AMBON, Siwalimanes – Kapolda MaluÂku, Irjen Royke LuÂmoÂwa kaget, kalau kasus bahan kimia Jin Chan milik PT BuaÂna PraÂtama SeÂjahÂtera (BPS) belum dituntaskan Polres Buru.
Janji Kapolres PuÂlau Buru, AKBP RicÂky Purnama Kertapati untuk menggelar perÂkara kasus ini suÂdah berulangkali diÂsampaikan, namun hingga kini tak jalan. Padahal ia mengaku, sudah meÂnerima hasil uji lab forensik terhadap Jin Chan.
âO yah?, Jin Chan, mungkin meÂreka tertutup. Perkara jangan sampai terkatung-katung dan itu juga harus dikejar. Saya cek lagi, harus tuntas itu,â tandas kapolda, saat dikonfirÂmasi Siwalima, usai menghadiri syukuran HUT ke-84 GPM di Baileo Oikumene Ambon, Jumat (6/9).
Kapolda mengatakan, kasus Jin Chan tidak boleh mandek. Ia akan memerintahkan kapolres untuk seÂgera menuntaskan. âHarus segera beres, saya akan cross check lagi,â tanÂdasnnya.
Periksa Ahli
Sebelumnya Kapolres Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapari mengatakan, penyidik akan memeÂriksa saksi ahli untuk memastikan berbahaya tidaknya Jin Chan berdaÂsarkan hasil pemeriksaan dari labfor.
âNanti kita panggil lagi dan peÂriksa lagi untuk kasusnya masih penyeÂlidikan. Karena itu pihak-pihak terkait akan dipanggil. Ahli juga,â kata Kertapari saat dikonfirmasi Siwalima, usai menghadiri rapat koordinasi membahas penanganan konflik sosial di Provinsi Maluku, Kamis (29/8) di swiss belhotel Ambon.
Menurut kapolres, kasus itu masih dalam penyelidikan. Bukan lambat dan tidak jalan, tetapi harus ditaÂngani dengan serius.
âHasil labfor juga belum saya lihat. Saya lihat dulu kalaupun mengandung berbahaya atau tidak harus tetap pemeriksaan dulu. Kita kan harus lihat, kalau tidak berbaÂhaya kan harus lihat jangan sampai ada pelanggaran administrasi atau pidana lain atau apa kita harus perdalam dulu,â ujarnya.
Seperti diberitakan, sekitar 300 kaÂrung ukuran 25 kg atau 7,5 ton Jin Chan diamankan oleh Polres Buru pada Sabtu, 18 Agustus 2018 lalu, di PelabuÂhan Namlea. Bahan Kimia itu akan digunakan untuk mengolah emas.
Setelah itu, tim penyidik DitresÂkrimsus Polda Maluku menggerebek gudang penyimpanan bahan kimia Jin Chan milik PT. BPS di Jalan Sultan Hasanudin, Tantui, Kota Ambon, pada Kamis,13 September.
Saat penggerebeken yang dilaÂkukan pukul 17.00 WIT itu, diteÂmukan 409 karung berukuran 25 kg atau 10,5 ton bahan kimia Jin Chan.
Setelah ditangani oleh ditreskrimÂsus, kasusnya dilimpahkan ke Polres Buru. Namun setahun lebih, tak kunjung tuntas. (S-27)