AMBON, Siwalima.id - Tim kuasa hukum korban penganiayaan lansia, Ny. Maria Huwae alias “Mama Mimi” (74), di Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah resmi melaporkan penyidik kepolisian, dalam hal ini PPA Polda Maluku dan Jaksa Penuntut Umum ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejari Maluku Tengah.
Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum yang dipimpin Nimbrod Renir Soplanit bersama Belly Fensen Uktolseya, Bryan Kariuw, Hendrik Mabala, dan Nurbayawati Mony, pada Senin (11/5).
Menurut Nimbrod, laporan diajukan karena pihaknya menilai penanganan perkara oleh JPU tidak profesional dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang kini berusia 74 tahun.
“Hari ini kami selaku kuasa hukum Ny. Maria Huwae resmi memasukkan surat keberatan dan laporan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Nimbrod dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).
Ia menjelaskan, keberatan tim hukum terutama terkait dugaan penurunan kualifikasi tindak pidana dalam tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan awal, perkara tersebut disebut menggunakan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Namun dalam tuntutannya, JPU disebut hanya menggunakan pasal penganiayaan biasa sebagaimana ayat (1) dengan tuntutan delapan bulan penjara.
“Kami sangat menyayangkan sikap JPU yang secara sepihak melakukan degradasi atau penurunan kualifikasi pasal dalam tuntutannya,” ujar dia.
Tim kuasa hukum juga menyoroti proses pembuktian di persidangan. Mereka menilai JPU tidak menghadirkan saksi ahli medis untuk menjelaskan kondisi korban yang mengalami luka serius di bagian kepala dan leher.
Menurut Nimbrod, korban mengalami 12 jahitan di area vital yang bagi seorang lansia dapat dikategorikan sebagai kondisi membahayakan nyawa.
“Secara hukum, bagi seorang lansia, luka di area maut tersebut memenuhi kriteria ‘bahaya maut’ sebagaimana diatur dalam Pasal 155 KUHP Baru,” katanya.
Karena itu, pihaknya menilai perkara tersebut seharusnya dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 468 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Selain mempersoalkan tuntutan pidana, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan penyesatan informasi hukum oleh oknum JPU kepada keluarga korban.
Mereka menilai pernyataan bahwa upaya hukum banding tidak dapat dilakukan bertentangan dengan ketentuan Pasal 67 KUHAP.
“Penuntut Umum memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan upaya hukum jika putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan korban,” ujar Nimbrod.
Tim hukum mendesak Kejati Maluku segera memerintahkan JPU mengajukan banding atas putusan tersebut karena 11 Mei 2026 disebut sebagai batas akhir pengajuan upaya hukum.
Ia juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan memeriksa seluruh JPU yang terlibat atas dugaan pelanggaran kode etik jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012.
“Kasus ini adalah ujian bagi integritas Kejaksaan di Maluku. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas hanya karena terdakwa adalah oknum aparat aktif,” kata Nimbrod.(S-25)