SIWALIMA.id > Berita
Kasus Korupsi Jembatan Marbali 8 M Karam di Polisi
Hukum | Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 23:17 WIT

AMBON, Siwalimanews – Sudah dua tahun kasus du­gaan tindak pidana ko­rupsi pembangunan jem­ba­tan di Dusun Marbali, Desa Wangel, Kecamatan PP Aru mangkrak.

Proyek jembatan yang bersumber dari APBD Aru dan DAK tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp8.119.972.022,70 itu ma­sih tetap nyaman di Res­krimsus Polres Aru.

Proyek jembatan yang dikerjakan oleh CV Adi Per­kasa dengan nomor kont­rak, 074/631/SP/FSK-JBT/TBR/PPK-PUPR/VII/2022 ini, diusut Satreskrim Pol­res Aru sejak tahun 2023, dan Surat Perintah Dimulai Penye­lidikan (SPDP) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aru pada tahun 2024.

Kasus ini sudah ditingkat penyi­dikan sejak tahun 2023, namun mirisnya hingga kini tak kunjung tetapkan tersangka.

Tokoh masyarakat Dobo, Alo Tabela meminta, Polres Aru untuk segera menuntaskan kasus ini, dan jangan biarkan penanga­nannya berlarut, supaya ada ke­pastian hukum dan menjaga keper­cayaan publik bagi aparat kepo­lisian, terutama dalam penuntasan kasus-kasus korupsi.

Kepada Siwalima di Dobo, Kamis (2/10) dia mempertanyakan kasus yang sudah lama lakukan penyelidikan dan penyidikan na­mun sayangnya tak ada penetapan tersangka.

Dengan belum ada penetapan ter­sangka, kata dia, maka mem­buka ruang berbagai dugaan opini ke penyidik yang memeriksa kasus ini.

Jika kasus ini tidak dapat dise­lesaikan oleh Polres Aru, maka diri­nya meminta agar Ditreskrimsus Polda Maluku untuk ambil alih penanganannya.

Sementara itu, Kapolres Aru, AKBP Albert Sihite yang dikonfir­masi Siwalima melalui sambu­ngan selulernya namun tak dires­pon.

Polisi Jamin

Kasat Reskrim Polres Kepulau­an Aru, AKP Angelico Timotius Sulu mengaku kasus jembatan Marbali tetap tuntas. “Kita tetap tuntaskan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Aru, Kamis (31/7).

Untuk menuntaskan kasus ter­sebut, lanjut Kasat, pihaknya menunggu pemeriksaan ahli BPK RI untuk penghitungan kerugian negara.

“Kita sementara ini menunggu pemeriksaan ahli BPK RI, guna melakukan penghitungan kerugian negara saja,” ungkap Kasat

Ketika ditanyakan soal SPDP yang sudah diserahkan ke Kejari Aru, namun kemudian telah dikem­balikan ke polisi, Kasat membe­narkan hal itu. “Iya benar SPDP kita naikan bulan November 2024 lalu, namun pihak kejaksaan telah kembalikan dan sampai saat ini belum dinaikan lagi.

Kendati demikian, dia memasti­kan dengan belum diserahkan kem­bali SPDP ke kejaksaan bukan berarti kasus tersebut tidak jalan.

“Namun,bukan berarti kasusnya tidak jalan, tetap kasusnya kita tun­taskan, saat ini hanya menung­gu ahli BPK RI saja,”tambahnya. (S-11)

BERITA TERKAIT