya.
Sumber itu juga mengungÂkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. âIni kita terus dalami,â ujarnya.
Dugaan korupsi dalam proyek ini awalnya dilaporkan Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating ke Kejari Ambon, namun didiamkan. Ia lalu melaporkan ke Kejati Maluku.
Menurut Sariwating, dirinya melaÂporkan dua kasus tersebut kepada Kejari Ambon sejak akhir tahun 2019 secara terpisah. Namun hingga kini, kasus tersebut tidak diselidiki.
âKami merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara penaÂnganan perkara oleh Kejari Ambon. Dua kasus yang dilaporkan, tidak ada tanda-tanda untuk diproses,â ujar Sariwating melalui telepon seÂluler, Senin (1/6).
Ia mengatakan, merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa memiliki tugas dan wewenang melakukan penyiÂdikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang.
âJadi, dalam laporan ke Kajati, kami minta supaya kedua kasus ini segera diambil alih oleh pihak Kejati. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,â kata Sariwating.
Sariwating juga meminta Kajati Maluku menegur keras Kajari Ambon, Benny Santoso, karena sikap dan tindakan yang tidak mencerÂminkan seorang pemimpin yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (Cr-1)