SIWALIMA.id > Berita
JPU Tuntut Pembunuh di Benteng 14 Tahun Penjara
Hukum | Rabu, 11 Februari 2026 pukul 11:24 WIT

AMBON, Siwalima.id - Merven Souhoka (27), pelaku pembunuhan terha­dap korban Yopy F Tomatala yang terjadi di kawasan Benteng, dituntut Jaksa Penuntut Umum 14 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Ryan Lopulalan da­lam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/2). 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ter­sebut, dipimpin majelis hakim yang di ketua Hakim Orpha Martina didamping dua hakim anggota lainnya.

Dalam tuntutannya, JPU minta agar majelis hakim PN Ambon menyatakan, terdakwa Merven Souhoka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan dan merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 351 dan pasal 338 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Merven Souhoka dengan pidana penjara selama 14 tahun,” pinta JPU saat membaca amar tuntutannya.

JPU juga minta, barang bukti be­rupa 1 buah pisau lipat, 1 baju kaos oblong warna merah, 1 celana pen­dek warna crem, 1 obeng berwarna kuning hitam, 1 flasdisk merk san­disk warna merah hitam bertuliskan rekaman vidio CCTV berdurasi 4:13 menit dirampas untuk dimusnah­kan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan de­ngan agenda mendnegar pembe­laan dari penasehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, peristiwa pem­bunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Yopy F Tomatala ini terjadi pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT.

Kejadian pembunuhan bermula ketika korban yang saat itu dalam keadaan mabuk saling mengejek dengan terdakwa. Akibatnya ter­dakwa emosi dan memukul kor­ban di bagian kepala menggunakan pisau lipat. 

Namun kejadian itu berhasil dilerai oleh salah satu saksi. Saat itu terdakwa pulang kerumahnya. Namun saat sampai di rumah ternyata kamarnya sudah terbakar. Karena dipicu rasa emosi, terdak­wa lalu mengambil pisau dan pergi menemui korban di tempat ting­galnya dan terdakwa menikam korban. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban.

Tak lama berselang, ada saksi yang datang kepada terdakwa dan memberitahukan, bahwa korban telah meninggal dunia. Terdakwa ke­mudian pergi ke Pos Polisi Benteng untuk menyerahkan diri. (S-29)

BERITA TERKAIT