SIWALIMA.id > Berita
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoat Tinggal Selangkah
Hukum | Selasa, 13 Januari 2026 pukul 12:59 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi proyek jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara ti­nggal selangkah lagi penetapan tersangka.

Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku telah menyerahkan draf pemeriksaan, ahli pidana.

Setelah draf itu dikembalikan, maka akan dipakai sebagai salah satu petunjuk untuk nantinya pe­netapan tersangka.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, draf pemeriksaan ahli pidana telah diserahkan, dan saat ini tengah dipelajari oleh ahli un­tuk selanjutnya dituangkan dalam keterangan resmi sebagai bagian dari alat bukti perkara.

“Draft pemeriksaan ahli sedang dipelajari oleh ahli untuk dituang­kan dalam keterangan ahli nanti­nya,” ujar Piter saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whats­appnya, Senin (12/1).

Untuk diketahui, proyek peni­ng­katan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp17,2 miliar. 

Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.

Diduga banyak pihak yang terlibat dalam proyek ini, siapapun itu, sudah pasti tim penyidik yang akan mengetahuinya. 

Namun dari berbagai Informasi yang dihimpun Siwalima menye­butkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hu­kum, dan telah diperiksa.

Mantan Kepala Dinas PUPR Pro­vinsi Maluku, Ismail sebelumnya dalam mengakui pernah terlibat da­lam proses pencairan anggaran pro­yek tersebut saat menjabat sebagai Kadis PUPR pada November 2023, menggantikan pejabat sebelumnya, Muhamad Marasabessy.

“Proses pengajuan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 dan saya yang menandatangani pen­cairan saat itu. Saya sebagai Peng­guna Anggaran (PA),” ujar Ismail kepada wartawan pada 2025 lalu.

Ia juga mengakui menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen, meskipun kondisi fisik pekerjaan di lapangan diduga belum sepenuhnya rampung.

Menurut Ismail, penandata­nga­nan dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang diajukan oleh bawahannya.

“Sebagai PA, saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen. Saat itu Desember merupakan batas waktu pengajuan SPM, sehingga saya menandatangani berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK, dan PPTK,” katanya.

Saat ditanya apakah mengetahui realisasi pekerjaan di lapangan yang disebut baru mencapai sekitar 50 persen, Ismail mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” ujarnya.

Ia juga mengakui tidak sempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek sebelum menyetujui pencairan anggaran tersebut.

“Karena diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat melakukan on the spot,” kata Ismail.(S-25)

BERITA TERKAIT