AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku terus mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan penyanyi asal Ambon berinisial MK terhadap kekasihnya, Aipda RH, anggota Polres Seram Bagian Barat.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa ibu dan adik kandung Terlapor sebagai saksi, serta berencana melakukan visum psikiatrikum terhadap MK.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, melalui Kaur Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keluarga Terlapor dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku.
“Pada tanggal 29 Januari kemarin, penyidik PPA sudah ke Masohi untuk memeriksa mama dan adik kandung RH sebagai saksi. Dan tanggal 30 Januari, penyidik juga telah membuat surat permintaan visum ke RSKD Nania serta berkoordinasi dengan dokter untuk pelaksanaan visum. Saat ini masih menunggu jadwal dari pihak dokter,” ujar Imelda.
Ia menjelaskan, visum yang akan dilakukan terhadap MK merupakan visum psikiatrikum, yakni pemeriksaan oleh ahli kejiwaan untuk menilai kondisi psikologis korban, termasuk kemungkinan adanya trauma atau dampak mental akibat dugaan kekerasan seksual.
Menurut Imelda, meskipun visum psikiatrikum belum dilakukan sejak awal laporan, proses penanganan perkara tetap berjalan.
Setelah seluruh pemeriksaan dan alat bukti dinyatakan lengkap, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kasusnya tetap berjalan dalam tahap penyelidikan. Nanti setelah semuanya lengkap, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan dilanjutkan atau tidaknya ke penyidikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut diketahui dilayangkan MK terhadap RH, yang merupakan anggota Polres SBB.
Berdasarkan informasi yang diterima, MK dan RH telah menjalin hubungan sejak 2023 dan dalam kurun waktu tersebut keduanya disebut telah beberapa kali melakukan hubungan badan.
Namun, MK mengaku mengalami dugaan pelecehan pada 24 Desember 2025 di kamar rumah RH di Masohi.
MK diketahui mendatangi rumah RH sehari sebelumnya, pada 23 Desember 2025, atas permintaan RH dengan tujuan merayakan Natal bersama keluarga Terlapor.
Sebelumnya, Imelda juga menjelaskan, penyidik telah memeriksa MK selaku pelapor beserta saksi pada 19 Januari 2026. Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, penyidik memeriksa RH sebagai Terlapor dengan pendampingan dari Kasi Propam Polres Seram Bagian Barat, mengingat yang bersangkutan menjalani Penempatan Khusus (Padsus).
“Pemeriksaan terhadap Terlapor dilakukan dengan pendampingan Propam, karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” ujarnya.
Polda Maluku menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Kabid Humas Polda Maluku juga sebelumnya menyatakan seluruh laporan dugaan kekerasan seksual ditangani dengan pendekatan sensitif terhadap korban.
“Tidak ada pembiaran, tidak ada intimidasi, dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Rositah dalam rilis resmi, Jumat (17/1/2026).
Selain proses pidana, berdasarkan klarifikasi dan pemeriksaan awal oleh Sipropam Polres Seram Bagian Barat, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait norma kesusilaan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Atas temuan tersebut, Propam memastikan sidang Kode Etik Profesi Polri tetap dilaksanakan.
Dalam perkara pidana, MK telah membuat laporan resmi ke SPKT Polda Maluku pada Senin (12/1/2026). Atas laporan itu, Polda Maluku menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU serta memfasilitasi Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. (S-25)