SIWALIMA.id > Berita
Jerat Tersangka Kasus Danar-Tetoat, Polisi Minta Pendapat Ahli
Hukum | Rabu, 26 November 2025 pukul 14:54 WIT

AMBON, Siwalima.id - Untuk menjerat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pro­yek jalan Danar-Tetoat, Kabupa­ten Maluku Tenggara, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku meminta pendapat ahli pidana.

Pasalnya, saat ini penyidik tengah menyusun draf pertanyaan sehingga subtansi pembuktian kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat tergali secara maksimal.

Demikian diungkapkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (25/11)

Yanottama menegaskan, proses koordinasi dengan pihak saksi ahli telah berjalan. Surat pemberita­huan dan komunikasi teknis ke­pada ahli juga sudah dikirimkan.

“Saat ini kami sedang menyu­sun draf pertanyaan ahli agar substansi pembuktian perkara dapat tergali sempurna,”katanya sembari mengungkapkan, pengiri­man surat dan komunikasi dengan ahli sudah berjalan.

“Update berikutnya akan kami sampaikan,” janjinya.

Dia menjelaskan, tahapan peme­riksaan ahli tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti dan menguatkan kons­truksi perkara.

Dia menegaskan, penyidikan kasus ini terus berjalan sesuai keten­tuan hukum yang berlaku. 

Perintah Tuntaskan 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto memerintahkan jajarannya di bagian Ditreskrimsus untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kapolda menegaskan, penanga­nan kasus korupsi di wilayah hukum Polda Maluku akan dilakukan tanpa kompromi.

Penegasan ini disampaikan Ka­pol­da saat melakukan kunjungan silaturahmi bersama jajaran utama Polda Maluku ke Kantor Harian Pagi Siwalima, Rabu (19/11).

Kata Kapolda penanganan kasus dugqan korupsi harus dilakukan hati-hati tetapi juga tidak ada tole­ransi, karena ini menyangkut pe­manfaatan anggaran.

“Saya tegaskan untuk korupsi ti­dak ada toleransi. Ini menyangkut pe­manfaatan anggaran bagi mas­yarakat, sehingga prosesnya wajib dilaksanakan secara profesional,” tegas Kapolda.

Kapolda menjelaskan, bahwa pe­nanganan perkara korupsi secara alamiah membutuhkan waktu karena melibatkan audit, pembuktian ber­lapis serta koordinasi dengan ber­bagai lembaga seperti BPK maupun APIP.

Meski demikian, ia memastikan penyidik tetap bekerja sesuai meka­nisme hukum yang benar.

“Hukum itu perdebatan yang beradab. Kalau tidak selesai di satu level, ketika dibawa ke pengadilan, putusannya tidak sesuai, namun di sisi lain, ada tekanan publik yang bertanya: ‘Kenapa lama?’ Sementara mekanismenya memang harus dijalankan,” ujarnya.

Polda Maluku, kata dia, telah me­na­­ngani sejumlah perkara signifikan dan terus mendorong penyelesaian ber­kas. Kapolda mengungkapkan, 17 ka­sus korupsi telah mencapai tahap P-21 dalam tahun 2025, dan pena­nga­nan kasus lainnya terus ber­progres.

“Kami ingin masyarakat percaya bahwa penyidikan berjalan apa adanya, tanpa intervensi. Tidak ada pembiaran,” tegasnya.

Dalam dialog bersama kru Siwa­lima, Kapolda menegaskan peran media sebagai mitra penting bagi kepolisian.

“Teman-teman media adalah partner strategis. Fungsinya sangat penting sebagai pengendali sosial. Di tengah perkembangan teknologi, masyarakat sering membedakan mana hoaks dan mana yang benar. Semua orang bisa memproduksi berita, tapi tidak semua memahami etika jurnalistik,” katanya.

Sementara itu Direktur Res­krimsus Polda Maluku menegaskan, untuk kasus jalan Danar-Tetoat akan dilaksanakan pemeriksaan ahli pidana..

Iya mengakui hampir dua bulan pihaknya menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPK RI, dan beberapa kali mela­kukan koordinasi.

Banyak Pihak

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam waktu dekat kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara segera ditetapkan tersangka.

Berdasarkan hasil audit penghitu­ngan kerugian negara dari BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar 2,8 miliar dari total anggaran proyek 7,2 miliar.

Proyek jalan milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini diduga meli­batkan banyak pihak, karenanya penyidik akan memeriksa ahli pidana untuk memperkuat unsur tindak pidana korupsi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (18/11) menyebut, proses penyidikan dilakukan secara profe­sional dan transparan. 

Kabid bilang, saat ini penyidik tengah mempersiapkan pemeriksaan ahli pidana untuk memperkuat kajian unsur tindak pidana korupsi.

“Penyidik akan melakukan pem­eriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” ujar Rositah.

Menurutnya, tahap pemeriksaan ahli menjadi penting untuk menguji secara yuridis dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta hubungan sebab akibat antara tindakan yang dilaku­kan dan kerugian negara yang muncul.

Gelar perkara nantinya menjadi penentu apakah dua alat bukti sah, sebagaimana diatur KUHAP, telah terpenuhi untuk meningkatkan status pihak tertentu sebagai tersangka.

Polda Maluku menegaskan komit­mennya menangani kasus ini tanpa intervensi dan tetap menjaga integritas penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah selisih signifikan antara nilai proyek dan hasil pekerjaan ter­ungkap melalui audit BPK. Indikasi penyimpangan disebut berpotensi berdampak besar terhadap keper­ca­yaan masyarakat terhadap penge­lo­laan anggaran infrastruktur daerah.

Proyek pembangunan jalan meru­pakan kebutuhan vital bagi mobi­litas warga dan perekonomian lokal. Karena itu, setiap penyimpangan anggaran dianggap bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di Maluku Tenggara.

Polda Maluku memastikan penyi­dikan akan terus berjalan hingga seluruh unsur hukum terpenuhi dan proses penegakan hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Untuk diketahui, sejak bulan De­sember 2024 lalu, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku kala itu di­pimpin oleh Kombes Hujra Soumena telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. 

Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan  pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.

Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilan­jutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai. 

Proyek Jalan Danar Tetoat sebelum­nya mendapat pengawalan dari Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPSD) pada tahun 2023. Meski begitu, proyek tersebut tetap menim­bulkan persoalan dan kini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi oleh Polda Maluku. (S-25)

BERITA TERKAIT