SIWALIMA.id > Berita
Kakek Bejat Terancam 15 Tahun Penjara
Hukum | Jumat, 30 Januari 2026 pukul 15:59 WIT

AMBON, Siwalima.id - AK alias Ali (56), warga Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah terancam 15 tahun penjara.

Kakek bejat ini tega memperkosa gadis remaja berusia 14 tahun.

Tersangka dijerat pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) yang berbunyi ‘Setiap orang yang dengan keke­rasan, ancaman kekerasan, tipu mus­lihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu melakukan persetubuhan dengan anak, dipidana penjara 5 – 15 tahun dan denda sampai Rp 5 miliar’. 

Kini, penyidik Satuan Reserse Kri­minal Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease sementara mele­ng­kapi berkas perkara AK  dan pem­berkasan dilakukan setelah penyidik melakukan sejumlah rangkaian penyidikan termasuk pemeriksaan sejumlah saksi. 

“Progres kasusnya sekarang ada di tahap pemberkasan hasil penyi­dikan yang dilakukan, setelah itu baru dilakukan pelimpahan berkas untuk diteliti jaksa,” jelas Kasi Hu­mas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan di Ambon Kamis (29/1). 

Sebelumnya, AK Alias Ali, Pria 56 tahun asal Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah harus mempertanggungjawabkan perbua­tan­nya di balik jeruji besi lantaran tega memperkosa gadis remaja yang baru berusia 14 tahun. 

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon Selasa (27/1) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Selasa 6 Januari 2026 lalu di salah satu dusun di Kecamatan Salahutu. 

Saat itu korban yang sementara bermain HP di Dusun Hurun Desa Tulehu, didatangi pelaku. 

Pelaku kemudian mengajak korban untuk ikut bersama pelaku dengan iming iming korban akan diberikan uang.

Terperdaya dengan tipu muslihat pelaku, korban yang polos itu pung lalu mengikuti pelaku. 

“Tersangka memanggil korban dan mengajak korban untuk jalan sama-sama dengan iming iming uang Rp 50.000, sehingga korban mengikuti,” jelas Kasi Humas. 

Tiba di tempat sepi, tepat dise­kitaran tempat pembuangan sampah, pelaku memaksa korban untuk du­duk dan berbaring di rerumputan. Pelaku kemudian menyetubuhi korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang dan meng­ancam korban untuk tidak membe­ritahukan kejadian tersebut. 

“Selesai menyetubuhi korban pelaku memberikan korban uang 50.000 dangan mengatakan kepada korban bahwa untuk tidak membe­ritahukan kejadian itu ke siapapun,” ungkapnya. 

Korban yang tidak terima kemu­dian pulang dan memberitahukan apa yang dialaminya itu ke orang tuannya. Orang tua korban selan­jutnya melapor kejadian tindak pidana tersebut kekantor polisi untuk di proses hukum. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai ter­sangka serta ditahan di Rutan Pol­resta Ambon untuk proses lanjut,” tandasnya. (S-10)

BERITA TERKAIT