AMBON, Siwalimanews – Sudah dua tahun kasus duÂgaan tindak pidana koÂrupsi pembangunan jemÂbaÂtan di Dusun Marbali, Desa Wangel, Kecamatan PP Aru mangkrak.
Proyek jembatan yang bersumber dari APBD Aru dan DAK tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp8.119.972.022,70 itu maÂsih tetap nyaman di ResÂkrimsus Polres Aru.
Proyek jembatan yang dikerjakan oleh CV Adi PerÂkasa dengan nomor kontÂrak, 074/631/SP/FSK-JBT/TBR/PPK-PUPR/VII/2022 ini, diusut Satreskrim PolÂres Aru sejak tahun 2023, dan Surat Perintah Dimulai PenyeÂlidikan (SPDP) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aru pada tahun 2024.
Kasus ini sudah ditingkat penyiÂdikan sejak tahun 2023, namun mirisnya hingga kini tak kunjung tetapkan tersangka.
Tokoh masyarakat Dobo, Alo Tabela meminta, Polres Aru untuk segera menuntaskan kasus ini, dan jangan biarkan penangaÂnannya berlarut, supaya ada keÂpastian hukum dan menjaga keperÂcayaan publik bagi aparat kepoÂlisian, terutama dalam penuntasan kasus-kasus korupsi.
Kepada Siwalima di Dobo, Kamis (2/10) dia mempertanyakan kasus yang sudah lama lakukan penyelidikan dan penyidikan naÂmun sayangnya tak ada penetapan tersangka.
Dengan belum ada penetapan terÂsangka, kata dia, maka memÂbuka ruang berbagai dugaan opini ke penyidik yang memeriksa kasus ini.
Jika kasus ini tidak dapat diseÂlesaikan oleh Polres Aru, maka diriÂnya meminta agar Ditreskrimsus Polda Maluku untuk ambil alih penanganannya.
Sementara itu, Kapolres Aru, AKBP Albert Sihite yang dikonfirÂmasi Siwalima melalui sambuÂngan selulernya namun tak diresÂpon.
Polisi Jamin
Kasat Reskrim Polres KepulauÂan Aru, AKP Angelico Timotius Sulu mengaku kasus jembatan Marbali tetap tuntas. âKita tetap tuntaskan,â ujarnya kepada wartawan di Mapolres Aru, Kamis (31/7).
Untuk menuntaskan kasus terÂsebut, lanjut Kasat, pihaknya menunggu pemeriksaan ahli BPK RI untuk penghitungan kerugian negara.
âKita sementara ini menunggu pemeriksaan ahli BPK RI, guna melakukan penghitungan kerugian negara saja,â ungkap Kasat
Ketika ditanyakan soal SPDP yang sudah diserahkan ke Kejari Aru, namun kemudian telah dikemÂbalikan ke polisi, Kasat membeÂnarkan hal itu. âIya benar SPDP kita naikan bulan November 2024 lalu, namun pihak kejaksaan telah kembalikan dan sampai saat ini belum dinaikan lagi.
Kendati demikian, dia memastiÂkan dengan belum diserahkan kemÂbali SPDP ke kejaksaan bukan berarti kasus tersebut tidak jalan.
âNamun,bukan berarti kasusnya tidak jalan, tetap kasusnya kita tunÂtaskan, saat ini hanya menungÂgu ahli BPK RI saja,âtambahnya. (S-11)