AMBON, Siwalimanews – Anggota Brimob Polda MaÂluku berinisial PAM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba. Penyidikan masih terus dilakukan penyidik Ditresnarkoba untuk mengejar jaringannya.
Direktur Resnarkoba Polda MaÂluku, Kombes Cahyo Hutomo belum mau banyak berkomentar dengan alasan kepentingan pengembangan penyidikan.
âUntuk kepentingan penyidikan maka hal yang berkaitan dengan pengembangan kasus tersebut tidak bisa kami publikasikan sekarang,â kata Cahyo kepada Siwalima, di KanÂtor Ditresnarkoba Polda Maluku, Mangga Dua, Selasa (14/4).
Cahyo mengatakan, kasus NarÂkoba yang menjerat PAM terindikasi terorganisir. Karena itu, ia belum mau menjelaskan lebih detail.
âKami bukan bermaksud menuÂtupi, tetapi kasus ini terindikasi sebagai kasus yang tororganisir maka untuk tidak mengganggu jalanya proses pengembangannya maka kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,â ujarnya.
Ia menambahkan, pengembangan penyidikan kasus tersebut harus dijaga, sehingga sindikat dibalik tersangka PAM bisa diungkap.
âPengembangan kasus ini benar-benar kami jaga agar proses pengÂembangannya tidak terganggu,â kata Cahyo.
Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat juga menjelaskan, kasus Narkoba PAM masih dalam pengemÂbangan penyidik DitrestnarÂkoba.
âKasus ini masih dalam proses peÂngÂembangan pihak penyidik dan unÂtuk kepentingan penyidikan maka perÂkembangan kasus tersebut belum bisa dipublikasikan ke publik,â ujarnya.
Pastikan Pecat
Diberitakan sebelumnya, Polda Maluku memastikan memecat angÂgota Brimob berinisial PAM yang diciduk Selasa (7/4) saat berÂtransaksi Narkoba di kawasan Batu Meja Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat menegasÂkan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.
âKepolisian tetap menindak tegas kasus kriminal, apalagi yang menjadi tersangka adalah anggota polisi,â tandas Ohoirat, kepada Siwalima, Senin (13/4) di Mapolda Maluku.
Ohoirat mengatakan, Polda MaÂluku sudah memecat banyak anggota polisi yang terlibat Narkoba.
âIni bukan kasus pertama yang ditangani kepolisian, sudah sangat banyak dan sudah dari tahun lalu dan kita pecat yang bersangkutan,â ujarnya.
Kasus Narkoba yang menjerat anggota Brimob berinisial PAM, kata Ohoirat, masih dalam penyidikan Ditresnarkoba.
âIdentitas serta pasal yang dikeÂnaÂkan untuk pelaku belum bisa dibeÂrikan oleh pihak penyidik, karena kepentingan penyelidikan,â ungkapÂnya.
Ohoirat menambahkan, jika sudah ada putusan pengadilan maka PAM pasti dipecat dari keanggotaan Polri.
âKasus ini sudah dalam tangan penyidik, intinya ketika sudah ada putusan dari pengadilan ya kita akan kasi tindakan tegas yaitu kita pecat,â tandasnya.
Ohoirat juga menambahkan, beÂberapa waktu belakangan ini, sudah 7 anggota polisi yang dipecat, kaÂrena kasus penyalahgunaan NarkoÂtika. âJadi Polda Maluku tidak mentolerir anggotanya yang terlibat dengan Narkotika,â ujarnya.
Tersangka PAMÂ diciduk personil Ditresnarkoba Polda Maluku deÂngan barang bukti satu paket besar sabu-sabu. Ia diduga menjadi pengedar barang haram ini.
PAM diringkus saat akan melaÂkukan transaksi sabu pada Selasa (7/4) malam di Batu Meja. Informasi yang diperoleh Siwalima, sebelum di ringkus tim Ditresnarkoba membuntutinya.
Tim sudah mengantongi inforÂmasi dari informan, kalau PAMÂ yang berpangkat Brigadir ini hendak melakukan transaksi sabu.
Aksi PAM terhenti, setelah tim Ditresnarkoba mengagalkan tranÂsakÂsi dan meringkus dirinya di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sekitar pukul 23.30 WIT.
Dari tangan PAM lelaki 31 tahun yang bermukim di Benteng, KecaÂmatan Nusaniwe ini, tim DitresÂnarkoba mengamankan satu paket besar sabu berserta timbangan digital dan 28 plastik bening kecil, uang tunai Rp.450 ribu dan satu buah HP merek Vivo. PAM langsung digiring ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Mg-7)