AMBON, Siwalima.id - Untuk menjerat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku meminta pendapat ahli pidana.
Pasalnya, saat ini penyidik tengah menyusun draf pertanyaan sehingga subtansi pembuktian kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat tergali secara maksimal.
Demikian diungkapkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (25/11)
Yanottama menegaskan, proses koordinasi dengan pihak saksi ahli telah berjalan. Surat pemberitahuan dan komunikasi teknis kepada ahli juga sudah dikirimkan.
“Saat ini kami sedang menyusun draf pertanyaan ahli agar substansi pembuktian perkara dapat tergali sempurna,”katanya sembari mengungkapkan, pengiriman surat dan komunikasi dengan ahli sudah berjalan.
“Update berikutnya akan kami sampaikan,” janjinya.
Dia menjelaskan, tahapan pemeriksaan ahli tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti dan menguatkan konstruksi perkara.
Dia menegaskan, penyidikan kasus ini terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perintah Tuntaskan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto memerintahkan jajarannya di bagian Ditreskrimsus untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolda menegaskan, penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Polda Maluku akan dilakukan tanpa kompromi.
Penegasan ini disampaikan Kapolda saat melakukan kunjungan silaturahmi bersama jajaran utama Polda Maluku ke Kantor Harian Pagi Siwalima, Rabu (19/11).
Kata Kapolda penanganan kasus dugqan korupsi harus dilakukan hati-hati tetapi juga tidak ada toleransi, karena ini menyangkut pemanfaatan anggaran.
“Saya tegaskan untuk korupsi tidak ada toleransi. Ini menyangkut pemanfaatan anggaran bagi masyarakat, sehingga prosesnya wajib dilaksanakan secara profesional,” tegas Kapolda.
Kapolda menjelaskan, bahwa penanganan perkara korupsi secara alamiah membutuhkan waktu karena melibatkan audit, pembuktian berlapis serta koordinasi dengan berbagai lembaga seperti BPK maupun APIP.
Meski demikian, ia memastikan penyidik tetap bekerja sesuai mekanisme hukum yang benar.
“Hukum itu perdebatan yang beradab. Kalau tidak selesai di satu level, ketika dibawa ke pengadilan, putusannya tidak sesuai, namun di sisi lain, ada tekanan publik yang bertanya: ‘Kenapa lama?’ Sementara mekanismenya memang harus dijalankan,” ujarnya.
Polda Maluku, kata dia, telah menangani sejumlah perkara signifikan dan terus mendorong penyelesaian berkas. Kapolda mengungkapkan, 17 kasus korupsi telah mencapai tahap P-21 dalam tahun 2025, dan penanganan kasus lainnya terus berprogres.
“Kami ingin masyarakat percaya bahwa penyidikan berjalan apa adanya, tanpa intervensi. Tidak ada pembiaran,” tegasnya.
Dalam dialog bersama kru Siwalima, Kapolda menegaskan peran media sebagai mitra penting bagi kepolisian.
“Teman-teman media adalah partner strategis. Fungsinya sangat penting sebagai pengendali sosial. Di tengah perkembangan teknologi, masyarakat sering membedakan mana hoaks dan mana yang benar. Semua orang bisa memproduksi berita, tapi tidak semua memahami etika jurnalistik,” katanya.
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Maluku menegaskan, untuk kasus jalan Danar-Tetoat akan dilaksanakan pemeriksaan ahli pidana..
Iya mengakui hampir dua bulan pihaknya menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPK RI, dan beberapa kali melakukan koordinasi.
Banyak Pihak
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam waktu dekat kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara segera ditetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar 2,8 miliar dari total anggaran proyek 7,2 miliar.
Proyek jalan milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini diduga melibatkan banyak pihak, karenanya penyidik akan memeriksa ahli pidana untuk memperkuat unsur tindak pidana korupsi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (18/11) menyebut, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kabid bilang, saat ini penyidik tengah mempersiapkan pemeriksaan ahli pidana untuk memperkuat kajian unsur tindak pidana korupsi.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” ujar Rositah.
Menurutnya, tahap pemeriksaan ahli menjadi penting untuk menguji secara yuridis dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta hubungan sebab akibat antara tindakan yang dilakukan dan kerugian negara yang muncul.
Gelar perkara nantinya menjadi penentu apakah dua alat bukti sah, sebagaimana diatur KUHAP, telah terpenuhi untuk meningkatkan status pihak tertentu sebagai tersangka.
Polda Maluku menegaskan komitmennya menangani kasus ini tanpa intervensi dan tetap menjaga integritas penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah selisih signifikan antara nilai proyek dan hasil pekerjaan terungkap melalui audit BPK. Indikasi penyimpangan disebut berpotensi berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran infrastruktur daerah.
Proyek pembangunan jalan merupakan kebutuhan vital bagi mobilitas warga dan perekonomian lokal. Karena itu, setiap penyimpangan anggaran dianggap bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di Maluku Tenggara.
Polda Maluku memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh unsur hukum terpenuhi dan proses penegakan hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Untuk diketahui, sejak bulan Desember 2024 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kala itu dipimpin oleh Kombes Hujra Soumena telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.
Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.
Proyek Jalan Danar Tetoat sebelumnya mendapat pengawalan dari Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPSD) pada tahun 2023. Meski begitu, proyek tersebut tetap menimbulkan persoalan dan kini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi oleh Polda Maluku. (S-25)